MOM'S LIFE
Ria Ricis dan Teuku Ryan Punya Perjanjian Pranikah, Apa Isinya?
Tim HaiBunda | HaiBunda
Minggu, 04 Feb 2024 17:30 WIBRetaknya pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu belakangan. Keduanya ramai menjadi perbincangan setelah Ria melayangkan gugatan cerai pada sang suami ke Pengadilan Agama.
Setelah membahas soal gugatan, kini pasangan yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan ini disorot terkait perjanjian pranikah. Kabarnya tidak ada masalah keuangan yang dibahas dalam perjanjian tersebut, Bunda.
"Memang Ryan dan Ria ini sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah. Yaitu, Ryan ingin Ria dalam setahun datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Beberapa hari tinggal di rumahnya," kata Oki Setiana Dewi, beberapa hari sebelum hari pernikahan keduanya digelar.
"Karena Ryan kan sosok yang dekat ya dengan ayah dan ibunya. Jadi itu permintaannya Abang Ryan," tambah kakak Ria tersebut.
Kabarnya, perjanjian itu juga membahas seputar pekerjaan antar pasangan. Disebutkan bahwa Teuku Ryan memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah dengan Ria Ricis.
"Tentu saja tidak mungkin seseorang meninggalkan mata pencarian begitu saja kalau tidak ada back up. Dalam artian, Ryan bekerja di suatu tempat tapi dia memiliki beberapa usaha yang bisa dijalankan di Jakarta," Lanjut Oki.
"Jadi dari hasil berpikir kami insyaallah Ryan orang yang berpikir panjang. Dia tahu kewajibannya menafkahi menurut kesanggupannya untuk anak dan istri. Dan alhamdulillah jelang menikah banyak rezeki berdatangan," tukas Oki Setiana Dewi.
Jika ditelaah lebih lanjut, masalah pekerjaan tentu sangat berpengaruh dalam urusan finansial keluarga. Dan perjanjian pranikah itu sendiri awalnya adalah perjanjian pisah harta.
Bolehkah perjanjian pranikah tidak membahas soal keuangan?
Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bunda. Sejatinya kesepakatan apapun bisa diatur dalam perjanjian tersebut, selama tidak melanggar hukum atau hak satu sama lain.
Dan dengan adanya perjanjian ini, status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasangan suami istri, akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Perjanjian pranikah pun sejatinya merupakan hal bersifat opsional namun harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua pasangan. Ini harus dilakukan sebelum terjadinya pernikahan, lantaran ketika disahkan oleh notaris dan dicatatkan, maka perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
4 Pasangan Seleb yang Pilih Rujuk setelah Bermasalah dengan Pasangan
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Isi Gugatan Cerai Ria Ricis Tersebar, Terungkap Awal Mula Permasalahan dengan Teuku Ryan
Ria Ricis Murka Terima Surat dari Wanita yang Ngaku Gagal Jadi Istri Teuku Ryan
Keluarga Ria Ricis Diam-diam Kirim 'Intel' untuk Selidiki Teuku Ryan di Aceh
Ini Bun Sosok Calon Suami Ria Ricis di Mata Sahabat, Kalem tapi...
TERPOPULER
Pembagian Harta Almarhum Mpok Alpa Sudah Diputuskan, Begini Nasib Anak Pertama
Teknik Edging dalam Berhubungan Intim: Manfaat, Bahaya, Lama Durasi & Cara Melakukan
Deretan Keluarga Artis Ini Tengah Asyik Berlibur di Negara Bersalju
Benarkah Ada Trimester 0 dalam Kehamilan? Simak Penjelasannya
Anak Makin Pasif & Sering Main Gadget, Ternyata Bisa Pengaruhi Mental Orang Tua
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Peluang Emas, Provinsi di Jepang Ini Buka Lowongan Besar-besaran untuk Pekerja Indonesia
Teknik Edging dalam Berhubungan Intim: Manfaat, Bahaya, Lama Durasi & Cara Melakukan
Pembagian Harta Almarhum Mpok Alpa Sudah Diputuskan, Begini Nasib Anak Pertama
Benarkah Ada Trimester 0 dalam Kehamilan? Simak Penjelasannya
Anak Makin Pasif & Sering Main Gadget, Ternyata Bisa Pengaruhi Mental Orang Tua
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ramalan Keberuntungan Zodiak di Tahun Kuda Api: Scorpio Banjir Cuan!
-
Beautynesia
5 Hal Menarik dari Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Milano Cortina 2026
-
Female Daily
Sculpture Vague D’or: Parfum Baru dengan Sentuhan Luxury yang Tetap Effortless
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Mahalini Cantik Berkebaya Saat Kondangan, Gaya Rambut Poni Koma Jadi Sorotan
-
Mommies Daily
8 Doa agar Diberi Kemudahan saat Menghadapi Kesulitan, Mustajab!