Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Agnez Mo Datang Urus KTP ke Kelurahan Pakai Celana Pendek, Netizen Bingung

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 02 Sep 2023 22:00 WIB

Agnez Mo
Agnez Mo Urus KTP di Kelurhan Jakarta Barat, Penampilannya Jadi Sorotan Karena Pakai Celana Pendek/Foto: Instagram @agnezmo

Agnes Monica Mujoto atau yang dikenal dengan nama panggung Agnez Mo, mendatangi kantor kelurahan Jakarta Barat untuk mengurus e-KTP. Akan tetapi, penampilannya menjadi sorotan publik dan dipertanyakan karena mengenakan celana pendek.

Melalui rilis yang diunggah di akun Instagram resmi Pemerintah Kota Jakarta Barat, Agnez diketahui mendapatkan pelayanan untuk mengurus e-KTP, Selasa (29/8/2023).

“Hai, ini saya Agnez Mo. Saya mengucapkan terima kasih banget kepada Kelurahan Kedoya Utara, terutama kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat yang telah membantu mengurus KTP elektronik saya,” ujar Agnez, dalam keterangan tertulis Pemkot Jakbar, dikutip dari laman detik.com, Sabtu (2/9/2023).

Agnez Mo tuai kontroversi usai pakai celana pendek saat mengurus KTP

Agnez terlihat mengenakan kemeja denim tangan panjang dan celana pendek. Pelayanan yang penyanyi papan atas ini dapatkan sama seperti warga pada umumnya, Bunda. ia mengikuti prosedur rekam KTP elektronik dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Kendati demikian, Agnez justru mendapat hujatan dari netizen karena pakaiannya yang dinilai kurang sopan saat mengurus KTP, Bunda. Hal ini karena Agnez terlihat mengenakan celana pendek.

Pakaiannya itu pun menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh publik. Pasalnya, tak sedikit dari netizen yang ikut berkomentar menyampaikan bahwa mereka tidak diizinkan mengenakan celana pendek saat mengurus KTP.

“Boleh ya pak urus2 kependudukan pake celana pendek dikantor bapak-bapak terhormat?? *SeriusTanya,” tulis akun @zikish****, dikutip dari laman Instagram@kotajakartabarat.

“Aku kemaren ke kelurahan pake celana pendek di usir disuruh pulang ganti pake celana panjang, kok ini boleh gapake celana? #realstory,” tulis akun @xp****.

“Kok bole sie pake celana pendek klo engga diusir di bentak ma karyawan ny engga adil,” tulis akun @rurywu****.

Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengurus KTP? Simak halaman berikutnya, yak, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video Agnez Mo kenalkan nasi Padang saat interview bersama Grammy yang ada di bawah ini, ya, Bunda.


SYARAT DAN KETENTUAN MEMBUAT KTP

Indonesian identity card or KTP in light blue. Bandung, Indonesia April 4, 2024.

Agnez Mo Urus KTP di Kelurhan Jakarta Barat, Penampilannya Jadi Sorotan Karena Pakai Celana Pendek/Foto: Getty Images/Arif Budiman

Syarat dan ketentuan berlaku membuat KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi sebagai warga negara Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh warga negara yang sudah menginjak usia 17 tahun, Bunda. Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku untuk membuat KTP? Simak berikut ini.

Penerbitan KTP Baru

  • WNI dan orang asing dengan izin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun, tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah
  • Telah melaksanakan perekaman KTP elektronik di tempat-tempat pelayanan
  • Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik dan membawa fotokopi KK terbaru
Banner Tips Parenting Anak Cerdas

Penerbitan KTP Luar Domisili

  • WNI dan orang asing dengan izin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum bisa berusia 17 tahun, tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah
  • Telah melaksanakan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
  • Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik dan membawa fotokopi KK terbaru

Penerbitan KTP karena hilang atau rusak

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP elektronik yang rusak
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

Penerbitan KTP karena Pindah Datang

  • Surat keterangan pindah WNI dan WNA/keterangan pindah datang
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Fotokopi KK terbaru
  • KTP asli dari daerah asal

Prosedur Membuat KTP

Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu Bunda lakukan untuk membuat KTP:

  1. Penduduk datang ke tempat pelayanan dengan membawa surat pengantar dari kelapa desa beserta persyaratan yang telah disiapkan
  2. Pemohon menuju loket yang telah ditentukan
  3. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database
  4. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  5. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
  6. Petugas merekamkan sidik jari dan scan retina mata
  7. Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan, yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari
  8. Pemohon diberikan surat keterangan bahwa memang benar sudah melakukan perekaman sebagai dasar pencetakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. Pemohon dipersilakan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses pencetakan KTP.

Saksikan juga video cerita pekerja medis Muslim di Amerika Serikat yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]


(asa)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda