MOM'S LIFE
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja dalam UU Cipta Kerja
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 26 Feb 2024 16:20 WIBMulai dari sistem kerja hingga ukuran kinerja, dari alokasi tugas hingga persepsi akan kebutuhan biologis, penting bagi Bunda yang bekerja untuk mengetahui hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dunia telah menjadi tempat di mana seorang perempuan memiliki rasa takut di setiap sudut. Pemberdayaan perempuan melalui kesadaran akan hak-hak hukum mereka sangat penting untuk mendorong kesetaraan dan keadilan gender.
Berbagai undang-undang telah diberlakukan untuk melindungi hak-hak perempuan, menjamin kesejahteraan mereka dalam berbagai aspek kehidupan.
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja
Untuk melindungi hak-hak perempuan di tempat kerja, pemerintah telah menetapkan undang-undang yang akan mendukung keselamatan dan keamanan para Bunda yang bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya telah menerapkan tiga aspek kebijakan pada pekerja perempuan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Kebijakan Protektif
Ini adalah kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan kepada para pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
Hal ini mencakup istirahat karena haid, istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung, kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.
2. Kebijakan Kuratif
Kebijakan kedua bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan yang menikah, hamil, atau melahirkan.
3. Kebijakan Non-diskriminatif
Kebijakan ketiga adalah kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang Pekerja Perempuan
Berikut adalah beberapa hak pekerja perempuan yang perlu Bunda ketahui:
Ketentuan Cuti Haid dan Hamil
Perlu diketahui bahwa pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja perempuan yang sedang mengandung tidak dicantumkan ke dalam Perppu Cipta Kerja. Pasalnya dilongkap ke pasal berikutnya tanpa ada kata penghapusan. Meski begitu, cuti haid dan hamil tetap mengikuti aturan yang lama.
“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003. Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/222, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan),” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Kamis (22/2/2024).
Ketentuan Cuti Keguguran untuk Istri
1. Pasal 82 ayat 2
“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (Satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
Cuti keguguran bagi pekerja perempuan diatur dalam pasal 82 ayat 2. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Bunda berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan jika mengalami keguguran. Cuti juga bisa menyesuaikan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
2. Pasal 84
Bunda yang mengambil cuti ini juga tidak perlu khawatir terkait gaji karena tetap akan mendapatkan upah penuh. Hal ini juga tertuang dalam pasal 84 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.”
Larangan Shift Malam pada Pekerja Perempuan yang Hamil
Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Artinya, Bunda yang sedang hamil dan bekerja pada shift malam dilarang melanjutkan pekerjaan tersebut antara waktu yang telah ditentukan, yakni 23.00 sampai 07.00. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, kecuali yang bersifat darurat.
Sementara itu, Bunda disarankan untuk bekerja selama 12 jam dalam sehari atau 48 jam seminggu. Jam kerja tersebut harus diatur sedemikian rupa sehingga Bunda dapat beristirahat dengan cukup dan tidak terlalu kelelahan.
Pada pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13 tahun 2003 juga dijelaskan bahwa setelah pekerja/buruh bekerja secara terus-menerus selama 4 jam diberikan istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya 30 menit.
Hal ini berlaku untuk ibu hamil. Waktu istirahat juga dapat diberikan dalam bentuk waktu istirahat selama 15 menit setiap 4 jam kerja atau beristirahat selama 1 jam setiap 8 jam kerja.
Nah, itulah beberapa hak pekerja perempuan di tempat kerja dalam UU Cipta Kerja, yang perlu Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa)