MOM'S LIFE
Ketahui Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Pekerja Wajib Tahu!
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 12 Jan 2024 17:25 WIBCuti adalah hak yang diberikan pemberi kerja kepada pekerjanya untuk tidak bekerja selama jangka waktu tertentu. Akan tetapi, bagaimana dengan hak cuti karyawan kontrak dan alih daya (outsourcing).
Sebagai seorang karyawan, Bunda mungkin meminta cuti karena masalah keluarga, pribadi, atau kesehatan. Mengambil cuti juga menjadi hak seorang karyawan dan tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Perusahaan dapat menentukan seberapa banyak mereka memberikan hak cuti kepada karyawannya, namun mereka juga harus memenuhi persyaratan minimum yang telah tercantum pada undang-undang.
Mengenal Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Karyawan kontrak adalah seseorang yang dipekerjakan untuk proyek tertentu atau jangka waktu tertentu dengan biaya tertentu. Seringkali, karyawan kontrak dipekerjakan karena keahlian mereka di bidang tertentu.
Sementara outsourcing terjadi ketika sebuah bisnis mempekerjakan seseorang di luar staf internal untuk menyelesaikan suatu tugas bagi perusahaan. Orang yang dipekerjakan pada posisi ini biasanya adalah karyawan kontrak yang memiliki pelatihan dan keahlian pada tugas atau peran tertentu.
Mereka biasanya menyelesaikan proyek jangka pendek atau tugas berkelanjutan yang karyawan lain tidak memiliki keterampilan atau waktu untuk menyelesaikannya. Karyawan outsourcing biasanya bekerja dari jarak jauh. Lantas, bagaimana dengan hak cuti bagi karyawan kontrak dan outsourcing?
Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Meskipun bukan pekerja tetap atau full-time, karyawan kontrak dan outsourcing berhak menerima hak cuti mereka dari perusahaan yang mempekerjakannya. Hal itu juga tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Melansir dari laman detikcom, pada dasarnya cuti adalah hak setiap karyawan/pekerja/buruh yang bekerja pada suatu perusahaan. Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 81 Angka (25) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), yang mengubah ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Khususnya terkait Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (4), yang menyatakan:
"Pasal 81 Angka (25) Perppu Ciptaker:
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1):
Pengusaha wajib memberi:
- Waktu istirahat; dan
- Cuti.
Ayat (3)
Cuti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf (b) yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Ayat (4) :
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Berdasarkan ketentuan hukum di atas, karyawan kontrak atau yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan cuti tahunan sepanjang yang bersangkutan melakukan PKWT jangka waktu lebih dari satu tahun dan sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Pengaturan dan tata cara tentang cuti tahunan tersebut juga dituangkan secara khusus ke dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama antara Karyawan dengan perusahaan.
Sekalipun perusahaan berwenang untuk mengatur mekanisme cuti bagi para karyawannya, perusahaan tidak diperbolehkan untuk menghilangkan cuti tahunan yang menjadi hak karyawan sesuai dengan UU yang berlaku.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait hak cuti bagi karyawan kontrak dan outsourcing. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Cara Bisa Bahagia di Tempat Kerja, Biar Pulang ke Rumah Enggak Ngomel Bun
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari
Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun
Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya
Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi
Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam
Sejarah Respon Internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya
Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun
Serunya Belajar Dapat Cuan dari Affiliate di Gathering Sister at Home
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Jam Diver Solar yang Cocok buat Liburan Pantai 2026
-
Beautynesia
5 Cara Menjadi Teman yang Baik agar Pertemanan Awet dan Selalu Positif
-
Female Daily
no na Tampil Memukau di Head In The Clouds 2026, Intip Fashion Colorful Mereka
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Bando Zig Zag Era 90-an Tren Lagi, Dipakai Model Miu Miu Hingga Hailey Bieber
-
Mommies Daily
Drama Hayoung yang Bisa Masuk Daftar Tontonan Mommies, Terbaru Our Sticky Love