MOM'S LIFE
Ketahui Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Pekerja Wajib Tahu!
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 12 Jan 2024 17:25 WIBCuti adalah hak yang diberikan pemberi kerja kepada pekerjanya untuk tidak bekerja selama jangka waktu tertentu. Akan tetapi, bagaimana dengan hak cuti karyawan kontrak dan alih daya (outsourcing).
Sebagai seorang karyawan, Bunda mungkin meminta cuti karena masalah keluarga, pribadi, atau kesehatan. Mengambil cuti juga menjadi hak seorang karyawan dan tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Perusahaan dapat menentukan seberapa banyak mereka memberikan hak cuti kepada karyawannya, namun mereka juga harus memenuhi persyaratan minimum yang telah tercantum pada undang-undang.
Mengenal Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Karyawan kontrak adalah seseorang yang dipekerjakan untuk proyek tertentu atau jangka waktu tertentu dengan biaya tertentu. Seringkali, karyawan kontrak dipekerjakan karena keahlian mereka di bidang tertentu.
Sementara outsourcing terjadi ketika sebuah bisnis mempekerjakan seseorang di luar staf internal untuk menyelesaikan suatu tugas bagi perusahaan. Orang yang dipekerjakan pada posisi ini biasanya adalah karyawan kontrak yang memiliki pelatihan dan keahlian pada tugas atau peran tertentu.
Mereka biasanya menyelesaikan proyek jangka pendek atau tugas berkelanjutan yang karyawan lain tidak memiliki keterampilan atau waktu untuk menyelesaikannya. Karyawan outsourcing biasanya bekerja dari jarak jauh. Lantas, bagaimana dengan hak cuti bagi karyawan kontrak dan outsourcing?
Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Meskipun bukan pekerja tetap atau full-time, karyawan kontrak dan outsourcing berhak menerima hak cuti mereka dari perusahaan yang mempekerjakannya. Hal itu juga tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Melansir dari laman detikcom, pada dasarnya cuti adalah hak setiap karyawan/pekerja/buruh yang bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 81 Angka (25) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), yang mengubah ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Khususnya terkait Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4), yang menyatakan:
"Pasal 81 Angka (25) Perppu Ciptaker:
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1):
Pengusaha wajib memberi:
- Waktu istirahat; dan
- Cuti.
Ayat (3)
Cuti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf (b) yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Ayat (4) :
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Berdasarkan ketentuan hukum di atas, karyawan kontrak atau yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan cuti tahunan sepanjang yang bersangkutan melakukan PKWT jangka waktu lebih dari satu tahun dan sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Pengaturan dan tata cara tentang cuti tahunan tersebut juga dituangkan secara khusus ke dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama antara Karyawan dengan perusahaan.
Sekalipun perusahaan berwenang untuk mengatur mekanisme cuti bagi para karyawannya, perusahaan tidak diperbolehkan untuk menghilangkan cuti tahunan yang menjadi hak karyawan sesuai dengan UU yang berlaku.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait hak cuti bagi karyawan kontrak dan outsourcing. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Suami Tidak Dukung Karier Istri, Apa yang Harus Bunda Lakukan? Ikuti 5 Cara Berikut
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Kedekatan Yuni Shara dan Sang Putra yang Baru Ultah, Ini 5 Potretnya seperti Kakak Adik
5 Potret Ultah ke-4 Guzel Anak Ali Syakieb & Margin W, Tampil Cantik Bak Barbie Hidup
9 Barang Elektronik yang Harus Dicabut saat Hujan Petir
5 Tanaman yang Mudah Stres saat Dipindahkan, Hati-hati Bun!
Melahirkan Caesar Bisa Tingkatkan Risiko di Kehamilan Berikutnya, Simak Faktanya
REKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Test Pack yang Tersedia di Apotek dan Harganya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sabun Bayi untuk Kulit Kering dan Sensitif
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Sabun Cuci Muka atau Facial Wash yang Aman untuk Ibu Hamil Berjerawat
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Susu Bebas Laktosa untuk Anak yang Aman
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Susu UHT untuk Anak 1 Tahun yang Aman Dikonsumsi
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
Makna Lambang OSIS di Seragam Sekolah Anak dan Filosofi di Baliknya
5 Tanaman yang Mudah Stres saat Dipindahkan, Hati-hati Bun!
5 Potret Ultah ke-4 Guzel Anak Ali Syakieb & Margin W, Tampil Cantik Bak Barbie Hidup
Melahirkan Caesar Bisa Tingkatkan Risiko di Kehamilan Berikutnya, Simak Faktanya
7 Drama Korea Terbaru November 2025, Terbaik Diprediksi Raih Rating Tinggi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Beby Prisilia Disebut Tak Tahu Onadio Leonardo Konsumsi Narkoba
-
Beautynesia
5 Kalimat Penyemangat dari Orang Tua yang Bantu Anak Bangkit dari Masa Sulit
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto: Mahalini Manglingi di JFW 2026, Debut Jalan di Catwalk Setelah Melahirkan
-
Mommies Daily
Ayah, Jangan Lakukan 10 Hal Ini saat Anak Perempuan Sudah Remaja