MOM'S LIFE
Aturan Cuti Haid dan Hamil di UU Cipta Kerja Terbaru, Bunda Perlu Tahu
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 05 Feb 2024 13:57 WIBPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak mencantumkan perihal cuti haid atau menstruasi dan hamil atau melahirkan. Lantas, bagaimana Bunda bisa mendapatkan hak cuti itu?
Seperti yang diketahui, cuti haid memungkinkan seseorang mengambil cuti kerja ketika gejala haid menyulitkan mereka menyelesaikan tugas sehari-hari atau pekerjaannya. Bagi sebagian orang, nyeri panggung dapat melemahkan dan memengaruhi produktivitas kerja.
Melansir dari laman Medical News Today, sebuah penelitian menunjukkan bahwa nyeri hebat yang dirasakan selama menstruasi menghambat kinerja aktivitas kerja pada 5-20 persen perempuan. Mendapatkan waktu istirahat kerja selama satu atau dua hari selama masa menstruasi dapat membantu mereka pulih secara fisik dan mental pada saat kinerja mereka menurun.
Sementara itu, perawatan kehamilan dan kesehatan yang aman untuk kelangsungan hidup Bunda dan bayi adalah inti dari kehidupan itu sendiri. Hal ini juga sangat penting bagi pekerjaan yang layak, produktivitas bagi perempuan, dan kesetaraan gender di tempat kerja.
Cuti hamil atau melahirkan adalah saat Bunda diperbolehkan cuti kerja untuk mendapatkan istirahat selama kehamilan dan pasca persalinan. Istirahat ini membantu Bunda menyesuaikan diri kembali untuk bekerja dengan nyaman dan juga memungkinkannya menjalin ikatan dengan bayi baru lahir. Biasanya, cuti hamil tahap pertama berlangsung selama tiga minggu, sedangkan tahap kedua setelah melahirkan berlangsung selama siklus tiga minggu berikutnya.
Aturan Cuti Haid dan Hamil di UU Cipta Kerja
Pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja perempuan yang sedang hamil tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja.
Sebelum terbitnya Perppu, atau masih dalam bentuk UU Cipta Kerja, pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu juga tidak termuat. Pasalnya dilongkap ke pasal berikutnya tanpa ada kata penghapusan. Meski demikian, cuti haid dan hamil tetap mengikuti aturan yang lama.
“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003. Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu 2/222, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan),” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Kamis (1/2/2024).
“Jadi, perlu dipahami, enggak mungkin juga logikanya Indonesia anggota ILO (Organisasi Buruh Internasional) melarang atau menghapus cuti haid atau melahirkan,” sambungnya.
Sebagai informasi, ketentuan cuti haid ini sebelumnya diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, sedangkan peraturan hamil tetuang dalam pasal 76.
Pasal 81
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Akan tetapi, deretan pasal itu tidak tertera dalam UU maupun Perpu Cipta Kerja. Kedua aturan itu hanya melongkap pasal, namun tidak ada tulisan dihapus atau diubah. Sedangkan urusan cuti sendiri dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam Pasal 79.
Pasal 79
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Nah, itulah aturan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan yang perlu Bunda pahami. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cuti Haid Karyawan: Aturan dan Jumlah Hari Mendapatkannya, Ternyata Banyak yang Tidak Tahu!
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
7 Makanan Ibu Hamil Muda agar Anak Cerdas Sejak Dini
Marshanda Kini Tinggal Bersama Sienna, Kian Dekat dan Saling Mendukung
Obesitas Anak, Diturunkan dari Bunda atau Ayah?
Cara Mengecilkan Perut Buncit dalam 4 Minggu Menurut Pakar
Nita Vior Tak Cukur Bulu Perut saat Hamil karena Takut Bayi Botak, Mitos atau Fakta?
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Jawaban Bijak Raffi Ahmad saat Ditanya soal Sejumlah Bisnisnya yang Bangkrut
Kenali Gejala Smiling Depression, Tampak Bahagia Padahal Lelah Emosional
Obesitas Anak, Diturunkan dari Bunda atau Ayah?
7 Makanan Ibu Hamil Muda agar Anak Cerdas Sejak Dini
Ungkapan Hati Aldi Bragi saat Diminta Duet dengan Ikke Nurjanah, Ada Kenangan dalam Lagu
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Rating Drama Korea 'My Girlfriend is the Man!' Makin Merosot
-
Beautynesia
Rekomendasi 3 Buku dengan Kisah Heartwarming yang Bisa Kamu Baca di iPusnas
-
Female Daily
Intip Deret Brand Batik Modern yang Bikin Look Kamu Auto Chic!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Dari Tradisional ke Modern, LinkUMKM BRI Bantu UMKM Bertransformasi
-
Mommies Daily
7 Komunitas Remaja yang Keren dan Positif, Yuk, Gabung!