HaiBunda

MOM'S LIFE

Ria Ricis dan Teuku Ryan Punya Perjanjian Pranikah, Apa Isinya?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 04 Feb 2024 17:30 WIB
Teuku Ryan dan Ria Ricis / Foto: Instagram @riaricis1795
Jakarta -

Retaknya pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu belakangan. Keduanya ramai menjadi perbincangan setelah Ria melayangkan gugatan cerai pada sang suami ke Pengadilan Agama.

Setelah membahas soal gugatan, kini pasangan yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan ini disorot terkait perjanjian pranikah. Kabarnya tidak ada masalah keuangan yang dibahas dalam perjanjian tersebut, Bunda.

"Memang Ryan dan Ria ini sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah. Yaitu, Ryan ingin Ria dalam setahun datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Beberapa hari tinggal di rumahnya," kata Oki Setiana Dewi, beberapa hari sebelum hari pernikahan keduanya digelar.


"Karena Ryan kan sosok yang dekat ya dengan ayah dan ibunya. Jadi itu permintaannya Abang Ryan," tambah kakak Ria tersebut.

Kabarnya, perjanjian itu juga membahas seputar pekerjaan antar pasangan. Disebutkan bahwa Teuku Ryan memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah dengan Ria Ricis.

"Tentu saja tidak mungkin seseorang meninggalkan mata pencarian begitu saja kalau tidak ada back up. Dalam artian, Ryan bekerja di suatu tempat tapi dia memiliki beberapa usaha yang bisa dijalankan di Jakarta," Lanjut Oki.

"Jadi dari hasil berpikir kami insyaallah Ryan orang yang berpikir panjang. Dia tahu kewajibannya menafkahi menurut kesanggupannya untuk anak dan istri. Dan alhamdulillah jelang menikah banyak rezeki berdatangan," tukas Oki Setiana Dewi.

Jika ditelaah lebih lanjut, masalah pekerjaan tentu sangat berpengaruh dalam urusan finansial keluarga. Dan perjanjian pranikah itu sendiri awalnya adalah perjanjian pisah harta.

Bolehkah perjanjian pranikah tidak membahas soal keuangan?

Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bunda. Sejatinya kesepakatan apapun bisa diatur dalam perjanjian tersebut, selama tidak melanggar hukum atau hak satu sama lain.

Dan dengan adanya perjanjian ini, status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasangan suami istri, akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Perjanjian pranikah pun sejatinya merupakan hal bersifat opsional namun harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua pasangan. Ini harus dilakukan sebelum terjadinya pernikahan, lantaran ketika disahkan oleh notaris dan dicatatkan, maka perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Pasangan Seleb yang Pilih Rujuk setelah Bermasalah dengan Pasangan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas

Kehamilan Annisa Karnesyia

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

Menyusui Amrikh Palupi

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Parenting Nadhifa Fitrina

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK