HaiBunda

MOM'S LIFE

Bunda Perlu Tahu, Ini Hak dan Perlindungan untuk Ibu Hamil Bekerja di Indonesia

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Sabtu, 16 Dec 2023 15:10 WIB
Hak dan Perlindungan untuk Ibu Hamil Bekerja di Indonesia/Foto: Getty Images/hxyume
Jakarta -

Ibu hamil merupakan salah satu kelompok pekerja yang rentan terhadap berbagai risiko di tempat kerja. Risiko tersebut dapat berupa fisik, psikologis, dan sosial.

Itulah mengapa hak dan perlindungan bagi ibu hamil di tempat kerja merupakan hal yang penting untuk dijamin. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan janinnya. 

Selain itu, perlindungan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi ibu hamil. Hal ini dikarenakan ibu hamil memiliki kondisi fisik dan psikis yang rentan mengalami perubahan dan gangguan akibat kehamilan.


Hak dan perlindungan untuk ibu hamil bekerja di Indonesia

Untuk itu, diperlukan perlindungan khusus bagi ibu hamil di tempat kerja. Di Indonesia, hak dan perlindungan bagi ibu hamil di tempat kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Berikut hak dan perlindungan ibu hamil yang memilih tetap bekerja. 

1. Cuti melahirkan

Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh perempuan yang hamil berhak memperoleh istirahat hamil selama 1,5 bulan sebelum waktunya melahirkan dan 1,5 bulan waktunya melahirkan.

Selain itu, ibu hamil juga berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan atau 90 hari kalender. Cuti melahirkan tersebut dibayar penuh oleh pengusaha dengan upah 100 persen dari upah yang biasa diterimanya.

2. Waktu kerja dan jenis pekerjaan untuk ibu hamil

Selain hak atas cuti, ibu hamil juga berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam hal ini, pengusaha wajib memberikan perlindungan K3 bagi ibu hamil dengan cara:

  • Memberikan pekerjaan yang tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan ibu hamil dan janinnya.
  • Memberikan waktu istirahat yang cukup bagi ibu hamil.
  • Memberikan kesempatan kepada ibu hamil untuk memeriksakan kesehatannya secara berkala.

Ada pun pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan juga dilarang mempekerjakan Bunda yang sedang hamil antara pukul 23.00 sampai dan pukul 07.00.

Pengusaha yang tidak memberikan perlindungan K3 bagi ibu hamil dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. Jaminan kehamilan dan melahirkan 

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, ibu hamil di tempat kerja memiliki hak atas upah dan tunjangan. Ibu hamil berhak atas upah dan tunjangan yang sama dengan pekerja lainnya. 

Selain itu, ibu hamil juga berhak atas tunjangan tambahan selama masa kehamilan dan masa cuti melahirkan.

4. Hak cuti keguguran

Jika mengalami keguguran, perempuan berhak atas cuti selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan.

5. PHK

Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Bunda dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan.

Untuk memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan bagi ibu hamil di tempat kerja, pengusaha wajib melakukan berbagai upaya, antara lain:

Tips untuk ibu hamil yang bekerja

  • Informasikan kepada atasan tentang kehamilan Bunda. Hal ini penting agar atasan dapat memahami kondisi Bunda dan dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan.
  • Pastikan hak-hak Bunda sebagai ibu hamil terpenuhi. Jika ada hak yang tidak dipenuhi, jangan ragu untuk meminta penjelasan kepada atasan.
  • Jaga kesehatan dan keselamatan Bunda selama bekerja. Jika merasa lelah atau tidak nyaman, jangan memaksakan diri untuk bekerja.
  • Komunikasikan dengan atasan tentang rencana Bunda ke depan. Jika berencana untuk berhenti bekerja setelah melahirkan, sampaikan hal ini kepada atasan sebelum due date.

Penting untuk diingat, bahwa menjadi ibu hamil yang produktif itu memang baik, namun jangan lupa bahwa ada makhluk kecil di dalam kandungan yang perlu perhatian khusus. Oleh karena itu, penting untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan kesehatan Bunda saat sedang hamil.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Mom's Life Annisa Karnesyia

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

Mom's Life ZAHARA ARRAHMA

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Tempat Wisata Beri Promo Seru HUT ke-80 RI, ada Dufan hingga TMII!

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis

Kebiasaan Ngopi & Jajan Kantin Bikin Gaji Pegawai di Jakarta Hanya Numpang Lewat

Cerita Aulia DA Terkejut dan Bingung saat Didiagnosis Hamil Tapi di Luar Rahim

Ternyata Sushi Bukan Asli Jepang, Ini Negara Asalnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK