MOM'S LIFE
Bun, Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan Sampai 3 April 2024 Bisa Dilaporkan lho!
Amira Salsabila | HaiBunda
Rabu, 27 Mar 2024 16:38 WIBTunjangan Hari Raya (THR) merupakan upah keagamaan yang perlu dibayarkan pemberi kerja kepada para karyawannya. Jika tidak mendapatkan THR sampai batas maksimal 3 April 2024, Bunda bisa melaporkan hal itu ke posko pengaduan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembagian THR Lebaran 2024 perlu dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau pada 3 April 2024. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja, buruh sesuai peraturan yang berlaku.
“Selanjutnya, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat pada ketentuan ini,” ujar Ida, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Senin (25/3/2024).
Posko pengaduan THR 2024
Kemnaker mendirikan Posko pengaduan THR 2024. Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga harus dibayarkan secara full dan tidak boleh dicicil ataupun ditunda.
“Dengan dikeluarkannya SE ini maka kami memulai kembali posko THR keagaman, ini poskonya ada di gedung sebelah (Gedung Kemnaker Pusat), nanti bisa dilihat langsung. Dan ini saya umumkan dengan SE ini maka posko THR Kemnaker telah dibuka kembali,” ujar Ida, dikutip dari laman detikcom.
Posko pengaduan itu juga bisa dibuka melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, Ida juga meminta para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan THR di wilayahnya. Ia memerintahkan agar posko tersebut diintegrasikan dengan website kemnaker.
“Saya meminta gubernur, wali kota, untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten. Dan saya meminta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id,” tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melaporkan tahun lalu ada 1.558 pengaduan soal pembagian THR. Sekitar 1.434 laporan sudah ditindaklanjuti, sementara 124 lainnya tidak dilakukan penindakan.
“Penjelasan yang tidak dapat ditindaklanjuti ada aduan yang kerja di lembaga penyelenggara negara, kedutaan, konsulat asing, perusahaan tidak dapat ditemukan alamatnya. Memang banyak perusahaan-perusahaan atau ada data yang tidak lengkap,” ujarnya.
Untuk itu, dalam pelaporan tersebut perlu disertakan alamat yang lengkap dan status perusahaan (cabang atau pusat).
“Oleh karena itu, perlu ada data lengkap yang diadukan, termasuk perusahaannya apa, di mana, apakah itu primary company atau cabangnya,” ungkap Haiyani.
Nah, itulah cara membuat laporan ke posko pengaduan THR 2024 yang perlu Bunda lakukan jika tidak kunjung mendapatkan THR sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa)Simak video di bawah ini, Bun:
Doa Anak Saleh: Doa Keselamatan Dunia & Akhirat, Doa Setelah Wudhu, serta Doa Sebelum Belajar
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jangan Kalap Belanja Setelah Uang THR Cair, Ini 3 Hal yang Harus Didahulukan
Tak Cair 100 Persen, Cek Besaran THR PNS, Polisi dan TNI
THR Cair Maksimal H-7, Berikut Aturan bagi Pegawai Swasta
Kapan THR PNS Dibagikan dan Berapa Besarannya? Cek di Sini
TERPOPULER
Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad
Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka Cita dari Rekan Artis
Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg
Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Momen Ukkasya Anak Zaskia Sungkar Main Bareng Sang Adik Humaira, Intip 5 Potret Manisnya
7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan
Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad
Deretan Kebiasaan Kecil yang Bikin Berat Badan Turun 90 Kg
Momen Dominique Sanda Dampingi Sang Putra Dilantik Jadi Dokter, Intip 5 Potretnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
9 Gejala Awal Kanker yang Sering Terabaikan, Kenali Segera!
-
Beautynesia
Tebak Nama Kue Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia, Yakin Tahu Semua?
-
Female Daily
Hiburan Penuh Warna dari Judika, RAN, hingga Agak Laen di LPS Financial Festival Medan
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
3 Rekomendasi Parfum Lokal Bertema Nusantara, Cocok Buat Perayaan HUT RI
-
Mommies Daily
10 Tanaman Hias Pembawa Rezeki yang Memancarkan Energi Positif di Rumah