MOM'S LIFE
Bukan Dilarang Bun, TikTok Shop akan Diminta Ikuti Aturan Ketat
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 23 Sep 2023 19:10 WIBSelain sebagai media sosial, TikTok juga dimanfaatkan sebagai wadah jual beli secara online. Berbelanja melalui TikTok memang memiliki magnet tersendiri. Selain mudah, para pembeli juga bisa mendapatkan barang dengan ulasan yang jelas, harga lebih murah, dan pengiriman yang cepat.
Apakah Bunda termasuk yang pernah berbelanja di TikTok?
Namun, ternyata peningkatan tersebut di sisi lain menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri bagi para pedagang offline. Maka itu, Kementerian Perdagangan membuat sebuah peraturan untuk menangani hal tersebut.
Kementerian hampir menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujar Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan atau Zulhas di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Bocorannya, TikTok Shop tidak akan dilarang, tapi akan diatur melalui revisi peraturan tersebut. Simak informasi selengkapnya di sini!
4 Fakta TikTok Shop tak akan dilarang
1. TikTok Shop Tak Dilarang, Tapi Diatur Ketat
Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ditambahkan terkait dengan kebijakan bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti social commerce, contohnya TikTok Shop. Jadi, bukan dilarang aktivitas perdagangannya tetapi akan diatur ketat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan aturan ketat bagi social commerce akan diwajibkan bagi sosial media yang menjadi e-commerce harus memiliki izin terpisah lagi.
"Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50/2020 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelasnya.
2. Aturan tinggal diteken Zulhas
Isy mengatakan proses rilisnya revisi aturan tersebut tinggal finalisasi yakni menunggu ditandatangani oleh Zulhas. Karena revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa sudah keluar. Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan pak Menteri. Mudah-mudahan minggu depan ini, hari Senin sudah ada tandatangan pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," ungkapnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Barang yang Bisa Dibeli Sebagai Self Reward Bunda
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Bunda 2 Anak Ditangkap karena Mencuri di Supermarket, Terungkap dari Video di TikTok
TikTok Shop Ditutup di RI, Ini yang Perlu Dilakukan Penjual & Pembeli
Larangan TikTok Shop dkk untuk Jual Beli Barang, Pemerintah: Cuma Boleh untuk Iklan
Eranya TikTok! Begini Lho Bun Cara Jualan di TikTok Shop
TERPOPULER
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya
Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Ini Cara Pilih Alas Kaki yang Pas buat Acara Kamu, Cek Rekomendasinya!
-
Beautynesia
5 Workout yang Bisa Membantu Mengatasi Perut Buncit dari Rumah Aja
-
Female Daily
All-Black, All-Glam! Intip Look Sana TWICE Saat Hadiri Prada SS27 di Milan
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Debut Putri Ivanka Trump di Acara Kenegaraan, Sapa Xi Jinping Pakai Mandarin
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!