Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

KRIS Siap Diterapkan, Bagaimana Nasib Kelas 1 BPJS yang Bayar Mahal?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 19 May 2024 13:00 WIB

Ilustrasi anak dirawat di rumah sakit
Ilustrasi BPJS Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/kan2d
Jakarta -

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang siap diterapkan memicu polemik di tengah masyarakat. Utamanya adalah mereka peserta BPJS Kesehatan kelas 1.

Sejak munculnya rencana implementasi sistem KRIS untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024 lalu, tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan kelas 1 yang melontarkan protes.

Dalam protesnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mengaku merasa rugi karena selama ini sudah membayar iuran lebih lebih tinggi daripada kelas lainnya, tetapi pada akhirnya akan disetarakan pelayanannya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa KRIS berencana diimplementasikan untuk memberikan kenyamanan bagi pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, manfaat yang nantinya akan diperoleh peserta BPJS Kesehatan kelas 1 akan tetap alias tidak ada perbedaan meskipun KRIS sudah menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

"Yang berbeda cuma sedikit kenyamanan doang, tapi semua pelayanan sama," tegas Melki saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

"Yang medisnya juga tu. Dokter, perawat, bidan, pelayanannya persis sama. Enggak ada beda. Obat tetap sama semua, tetap sama. Yang beda cuma kenyamanan," sambungnya.

Melki mengatakan, kenyamanan adalah hal yang harus dirasakan oleh para peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Maka dari itu, KRIS berencana untuk diimplementasikan agar tidak ada kesenjangan dalam pelayanan rawat inap.

"Kenyamanan minimal itu milik semua. Jadi, jangan kayak tadi itu, ada satu bangsal 12 tempat tidur, tidak punya kamar mandi dalam, tidak punya ventilasi, udaranya enggak benar," ujar anggota fraksi Partai Golkar Nusa Tenggara Timur itu.

"Nah, itu yang kita suruh semua standar sama. Di Papua, di Aceh, semua sama," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran.

"Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang," tegas Ghufron.

Terkait potensi kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan iuran akan naik bisa terjadi.

"Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak (naik) juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan," kata Ghufron.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda