HaiBunda

MOM'S LIFE

Begini Cara Cek Apakah KTP Kita Dipakai buat Utang Pinjol Orang Lain, Simak Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 01 Jan 2024 15:55 WIB
Begini Cara Cek Apakah KTP Kita Dipakai buat Utang Pinjol Orang Lain, Simak Bun/Foto: iStockphoto/damircudic
Jakarta -

Data pribadi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dijaga ya Bunda. Karena, data tersebut bisa disalahgunakan orang lain untuk melakukan kejahatan.

Contohnya saja, kini fenomena menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) kian marak terjadi. Untuk menghindari hal ini, Bunda perlu mengetahui bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.

Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Sebab menggunakan layanan ini Bunda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Bunda miliki, yang artinya Bunda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.


Selain itu sekarang ini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan, Bunda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Bunda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. 4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Dari laporan tersebut Bunda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu Bunda bisa mengetahui KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Bunda ketahui atau pernah ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK Bunda bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Potret Artika Sari Devi & Baim Tetap Mesra Meski Sudah 17 Tahun Menikah

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Aline Adita Ungkap Miliki Uterus Didelphys atau Rahim Ganda hingga Akhirnya Hamil setelah 12 Th

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

58% Orang Sering Pakai Kosakata Bahasa Inggris Ini Meski Tak Paham Arti, Cek Daftarnya!

Mom's Life Amira Salsabila

Apakah Menantu Perempuan Wajib Mengurus Mertua yang Sakit? Cek Kewajiban Menurut Islam

Mom's Life Arina Yulistara

Cerita Raffi Ahmad Belajar dari Sang Putra Rafathar soal Bisnis

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Potret Artika Sari Devi & Baim Tetap Mesra Meski Sudah 17 Tahun Menikah

20 Contoh Interaksi Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari: Pengertian, Ciri, Syarat, Faktor, hingga Tujuan

Apakah Menantu Perempuan Wajib Mengurus Mertua yang Sakit? Cek Kewajiban Menurut Islam

17 Contoh Kata Pengantar Makalah Beserta Struktur dan Cara Membuatnya

58% Orang Sering Pakai Kosakata Bahasa Inggris Ini Meski Tak Paham Arti, Cek Daftarnya!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK