HaiBunda

MOM'S LIFE

Ria Ricis dan Teuku Ryan Punya Perjanjian Pranikah, Apa Isinya?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 04 Feb 2024 17:30 WIB
Teuku Ryan dan Ria Ricis / Foto: Instagram @riaricis1795
Jakarta -

Retaknya pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu belakangan. Keduanya ramai menjadi perbincangan setelah Ria melayangkan gugatan cerai pada sang suami ke Pengadilan Agama.

Setelah membahas soal gugatan, kini pasangan yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan ini disorot terkait perjanjian pranikah. Kabarnya tidak ada masalah keuangan yang dibahas dalam perjanjian tersebut, Bunda.

"Memang Ryan dan Ria ini sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah. Yaitu, Ryan ingin Ria dalam setahun datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Beberapa hari tinggal di rumahnya," kata Oki Setiana Dewi, beberapa hari sebelum hari pernikahan keduanya digelar.


"Karena Ryan kan sosok yang dekat ya dengan ayah dan ibunya. Jadi itu permintaannya Abang Ryan," tambah kakak Ria tersebut.

Kabarnya, perjanjian itu juga membahas seputar pekerjaan antar pasangan. Disebutkan bahwa Teuku Ryan memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah dengan Ria Ricis.

"Tentu saja tidak mungkin seseorang meninggalkan mata pencarian begitu saja kalau tidak ada back up. Dalam artian, Ryan bekerja di suatu tempat tapi dia memiliki beberapa usaha yang bisa dijalankan di Jakarta," Lanjut Oki.

"Jadi dari hasil berpikir kami insyaallah Ryan orang yang berpikir panjang. Dia tahu kewajibannya menafkahi menurut kesanggupannya untuk anak dan istri. Dan alhamdulillah jelang menikah banyak rezeki berdatangan," tukas Oki Setiana Dewi.

Jika ditelaah lebih lanjut, masalah pekerjaan tentu sangat berpengaruh dalam urusan finansial keluarga. Dan perjanjian pranikah itu sendiri awalnya adalah perjanjian pisah harta.

Bolehkah perjanjian pranikah tidak membahas soal keuangan?

Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bunda. Sejatinya kesepakatan apapun bisa diatur dalam perjanjian tersebut, selama tidak melanggar hukum atau hak satu sama lain.

Dan dengan adanya perjanjian ini, status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasangan suami istri, akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Perjanjian pranikah pun sejatinya merupakan hal bersifat opsional namun harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua pasangan. Ini harus dilakukan sebelum terjadinya pernikahan, lantaran ketika disahkan oleh notaris dan dicatatkan, maka perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

4 Pasangan Seleb yang Pilih Rujuk setelah Bermasalah dengan Pasangan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Hindari Ucapkan "Tunggu, Saya Cek Dulu", Ini 9 Kalimat yang Justru Bikin Pekerja Diremehkan

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah Putri Diana di Detik-detik Terakhir, Terungkap Kesaksian Pemadam Kebakaran yang Menemaninya

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

Studi: Rata-rata Kelamin Pria di Dunia Makin Panjang, Adakah Risikonya untuk Kesuburan?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

50 Kata-kata Maulid Nabi 2025 Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Mom's Life Azhar Hanifah

Panduan Stimulasi Bayi 4 Bulan: Ide Aktivitas dan Tips untuk Dukung Perkembangannya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Cara Membuat Pasangan Nyaman dan Merasa Dihargai

Panduan Stimulasi Bayi 4 Bulan: Ide Aktivitas dan Tips untuk Dukung Perkembangannya

Hindari Ucapkan "Tunggu, Saya Cek Dulu", Ini 9 Kalimat yang Justru Bikin Pekerja Diremehkan

Studi: Rata-rata Kelamin Pria di Dunia Makin Panjang, Adakah Risikonya untuk Kesuburan?

Hati-Hati! Kesalahan Menyimpan Minyak Goreng Bisa Bikin Masakan Tak Enak Menurut Pakar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK