MOM'S LIFE
Aturan Cuti Haid dan Hamil di UU Cipta Kerja Terbaru, Bunda Perlu Tahu
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 05 Feb 2024 13:57 WIBPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak mencantumkan perihal cuti haid atau menstruasi dan hamil atau melahirkan. Lantas, bagaimana Bunda bisa mendapatkan hak cuti itu?
Seperti yang diketahui, cuti haid memungkinkan seseorang mengambil cuti kerja ketika gejala haid menyulitkan mereka menyelesaikan tugas sehari-hari atau pekerjaannya. Bagi sebagian orang, nyeri panggung dapat melemahkan dan memengaruhi produktivitas kerja.
Melansir dari laman Medical News Today, sebuah penelitian menunjukkan bahwa nyeri hebat yang dirasakan selama menstruasi menghambat kinerja aktivitas kerja pada 5-20 persen perempuan. Mendapatkan waktu istirahat kerja selama satu atau dua hari selama masa menstruasi dapat membantu mereka pulih secara fisik dan mental pada saat kinerja mereka menurun.
Sementara itu, perawatan kehamilan dan kesehatan yang aman untuk kelangsungan hidup Bunda dan bayi adalah inti dari kehidupan itu sendiri. Hal ini juga sangat penting bagi pekerjaan yang layak, produktivitas bagi perempuan, dan kesetaraan gender di tempat kerja.
Cuti hamil atau melahirkan adalah saat Bunda diperbolehkan cuti kerja untuk mendapatkan istirahat selama kehamilan dan pasca persalinan. Istirahat ini membantu Bunda menyesuaikan diri kembali untuk bekerja dengan nyaman dan juga memungkinkannya menjalin ikatan dengan bayi baru lahir. Biasanya, cuti hamil tahap pertama berlangsung selama tiga minggu, sedangkan tahap kedua setelah melahirkan berlangsung selama siklus tiga minggu berikutnya.
Aturan Cuti Haid dan Hamil di UU Cipta Kerja
Pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja perempuan yang sedang hamil tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja.
Sebelum terbitnya Perppu, atau masih dalam bentuk UU Cipta Kerja, pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu juga tidak termuat. Pasalnya dilongkap ke pasal berikutnya tanpa ada kata penghapusan. Meski demikian, cuti haid dan hamil tetap mengikuti aturan yang lama.
“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003. Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu 2/222, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan),” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Kamis (1/2/2024).
“Jadi, perlu dipahami, enggak mungkin juga logikanya Indonesia anggota ILO (Organisasi Buruh Internasional) melarang atau menghapus cuti haid atau melahirkan,” sambungnya.
Sebagai informasi, ketentuan cuti haid ini sebelumnya diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, sedangkan peraturan hamil tetuang dalam pasal 76.
Pasal 81
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Akan tetapi, deretan pasal itu tidak tertera dalam UU maupun Perpu Cipta Kerja. Kedua aturan itu hanya melongkap pasal, namun tidak ada tulisan dihapus atau diubah. Sedangkan urusan cuti sendiri dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam Pasal 79.
Pasal 79
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Nah, itulah aturan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan yang perlu Bunda pahami. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cuti Haid Karyawan: Aturan dan Jumlah Hari Mendapatkannya, Ternyata Banyak yang Tidak Tahu!
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Cara Mengenali Anak yang Terlalu Sensitif, Ada 2 Tanda yang Perlu Diketahui Orang Tua
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian Orang yang Tak Mau Mengangkat Telepon dari Nomor Tak Dikenal
Cara Mengenali Anak yang Terlalu Sensitif, Ada 2 Tanda yang Perlu Diketahui Orang Tua
4 Drama China Modern Dibintangi Liu Xueyi, Ada Genre Romantis
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Kondangan Malam Pakai Baju Hitam? Coba Maxi Dress Hijab Friendly Ini
-
Beautynesia
Mengenal 'French Sunday', Seni Menikmati Hari Minggu Santai ala Orang Prancis
-
Female Daily
Pipi Chubby Bikin Kamu Nggak Pede? Ini 7 Cara Bikin Wajah Terlihat Lebih Tirus!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Melly Goeslaw Berkebaya Nude saat Anaknya Lamar Putri Bambang Soesatyo
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!