MOM'S LIFE
Cuti Haid Karyawan: Aturan dan Jumlah Hari Mendapatkannya, Ternyata Banyak yang Tidak Tahu!
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 17 May 2024 17:30 WIBPeriode menstruasi bisa sangat menyakitkan sehingga memengaruhi produktivitas para perempuan yang bekerja. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil cuti haid pada awal periode.
Sebuah penelitian pada 2013 menunjukkan bahwa nyeri hebat saat menstruasi, menghambat kinerja seseorang untuk beraktivitas sepanjang hari. Rasa sakitnya bisa menjalar ke punggung bawah dan kaki bagian atas.
Memiliki waktu istirahat kerja selama satu atau dua hari selama masa menstruasi dapat membantu mereka pulih secara fisik dan mental pada saat kinerja mereka menurun. Langkah ini juga dapat membuat seseorang menjadi lebih produktif saat kembali kerja.
Kebijakan cuti haid karyawan
Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengatur hak dan kewajiban pekerja. Aturan hak salah satunya adalah terkait cuti dan istirahat yang bisa digunakan para pekerja.
Hak cuti bagi perempuan yang menjadi sorotan adalah hamil, melahirkan, dan haid yang dikhawatirkan berubah. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan UU Cipta Kerja Omnibus Law tidak mengubah ketentuan tersebut.
“Hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid, istilah di UU 13 tahun 2003 ‘istirahat’ bukan cuti, dan istirahat melahirkan, bukan cuti hamil, serta hak lainnya atas cuti dan istirahat, tetap masih berlaku,” ungkap Ida, dikutip dari laman detikcom, Kamis (16/5/2024).
Pada kesempatannya itu, Ida mengatakan hak atas upah pekerja/buruh karena mengambil cuti atau istirahat tersebut masih berlaku. Ketentuan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai informasi, ketentuan cuti haid ini sebelumnya diatur dalam Pasal 79. Bunyinya: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selam 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, cuti haid sendiri tertuang dalam Pasal 81 berbunyi: Pekerja/Buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Negara dengan kebijakan cuti haid
Melansir dari laman Medical News Today, kebijakan cuti haid berbeda-beda di setiap tempat yang menerapkannya. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin menawarkan cuti menstruasi berbayar selama 1 hari per bulan atau kemampuan untuk bekerja dari rumah selama 1 hari atau lebih per bulan.
Beberapa tempat kerja juga menyediakan ruangan khusus, di mana para perempuan yang sedang menstruasi bisa beristirahat untuk fokus pada kesehatannya terlebih dahulu selama jam kerja berlangsung.
Kebijakan cuti haid nasional yang berbeda juga terdapat di masing-masing negara. Berikut beberapa di antaranya:
- Indonesia
- Jepang
- China
- Taiwan
- Korea Selatan
- Meksiko
- Zambia
Bagaimana jika tidak mendapatkan cuti haid?
Alternatifnya, perusahaan dapat mendukung para karyawannya dengan mengurangi jam kerja dan mengizinkan mereka bekerja jarak jauh dari rumah atau Work From Home (WFH). Sebab, hal ini lebih memungkinkan mereka untuk bekerja di lingkungan rumah yang lebih nyaman.
Jika bekerja di rumah, mereka juga dapat menghilangkan rasa nyeri dengan istirahat, kompres panas, hingga mengonsumsi obat-obatan yang telah diresepkan oleh dokter.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait cuti haid karyawan. Semoga bermanfaat, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/asa)Simak video di bawah ini, Bun:
Busui Telat Haid? Ini 9 Cara Mengatasinya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Cara Bisa Bahagia di Tempat Kerja, Biar Pulang ke Rumah Enggak Ngomel Bun
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Ramai Selebgram Fahira Almira Bandingkan Pengobatan di RI & Penang, Diduga Ada 'Black Campaign'
Serunya Dhea Ananda Ajak Ibunda Liburan ke China, Daki Gunung Naik Eskalator
Irish Bella Gambarkan Realitas Hamil Anak Ketiga di Trimester 1, Excited tapi...
Ciri Kepribadian Orang EQ Tinggi yang Terlihat dari Reaksi Emosional
35 Pantun Penutup Acara Lengkap dari Kegiatan Resmi, Lamaran, Perpisahan hingga Lucu
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Orang Tua Kini Sewa Babysitter Khusus Anak Sekolah, Ternyata Ini yang Dilakukan
Ramai Selebgram Fahira Almira Bandingkan Pengobatan di RI & Penang, Diduga Ada 'Black Campaign'
Serunya Dhea Ananda Ajak Ibunda Liburan ke China, Daki Gunung Naik Eskalator
35 Pantun Penutup Acara Lengkap dari Kegiatan Resmi, Lamaran, Perpisahan hingga Lucu
Irish Bella Gambarkan Realitas Hamil Anak Ketiga di Trimester 1, Excited tapi...
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Catokan Curl Titanium: Beneran Bisa Hasilkan Korean Wave?
-
Beautynesia
Profil dan Pekerjaan Mazaki Ahmad, Pria yang Resmi Menikahi Dea Annisa
-
Female Daily
Ini 4 Tips Memaksimalkan Setiap Sudut Rumah yang Bisa Kamu Tiru!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Tarte Cosmetics Resmi Hadir di Indonesia, Membawa Makeup Best Seller
-
Mommies Daily
Drama Hayoung yang Bisa Masuk Daftar Tontonan Mommies, Terbaru Our Sticky Love