Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Cuti Haid Karyawan: Aturan dan Jumlah Hari Mendapatkannya, Ternyata Banyak yang Tidak Tahu!

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 17 May 2024 17:30 WIB

Asian beautiful women feel menstrual cramps and stomachache after menstruation.Hand holding stomach and belly after taking a medication.Problem and disorder of female body.
Cuti Haid Karyawan: Aturan dan Jumlah Hari Mendapatkannya, Ternyata Banyak yang Tidak Tahu!/Foto: Getty Images/iStockphoto/bunditinay
Daftar Isi
Jakarta -

Periode menstruasi bisa sangat menyakitkan sehingga memengaruhi produktivitas para perempuan yang bekerja. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil cuti haid pada awal periode.

Sebuah penelitian pada 2013 menunjukkan bahwa nyeri hebat saat menstruasi, menghambat kinerja seseorang untuk beraktivitas sepanjang hari. Rasa sakitnya bisa menjalar ke punggung bawah dan kaki bagian atas.

Memiliki waktu istirahat kerja selama satu atau dua hari selama masa menstruasi dapat membantu mereka pulih secara fisik dan mental pada saat kinerja mereka menurun. Langkah ini juga dapat membuat seseorang menjadi lebih produktif saat kembali kerja.

Banner Masalah Kesuburan

Kebijakan cuti haid karyawan

Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengatur hak dan kewajiban pekerja. Aturan hak salah satunya adalah terkait cuti dan istirahat yang bisa digunakan para pekerja.

Hak cuti bagi perempuan yang menjadi sorotan adalah hamil, melahirkan, dan haid yang dikhawatirkan berubah. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan UU Cipta Kerja Omnibus Law tidak mengubah ketentuan tersebut.

“Hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid, istilah di UU 13 tahun 2003 ‘istirahat’ bukan cuti, dan istirahat melahirkan, bukan cuti hamil, serta hak lainnya atas cuti dan istirahat, tetap masih berlaku,” ungkap Ida, dikutip dari laman detikcom, Kamis (16/5/2024).

Pada kesempatannya itu, Ida mengatakan hak atas upah pekerja/buruh karena mengambil cuti atau istirahat tersebut masih berlaku. Ketentuan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai informasi, ketentuan cuti haid ini sebelumnya diatur dalam Pasal 79. Bunyinya: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selam 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, cuti haid sendiri tertuang dalam Pasal 81 berbunyi: Pekerja/Buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Negara dengan kebijakan cuti haid

Melansir dari laman Medical News Today, kebijakan cuti haid berbeda-beda di setiap tempat yang menerapkannya. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin menawarkan cuti menstruasi berbayar selama 1 hari per bulan atau kemampuan untuk bekerja dari rumah selama 1 hari atau lebih per bulan.

Beberapa tempat kerja juga menyediakan ruangan khusus, di mana para perempuan yang sedang menstruasi bisa beristirahat untuk fokus pada kesehatannya terlebih dahulu selama jam kerja berlangsung.

Kebijakan cuti haid nasional yang berbeda juga terdapat di masing-masing negara. Berikut beberapa di antaranya:

  • Indonesia
  • Jepang
  • China
  • Taiwan
  • Korea Selatan
  • Meksiko
  • Zambia

Bagaimana jika tidak mendapatkan cuti haid?

Alternatifnya, perusahaan dapat mendukung para karyawannya dengan mengurangi jam kerja dan mengizinkan mereka bekerja jarak jauh dari rumah atau Work From Home (WFH). Sebab, hal ini lebih memungkinkan mereka untuk bekerja di lingkungan rumah yang lebih nyaman.

Jika bekerja di rumah, mereka juga dapat menghilangkan rasa nyeri dengan istirahat, kompres panas, hingga mengonsumsi obat-obatan yang telah diresepkan oleh dokter.

Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait cuti haid karyawan. Semoga bermanfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis! 

(asa/asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda