Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Berhubungan Intim di Malam Takbiran Menurut Islam

ZAHARA ARRAHMA   |   HaiBunda

Minggu, 07 Apr 2024 19:05 WIB

Awaiting Baby. Joyful Muslim Couple Holding Positive Pregnancy Test Sitting Together On Sofa Indoors, Focus On Test. Happy Parents-To-Be, Childbirth Concept. Shallow Depth, Cropped
Hukum Berhubungan Intim di Malam Takbiran Menurut Islam/Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Daftar Isi

Suami istri melakukan hubungan intim bukanlah sesuatu yang dilarang. Dalam islam, ini justru dianjurkan. Namun di bulan Ramadhan, ada waktu tertentu yang dilarang suami istri melakukan hubungan intim. Bagaimana jika berhubungan intim di malam takbiran?

Selama menjalankan puasa Ramadhan, Bunda dan Ayah memang disarankan untuk tidak bersetubuh. Meskipun begitu, ada waktu tertentu yang meringankan hal ini. Mari simak penjelasan lengkapnya, yuk, Bun!

Hukum Berhubungan Intim Suami Istri di Malam Takbiran Menurut Islam

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang hukum melakukan hubungan badan antara suami dan istri saat malam takbir di sebelum hari raya menurut Islam:

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri

Dalam ilmu tasawuf, ada beberapa riwayat yang melarang aktivitas hubungan badan antara suami istri pada malam awal, tengah, dan akhir bulan, serta malam sebelum hari raya. Dalam kitab Qurrotul ’Uyun, Fathul Izar dan kitab Ihya’:

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha

Tak jauh berbeda dengan malam takbir di Idul Fitri, berhubungan badan antara suami istri di malam takbiran Idul Adha merupakan hal yang tak begitu disarankan oleh para ulama. Sebagaimana tertulis dalam kitab Tuhfatul Muhtaj oleh Ibnu Hajar:

لَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ

"Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Perlu diingat kembali, larangan dalam bersetubuh oleh suami istri di malam takbir hari raya merupakan sebuah makruh, tidak dalam hukum haram. Hal ini dikarenakan umat muslim lebih baik memperbanyak amalan ibadah di malam-malam tersebut.

Malam hari raya atau malam takbir masih merupakan momen di mana panjatan doa diijabah permohonannya. Oleh karena itu, pada malam hari tersebut, baiknya diisi dengan memperbanyak amalan doa, zikir, dan takbir.

Hukum Berjimak atau Hubungan Suami Istri dalam Islam

Menurut buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sawarawat, Lc., dalam Islam terdapat lima macam hukum dalam melakukan jimak atau hubungan intim antara pasangan suami istri. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Wajib

Jimak diberikan hukum wajib bagi seseorang ketika ia sudah memiliki pasangan yang resmi. Sehingga saat ia dalam kondisi kebutuhan biologis, maka ia dapat melakukan hubungan badan tersebut tanpa melakukan zina dan lainnya.

2. Sunnah

Sifat hukum bersetubuh di antara pasangan suami-istri akan berubah sunnah, apabila ada hal lain yang menyertainya. Semisal, jimak dilakukan dengan niat ibadah dari hamba pada Allah SWT dan juga untuk memenuhi perintah-perintah Rasulullah SAW.

3. Mubah

Melakukan hubungan bada mubah atau diperbolehkan, nilainya halal, jika dilakukan dengan pasangan hidup yang sah statusnya di mata agama. Oleh karenanya, berjimak pada suami-istri adalah jimak yang hukumnya termasuk mubah.

4. Makruh

Melakukan jimak atau bersetubuh oleh suami istri dinilai makruh saat dalam waktu tertentu, seperti di malam takbiran di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Hal ini dikarenakan waktu yang dipakai untuk melakukan hubungan badan ada baiknya diisi dengan amalan ibadah yang lain. Namun, jika melakukan hubungan intim pun tidak dipermasalahkan.

5. Haram

Kegiatan bersetubuh antara suami istri dikatakan haram jika termasuk dalam dua kategori ini, yaitu jimak yang masyru’ tetapi terlarang dan jimak yang tak masyru’ sejak awal.

Jimak masyru’ terlarang adalah saat bersetubuh ketika istri sedang masa nifas, ketika sedang berpuasa Ramadhan di siang hari, sedang beriktikaf di masjid, dan sebagainya. Sedangkan jimak yang tidak masyru’ adalah bersetubuh dalam dengan bukan mahramnya (zina), menggauli istri dalam duburnya, dan sebagainya.

Jika seseorang melakukan satu contoh kegiatan di atas, maka terlaknatlah ia sebagai hamba di mata Allah SWT.

Doa Berhubungan Suami istri, Sebelum dan Sesudahnya: Arab, Latin, dan Artinya

Dengan adanya hukum-hukum dalam berhubungan badan antara suami istri, Allah SWT juga mengatur bacaan doa yang baiknya diamalkan sebelum berhubungan badan. Hal ini dipercaya sebagai bentuk doa permohonan dalam meminta atas pemberian keturunan oleh Yang Maha Kuasa.

Sebagaimana dikutip dalam Pendidikan Seks untuk Anak dalam Islam oleh Yusuf Madani, baiknya sebelum berhubungan intim, pasangan suami istri dianjurkan untuk berwudu dan berdoa terlebih dahulu. Berikut doa yang dapat dilafalkan saat hendak berhubungan suami istri:

بِاسْمِ اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ ذَلِكَ مِنْ صُلْبِي

Bismillahil 'aliyyil 'adziimi Allahummaj 'alhaa dzurriyyatan thayyibatan in kunta qaddarta an takhruja dzaalika min shulbii

Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Ya Allah, jadikanlah ia keturunan yang baik apabila Engkau menakdirkan akan menganugerahkan anak dari tulang sulbiku."

Selain doa yang di atas, Bunda dan Ayah juga bisa melafalkan doa lain di bawah ini:

اللَّهُمَّ جَنِّبْنِيَ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ

Allahumma jannibnii asy-syaithaana wa jannibi asy-syaithaana maa razaqtanii

Artinya: "Ya Allah, jauhkanlah saya dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau anugerahkan padaku." (HR Abu Dawud)

Kemudian, sesudah melakukan hubungan badan sebaiknya tidak langsung tidur atau membersihkan diri, dahulukan membaca doa berikut:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المْـَــاءِ بَشَـــرًا

Alhamdu lillaahi Lladzii Khalaqa Minal Maa I Basyaraa

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air, lalu menjadikannya sebagai keturunan".

Selepasnya, pasangan suami istri wajib untuk membersihkan diri dengan mandi wajib (janabah). Merujuk pada buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, dijelaskan doa serta tata cara mandi wajib sehabis melakukan hubungan badan.

  • Membaca niat berikut:

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaitul ghusla liraf'il hadastil akbari fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta'ala."

  • Mencuci tangan sebanyak tiga kali.
  • Membersihkan kemaluan beserta kotoran yang ada dengan mengusapnya menggunakan tangan kiri.
  • Mencuci tangan dengan sabun setelah membersihkan kemaluan.
  • Berwudu yang sempurna sama seperti wudu sebelum solat.
  • Mengguyurkan air pada kepala tiga kali, sampai ke pangkal atau kulit kepala dengan menggosok-gosok pada sela rambutnya.
  • Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan lalu sehabis itu ke sisi kiri.

Adab Berhubungan Seks dalam Islam

Dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4, diberitahu juga adanya adab ketika berhubungan badan suami istri, yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, yaitu:

  • Berwudu
  • Membaca basmalah
  • Membaca surah Al-Ikhlas
  • Membaca takbir
  • Membaca tahlil
  • Berdoa sebelum melakukan hubungan badan

Dari langkah-langkah di atas, maka dapat dilanjutkan dengan upaya suami dalam memberikan afeksi berupa rayuan serta sentuhan fisik pada istri, tanpa adanya paksaan.

Hendaknya ia melakukan hal-hal itu tanpa tergesa-gesa, hingga datangnya rasa hasrat di kedua belah pihak. Tak hanya itu, saat melakukan hubungan intim, disarankan juga untuk tidak melakukannya searah dengan kiblat pada Ka'bah, juga baiknya tubuh ditutup dengan kain saat melakukan hubungan intim.

Selanjutnya, satu hal yang perlu diingat oleh suami, ialah larangan menggauli istri pada dubur. Merujuk pada perkataan Rasulullah SAW yang mengutuk perilaku tersebut, dari Abu Hurairah, beliau bersabda:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

Artinya: "Terlaknatlah laki-laki yang menyetubuhi istrinya di duburnya." (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i)

Waktu yang Dilarang Berjima atau Berhubungan Suami Istri Menurut Islam

Di dalam agama Islam, tak hanya adab maupun etika dalam berhubungan badan di antara suami istri yang dibahas, waktu-waktupun sedemikian dibuat beberapa anjuran dan larangan bagi yang melakukannya. Lalu, di waktu kapan sajakah kegiatan berhubungan intim suami istri dilarang untuk dilakukan?

Dikutip dari buku Fiqih Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, ada lima waktu yang dianggap sebagai sebuah larangan, yaitu:

1. Siang hari di waktu berpuasa Ramadhan

Sepanjang Ramadhan, umat muslim, tak terkecuali di antara laki-laki dan perempuan, semuanya wajib berpuasa dalam sebulan penuh, jika dalam kondisi yang memenuhi syarat puasa.

Jika ada suami istri yang berhubungan intim di siang hari Ramadhan, batal sudah puasa yang mereka tunaikan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 187. Di samping itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Muslim, yaitu:

Abu Hurairah mengatakan bahwasanya seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Nabi SAW terheran, “Apa yang sudah mencelakakanmu?” Lelaki itu menimpali, “Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadhan.”

Kemudian, Rasulullah SAW bertanya kesanggupan lelaki tersebut untuk membayar kafarat bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim).

2. Ketika Beri’tikaf di Masjid

Waktu lainnya yang dipercayai sebagai sebuah larangan waktu untuk pasangan suami istri berhubungan badan adalah saat mereka beri’tikaf di masjid. Hal ini dijelaskan dalam QS Al-Baqarah 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: ““Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”

3. Sedang haid atau nifas

Selanjutnya adalah suami istri dilarang berhubungan badan sewaktu istri sedang berada dalam masa haid atau nifasnya. Sebagaimana ditemukannya dalil larangan yang Allah SWT katakan dalam QS Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

4. Sedang beribadah haji atau umroh

Kemudian, waktu keempat yang menjadi larangan berhubungan intim oleh suami istri menurut pandangan Islam ialah saat suami-istri bepergian dalam ibadah haji atau umroh. Allah SWT memberikan firmannya dalam QS Al-Baqarah 197:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Artinya: (Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.

Rafas sendiri adalah kegiatan dari berbicara yang memunculkan birahi, perbuatan tak senonoh, hingga hubungan seks. Sehingga, dapat dikatakan haram hukumnya sepasang suami istri melakukan hubungan badan semasa mereka beribadah di tanah suci Mekkah.

5. Suami Melakukan Zhihar pada Istri

Melansir dari laman Al-Islam, zhihar adalah suatu ucapan yang dilontarkan suami pada pasangannya dengan menyamakan punggung sang ibunya dengan istri, atau ucapan lain yang bermaksud menyamakan nilai antara istri dan ibu. 

Ketika seorang suami melakukan zhihar pada istrinya, maka diharamkanlah ia untuk berhubungan badan suami-istri. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT surah Al-Mujadilah ayat 2 dan 3:

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: "Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

"Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Waktu yang Makruh Berhubungan Intim

Makruh dalam Islam merupakan istilah dalam menilai perbuatan, yang di mana jika dikerjakan tak mendapat dosa. Namun, jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Sehingga ada baiknya untuk menghindari hal-hal yang dinilai makruh.

Selain adanya waktu-waktu yang dilarang, terdapat juga beberapa waktu yang dianggap makruh untuk suami-isti berhubungan badan. Nah, dilansir dalam detikSulsel berikut adalah waktu-waktu yang dianggap makruh untuk melakukan hubungan intim oleh suami-istri:

  • Pada malam takbir sebelum hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
  • Pada malam Nisfu Sya'ban
  • Malam Rabu
  • Saat gerhana Matahari atau gerhana Bulan
  • Di antara azan dan iqamah
  • Pada awal, pertengahan, dan akhir bulan
  • Pada awal malam
  • Saat perjalanan

Waktu yang Dianjurkan Berhubungan Intim

Selain, adanya pelarangan waktu dan waktu makruh dalam bersetubuh bagi Bunda dan Ayah, berikut adalah waktu-waktu yang dianjurkan atau disunnahkan untuk melakukan hubungan intim, yaitu:

  • Malam Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat
  • Hari Kamis, saat setelah matahari turun dari garis tengah
  • Malam Jumat selepas akhir waktu Isya
  • Hari Jumat selepas waktu Asar
  • Malam pertama di bulan Ramadhan

Nah, itulah segala penjelasan mengenai hukum tentang melakukan hubungan badan di malam takbir dan hari lainnya, beserta adab dan penjelasan ulama untuk mendukungnya. Semoga bisa menambah informasi yang bermanfaat bagi Bunda dan Ayah, ya!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fia/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda