MOM'S LIFE
Aturan Cuti Keguguran untuk Istri dan Suami, Penting Dipahami Nih Bun
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 02 Feb 2024 17:55 WIBKetika mengalami keguguran, hampir semua orang membutuhkan waktu untuk menenangkan hati dan pikiran. Untuk itu, Bunda perlu memahami lebih lanjut terkait aturan cuti keguguran yang berlaku untuk istri dan suami.
Kehilangan janin atau bayi adalah pengalaman yang sangat memengaruhi setiap orang secara berbeda-beda. Mereka yang berada di posisi ini, pastinya membutuhkan waktu untuk memproses emosinya.
Pengalaman tak mengenakan ini bisa juga menjadi pengalaman traumatis, jadi ingatlah bahwa Bunda mungkin membutuhkan waktu untuk pulih secara emosional dan fisik. Bukan hanya para Bunda saja yang bisa mengambil cuti keguguran, namun Ayah juga berhak mendapatkan cuti itu.
Pahami Aturan Cuti Keguguran untuk Istri dan Suami
Keguguran atau kehilangan janin Si Kecil bukan hal yang mudah dilewati seorang ibu. Akan tetapi, tidak hanya ibu saja, namun juga para suami. Untuk itu, mereka membutuhkan waktu untuk menenangkan kembali hati dan pikirannya, serta saling mendukung satu sama lain selama waktu yang dibutuhkan itu.
Cuti keguguran telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 82. Ini juga mencakup aturan yang berlaku tentang cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Sementara cuti keguguran untuk Ayah juga tertuang pada Pasal 93 ayat (2) c dan ayat (4) e.
Ketentuan Cuti Keguguran untuk Istri
1. Pasal 82 ayat 2
“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (Satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
Cuti keguguran bagi pekerja perempuan diatur dalam pasal 82 ayat 2. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Bunda berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan jika mengalami keguguran. Cuti juga bisa menyesuaikan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
2. Pasal 84
Bunda yang mengambil cuti ini juga tidak perlu khawatir terkait gaji karena tetap akan mendapatkan upah penuh. Hal ini juga tertuang dalam pasal 84 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.”
Ketentuan Cuti Keguguran untuk Suami
1. Pasal 93 ayat (2) c
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
2. Pasal 93 ayat (4) e
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut:
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
Bunda Bekerja yang Keguguran Tidak Boleh Dipecat
Bunda bekerja yang mengalami keguguran juga mendapat perlindungan agar tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan atau kantor tempat bekerja. Hal ini tercantum dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menggantikan sebagian pasar yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan.
Pasal 153 ayat (1) e:
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Nah, itulah beberapa aturan terkait cuti keguguran yang berlaku untuk istri dan suami yang perlu Bunda pahami terlebih dahulu. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Suami Tidak Dukung Karier Istri, Apa yang Harus Bunda Lakukan? Ikuti 5 Cara Berikut
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
5 Potret Terbaru Puput Istri Ahok Bareng Dua Anak Curi Perhatian Netizen
Bintang Drakor Lee Hanee Hamil Anak Kedua, Intip Potretnya Pamer Baby Bump
300 Nama Italia Aesthetic untuk Anak Laki-Laki dan Artinya, Maskulin & Tampan
Brooklyn Beckham & Nicola Peltz Perbarui Janji Pernikahan Tanpa Keluarga Beckham, Masih Konflik?
Semangat 17-an, Jiwa Jompo-an
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Momen Ultah ke-10 Rafathar, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Beri Doa dan Harapan Menyentuh Hati
Kanker saat Hamil, Cara Mendeteksi hingga Penanganan yang Aman untuk Janin
5 Potret Terbaru Puput Istri Ahok Bareng Dua Anak Curi Perhatian Netizen
Semangat 17-an, Jiwa Jompo-an
Bintang Drakor Lee Hanee Hamil Anak Kedua, Intip Potretnya Pamer Baby Bump
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Daftar Artis yang Lahir pada 17 Agustus, Rayakan Ultah Sekaligus Hari Kemerdekaan RI
-
Beautynesia
Top 5 List: Toko Roti Legendaris yang Tetap Eksis Puluhan Tahun di Jakarta
-
Female Daily
Lebih dari Sekadar Sunscreen, Rahasia Kulit Terlindungi dan Terawat dengan AlphaBoost
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak Cinta 16 Agustus: Virgo Redam Ego, Cancer Hindari Emosi
-
Mommies Daily
9 Karakter Ayah di Anime One Piece, Ada Bartholomew Kuma hingga Kaido