
moms-life
KRIS Siap Diterapkan, Bagaimana Nasib Kelas 1 BPJS yang Bayar Mahal?
HaiBunda
Minggu, 19 May 2024 13:00 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang siap diterapkan memicu polemik di tengah masyarakat. Utamanya adalah mereka peserta BPJS Kesehatan kelas 1.
Sejak munculnya rencana implementasi sistem KRIS untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024 lalu, tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan kelas 1 yang melontarkan protes.
Dalam protesnya, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mengaku merasa rugi karena selama ini sudah membayar iuran lebih lebih tinggi daripada kelas lainnya, tetapi pada akhirnya akan disetarakan pelayanannya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa KRIS berencana diimplementasikan untuk memberikan kenyamanan bagi pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, manfaat yang nantinya akan diperoleh peserta BPJS Kesehatan kelas 1 akan tetap alias tidak ada perbedaan meskipun KRIS sudah menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
"Yang berbeda cuma sedikit kenyamanan doang, tapi semua pelayanan sama," tegas Melki saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
"Yang medisnya juga tu. Dokter, perawat, bidan, pelayanannya persis sama. Enggak ada beda. Obat tetap sama semua, tetap sama. Yang beda cuma kenyamanan," sambungnya.
Melki mengatakan, kenyamanan adalah hal yang harus dirasakan oleh para peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Maka dari itu, KRIS berencana untuk diimplementasikan agar tidak ada kesenjangan dalam pelayanan rawat inap.
"Kenyamanan minimal itu milik semua. Jadi, jangan kayak tadi itu, ada satu bangsal 12 tempat tidur, tidak punya kamar mandi dalam, tidak punya ventilasi, udaranya enggak benar," ujar anggota fraksi Partai Golkar Nusa Tenggara Timur itu.
"Nah, itu yang kita suruh semua standar sama. Di Papua, di Aceh, semua sama," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran.
"Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang," tegas Ghufron.
Terkait potensi kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan iuran akan naik bisa terjadi.
"Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak (naik) juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan," kata Ghufron.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Dear Bunda, Ini 21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024

Mom's Life
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Kalau Tak Pernah Digunakan?

Mom's Life
Iuran KRIS untuk Orang Kaya dan Orang Miskin Beda Harga, Ini Penjelasannya Bun

Mom's Life
Simak Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Paling Baru dan Lengkap Bun!

Mom's Life
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak, Bisa Lewat WhastApp

Mom's Life
Sebelum Kelas 1-2-3 BPJS Dihapus, Cek Dulu Penjelasan Iurannya Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda