HaiBunda

MOM'S LIFE

Ria Ricis dan Teuku Ryan Punya Perjanjian Pranikah, Apa Isinya?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 04 Feb 2024 17:30 WIB
Teuku Ryan dan Ria Ricis / Foto: Instagram @riaricis1795
Jakarta -

Retaknya pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu belakangan. Keduanya ramai menjadi perbincangan setelah Ria melayangkan gugatan cerai pada sang suami ke Pengadilan Agama.

Setelah membahas soal gugatan, kini pasangan yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan ini disorot terkait perjanjian pranikah. Kabarnya tidak ada masalah keuangan yang dibahas dalam perjanjian tersebut, Bunda.

"Memang Ryan dan Ria ini sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah. Yaitu, Ryan ingin Ria dalam setahun datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Beberapa hari tinggal di rumahnya," kata Oki Setiana Dewi, beberapa hari sebelum hari pernikahan keduanya digelar.


"Karena Ryan kan sosok yang dekat ya dengan ayah dan ibunya. Jadi itu permintaannya Abang Ryan," tambah kakak Ria tersebut.

Kabarnya, perjanjian itu juga membahas seputar pekerjaan antar pasangan. Disebutkan bahwa Teuku Ryan memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah dengan Ria Ricis.

"Tentu saja tidak mungkin seseorang meninggalkan mata pencarian begitu saja kalau tidak ada back up. Dalam artian, Ryan bekerja di suatu tempat tapi dia memiliki beberapa usaha yang bisa dijalankan di Jakarta," Lanjut Oki.

"Jadi dari hasil berpikir kami insyaallah Ryan orang yang berpikir panjang. Dia tahu kewajibannya menafkahi menurut kesanggupannya untuk anak dan istri. Dan alhamdulillah jelang menikah banyak rezeki berdatangan," tukas Oki Setiana Dewi.

Jika ditelaah lebih lanjut, masalah pekerjaan tentu sangat berpengaruh dalam urusan finansial keluarga. Dan perjanjian pranikah itu sendiri awalnya adalah perjanjian pisah harta.

Bolehkah perjanjian pranikah tidak membahas soal keuangan?

Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bunda. Sejatinya kesepakatan apapun bisa diatur dalam perjanjian tersebut, selama tidak melanggar hukum atau hak satu sama lain.

Dan dengan adanya perjanjian ini, status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasangan suami istri, akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Perjanjian pranikah pun sejatinya merupakan hal bersifat opsional namun harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua pasangan. Ini harus dilakukan sebelum terjadinya pernikahan, lantaran ketika disahkan oleh notaris dan dicatatkan, maka perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Pasangan Seleb yang Pilih Rujuk setelah Bermasalah dengan Pasangan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna

Mom's Life Azhar Hanifah

Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda

Parenting Amira Salsabila

Rahasia Tubuh Bugar Meryl Streep Cast 'The Devil Wears Prada 2', Awet Muda di Usia 70-an

Mom's Life Annisa Karnesyia

Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1

Mom's Life Nadhifa Fitrina

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

14 Drama Korea Lim Ji Yeon Terbaik Rating Tertinggi, Wajib Ditonton

Rahasia Tubuh Bugar Meryl Streep Cast 'The Devil Wears Prada 2', Awet Muda di Usia 70-an

Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda

100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna

Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK