HaiBunda

MOM'S LIFE

Inara Rusli Tetap Berhak Atas Royalti Lagu Virgoun Usai Banding Eks Suami Ditolak

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 13 Feb 2024 19:50 WIB
Inara Rusli Tetap Berhak Atas Royalti Lagu Virgoun Usai Banding Eks Suami Ditolak / Foto: Dok. Instagram @mommy_starla
Jakarta -

Kabar terbaru datang dari Inara Rusli dan Virgoun yang telah berpisah. Putusan perceraian menyatakan bahwa banding yang diajukan Virgoun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.

Tak hanya itu, hakim juga tidak mengubah ketentuan soal pembagian pendapatan royalti dengan Inara Rusli dari lagu-lagu yang diciptakan Virgoun selama menikah. Pengadilan memutuskan, Inara berhak mendapatkan bagian sebanyak 50 persen.

"Lima puluh persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," kata hakim dalam amar putusan yang diterima dari pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara, dikutip dari detikcom, Selasa (13/2/2024).


Sebelumnya, ada beberapa lagu yang diajukan oleh Inara Rusli kepada Virgoun. Inara mengaku bahwa ia tidak asal mengajukan gugatan hak royalti, Bunda. Menurut Inara, lagu tersebut memang diciptakan saat masa pernikahan mereka.

"Karena mengajukan itu kan bukan asal ya, aku awalnya konsultasi sama pengacara bisa nggak sih kalau lagu ini diajukan dalam gugatan gitu, dan kata pengacara aku bisa dan kalau dikabulkan itu yang pertama di Indonesia," ungkap Inara Rusli saat ditemui di kawasan Trans TV, Jakarta Selatan, (25/11/2023).

Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa apa yang ada di dalam putusan cerai Virgoun dan Inara Rusli yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah benar dan tidak ada yang perlu diubah, Bunda.

"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 10 November 2023," kata hakim.

"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," sambungnya.

Itu artinya, Virgoun wajib memberikan nafkah yang sebelumnya telah ditentukan dalam putusan cerai, yaitu nafkah iddah Rp75 juta dan nafkah mut'ah Rp60 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm)

Simak video di bawah ini, Bun:

Konfirmasi Cerai, Begini Perjalanan Cinta Joe Jonas dan Sophie Turner

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Kehamilan Pritadanes

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Mom's Life dr. Bonita Effendi, Sp. P.D, BMedSc, M.Epid

Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Aline Adita Akhirnya Berhasil Hamil setelah 7 Th Jalani Promil

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Curhat Inul Daratista Usai Kabarkan Adam Suseno Sudah Boleh Pulang dari RS

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Idol K-Pop Hadiri Paris Fashion Week, Cha Eun Woo hingga Mingyu SEVENTEEN

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK