Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hak Pekerja Perempuan yang Bekerja Shift Malam, Bunda Sudah Tahu?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 29 Jan 2024 14:25 WIB

Ilustrasi shift malam
Pahami Hak Pekerja Perempuan yang Bekerja Shift Malam/Foto: Getty Images/Edwin Tan
Daftar Isi
Jakarta -

Hidup dapat menjadi tantangan bagi orang tua yang bekerja, terutama ketika mereka harus melewati shift malam. Akan tetapi, bagaimana hak pekerja perempuan di Indonesia yang bekerja shift malam?

Banyak pekerjaan yang melibatkan kerja semalaman, baik secara permanen, bergilir, atau dalam waktu singkat. Beralih ke shift malam mungkin menantang, namun diperlukan bagi beberapa perusahaan.

Shift malam secara konsisten mengacu pada shift terakhir pada perusahaan tertentu, namun jam pastinya bervariasi dari satu tempat ke tempat lain. Jika suatu perusahaan buka 24/7, shift malam biasanya mengacu pada shift yang dimulai antara pukul 22.00 hingga tengah malam, dan berakhir antara pukul 06.00 hingga 08.00.

Banner Hari GiziFoto: HaiBunda / Novita Rizki

Perusahaan menggunakan shift malam untuk mendapatkan karyawan yang memenuhi syarat untuk mendukung bisnis mereka melebihi standar kerja delapan jam sehari. Banyak industri berbeda menawarkan posisi yang mengharuskan bekerja pada shift malam.

Hak Pekerja Perempuan yang Bekerja Shift Malam

Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya memberi perhatian khusus terhadap pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk perlindungan dalam pemenuhan hak-haknya. Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker telah menerapkan tiga aspek kebijakan, yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.

1. Kebijakan Protektif

Kebijakan protektif adalah kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan kepada para pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Hal ini mencakup istirahat karena haid, istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung, kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.

“Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri,” ujar Ida, dikutip dari laman detikcom, Rabu (24/1/2024).

2. Kebijakan Kedua Bersifat Kuratif

Ia pun menyampaikan kebijakan kedua bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan yang menikah, hamil, atau melahirkan.

3. Kebijakan Non-diskriminatif

Sementara itu, kebijakan ketiga adalah kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

“Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan, dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun,” ungkapnya.

Larangan Shift Malam pada Pekerja Perempuan yang Hamil

Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.

Artinya, Bunda yang sedang hamil dan bekerja pada shift malam dilarang melanjutkan pekerjaan tersebut antara waktu yang telah ditentukan, yakni 23.00 sampai 07.00. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, kecuali yang bersifat darurat.

Bunda yang sedang hamil disarankan hanya bisa bekerja selama 12 jam dalam sehari atau 48 jam seminggu. Jam kerja tersebut harus diatur sedemikian rupa sehingga Bunda dapat beristirahat dengan cukup dan tidak terlalu kelelahan.

Sementara itu, pada pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13 tahun 2003 juga dijelaskan bahwa setelah pekerja/buruh bekerja secara terus-menerus selama 4 jam diberikan istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya 30 menit.

Hal ini berlaku untuk ibu hamil. Waktu istirahat juga dapat diberikan dalam bentuk waktu istirahat selama 15 menit setiap 4 jam kerja atau beristirahat selama 1 jam setiap 8 jam kerja.

Nah, itulah beberapa hak pekerja perempuan yang bekerja shift malam. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis! 

(asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda