Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Rutin Bayar Iuran BPJS tapi Tidak Terpakai, Bisakah Dicairkan?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 07 Oct 2023 18:40 WIB

Empty bed on hospital ward
Rutin Bayar Iuran BPJS tapi Tidak Terpakai, Bisakah Dicairkan?/Foto: Getty Images/iStockphoto/Barcin
Jakarta -

Bunda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tentunya sudah mengetahui bahwa peserta perlu membayar iuran yang telah ditentukan setiap bulannya.

Kendati demikian, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya, jika BPJS Kesehatan tidak digunakan, bisakah iuran tersebut dicairkan?

Perlu diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik ketika sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. Maka dari itu, Bunda tidak bisa mencairkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini karena mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya, iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.

Akan tetapi, bukan berarti hal ini merugikan, ya, Bunda. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan, apabila biaya pengobatannya cukup tinggi, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.

Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.

Iuran BPJS Kesehatan

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja normal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta,” ujarnya, dikutip dari laman detik.com, Sabtu (7/10/2023).

“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungnya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, Rp13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5 persen dari Rp12 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video prosedur dan biaya melahirkan normal di rumah sakit menggunakan BPJS yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda