MOM'S LIFE
Bun, Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan Sampai 3 April 2024 Bisa Dilaporkan lho!
Amira Salsabila | HaiBunda
Rabu, 27 Mar 2024 16:38 WIBTunjangan Hari Raya (THR) merupakan upah keagamaan yang perlu dibayarkan pemberi kerja kepada para karyawannya. Jika tidak mendapatkan THR sampai batas maksimal 3 April 2024, Bunda bisa melaporkan hal itu ke posko pengaduan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembagian THR Lebaran 2024 perlu dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau pada 3 April 2024. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja, buruh sesuai peraturan yang berlaku.
“Selanjutnya, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat pada ketentuan ini,” ujar Ida, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Senin (25/3/2024).
Posko pengaduan THR 2024
Kemnaker mendirikan Posko pengaduan THR 2024. Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga harus dibayarkan secara full dan tidak boleh dicicil ataupun ditunda.
“Dengan dikeluarkannya SE ini maka kami memulai kembali posko THR keagaman, ini poskonya ada di gedung sebelah (Gedung Kemnaker Pusat), nanti bisa dilihat langsung. Dan ini saya umumkan dengan SE ini maka posko THR Kemnaker telah dibuka kembali,” ujar Ida, dikutip dari laman detikcom.
Posko pengaduan itu juga bisa dibuka melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, Ida juga meminta para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR di wilayahnya. Ia memerintahkan agar posko tersebut diintegrasikan dengan website kemnaker.
“Saya meminta gubernur, wali kota, untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten. Dan saya meminta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id,” tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melaporkan tahun lalu ada 1.558 pengaduan soal pembagian THR. Sekitar 1.434 laporan sudah ditindaklanjuti, sementara 124 lainnya tidak dilakukan penindakan.
“Penjelasan yang tidak dapat ditindaklanjuti ada aduan yang kerja di lembaga penyelenggara negara, kedutaan, konsulat asing, perusahaan tidak dapat ditemukan alamatnya. Memang banyak perusahaan-perusahaan atau ada data yang tidak lengkap,” ujarnya.
Untuk itu, dalam pelaporan tersebut perlu disertakan alamat yang lengkap dan status perusahaan (cabang atau pusat).
“Oleh karena itu, perlu ada data lengkap yang diadukan, termasuk perusahaannya apa, di mana, apakah itu primary company atau cabangnya,” ungkap Haiyani.
Nah, itulah cara membuat laporan ke posko pengaduan THR 2024 yang perlu Bunda lakukan jika tidak kunjung mendapatkan THR sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa)Simak video di bawah ini, Bun:
Doa Anak Saleh: Doa Keselamatan Dunia & Akhirat, Doa Setelah Wudhu, serta Doa Sebelum Belajar
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jangan Kalap Belanja Setelah Uang THR Cair, Ini 3 Hal yang Harus Didahulukan
Tak Cair 100 Persen, Cek Besaran THR PNS, Polisi dan TNI
THR Cair Maksimal H-7, Berikut Aturan bagi Pegawai Swasta
Kapan THR PNS Dibagikan dan Berapa Besarannya? Cek di Sini
TERPOPULER
Ramalan Shio Macan Tahun 2026: Karier Melonjak & Keuangan Makin Kuat
Momen Manis Oki Setiana Dewi Nikmati Suasana Malam di Kairo Bareng Tiga Anak, Termasuk Sulaiman
7 Ide Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Berkesan dan Penuh Makna
Sarapan Tinggi Protein Ala Aktor Hollywood, Disebut Jadi Menu Harian Kunci Sehat
Ukuran Lingkar Perut Normal Anak Berdasarkan Usia dari 2-18 Tahun
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Khasiat Buah Tin untuk Laki-laki, Termasuk Kesuburan
Ramalan Shio Macan Tahun 2026: Karier Melonjak & Keuangan Makin Kuat
Momen Manis Oki Setiana Dewi Nikmati Suasana Malam di Kairo Bareng Tiga Anak, Termasuk Sulaiman
7 Ide Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Berkesan dan Penuh Makna
Sarapan Tinggi Protein Ala Aktor Hollywood, Disebut Jadi Menu Harian Kunci Sehat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Usai Raih Juara Gadis Sampul, Putri Sheila Marcia Lebih Berani Lakukan Hal Baru
-
Beautynesia
5 Jenis Buah yang Bisa Membantumu Tidur Lebih Nyenyak Menurut Ahli
-
Female Daily
Cobain Muted Makeup Look, Gimana Hasilnya?
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Potret Marshanda Pakai Seragam SMA di Usia 36 Tahun, Dipuji Masih Pantas
-
Mommies Daily
Marriage Burnout: Lelah dalam Pernikahan, Tanda, Penyebab, dan Solusi