MOM'S LIFE
Cuti Haid Karyawan: Aturan dan Jumlah Hari Mendapatkannya, Ternyata Banyak yang Tidak Tahu!
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 17 May 2024 17:30 WIBPeriode menstruasi bisa sangat menyakitkan sehingga memengaruhi produktivitas para perempuan yang bekerja. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil cuti haid pada awal periode.
Sebuah penelitian pada 2013 menunjukkan bahwa nyeri hebat saat menstruasi, menghambat kinerja seseorang untuk beraktivitas sepanjang hari. Rasa sakitnya bisa menjalar ke punggung bawah dan kaki bagian atas.
Memiliki waktu istirahat kerja selama satu atau dua hari selama masa menstruasi dapat membantu mereka pulih secara fisik dan mental pada saat kinerja mereka menurun. Langkah ini juga dapat membuat seseorang menjadi lebih produktif saat kembali kerja.
Kebijakan cuti haid karyawan
Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengatur hak dan kewajiban pekerja. Aturan hak salah satunya adalah terkait cuti dan istirahat yang bisa digunakan para pekerja.
Hak cuti bagi perempuan yang menjadi sorotan adalah hamil, melahirkan, dan haid yang dikhawatirkan berubah. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan UU Cipta Kerja Omnibus Law tidak mengubah ketentuan tersebut.
“Hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid, istilah di UU 13 tahun 2003 ‘istirahat’ bukan cuti, dan istirahat melahirkan, bukan cuti hamil, serta hak lainnya atas cuti dan istirahat, tetap masih berlaku,” ungkap Ida, dikutip dari laman detikcom, Kamis (16/5/2024).
Pada kesempatannya itu, Ida mengatakan hak atas upah pekerja/buruh karena mengambil cuti atau istirahat tersebut masih berlaku. Ketentuan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai informasi, ketentuan cuti haid ini sebelumnya diatur dalam Pasal 79. Bunyinya: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selam 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, cuti haid sendiri tertuang dalam Pasal 81 berbunyi: Pekerja/Buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Negara dengan kebijakan cuti haid
Melansir dari laman Medical News Today, kebijakan cuti haid berbeda-beda di setiap tempat yang menerapkannya. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin menawarkan cuti menstruasi berbayar selama 1 hari per bulan atau kemampuan untuk bekerja dari rumah selama 1 hari atau lebih per bulan.
Beberapa tempat kerja juga menyediakan ruangan khusus, di mana para perempuan yang sedang menstruasi bisa beristirahat untuk fokus pada kesehatannya terlebih dahulu selama jam kerja berlangsung.
Kebijakan cuti haid nasional yang berbeda juga terdapat di masing-masing negara. Berikut beberapa di antaranya:
- Indonesia
- Jepang
- China
- Taiwan
- Korea Selatan
- Meksiko
- Zambia
Bagaimana jika tidak mendapatkan cuti haid?
Alternatifnya, perusahaan dapat mendukung para karyawannya dengan mengurangi jam kerja dan mengizinkan mereka bekerja jarak jauh dari rumah atau Work From Home (WFH). Sebab, hal ini lebih memungkinkan mereka untuk bekerja di lingkungan rumah yang lebih nyaman.
Jika bekerja di rumah, mereka juga dapat menghilangkan rasa nyeri dengan istirahat, kompres panas, hingga mengonsumsi obat-obatan yang telah diresepkan oleh dokter.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait cuti haid karyawan. Semoga bermanfaat, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/asa)Simak video di bawah ini, Bun:
Busui Telat Haid? Ini 9 Cara Mengatasinya
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Cara Mengenali Anak yang Terlalu Sensitif, Ada 2 Tanda yang Perlu Diketahui Orang Tua
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian Orang yang Tak Mau Mengangkat Telepon dari Nomor Tak Dikenal
Cara Mengenali Anak yang Terlalu Sensitif, Ada 2 Tanda yang Perlu Diketahui Orang Tua
4 Drama China Modern Dibintangi Liu Xueyi, Ada Genre Romantis
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Kondangan Malam Pakai Baju Hitam? Coba Maxi Dress Hijab Friendly Ini
-
Beautynesia
8 Alasan yang Membuat Makeup Waterproof Kamu Tetap Luntur
-
Female Daily
Pipi Chubby Bikin Kamu Nggak Pede? Ini 7 Cara Bikin Wajah Terlihat Lebih Tirus!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Melly Goeslaw Berkebaya Nude saat Anaknya Lamar Putri Bambang Soesatyo
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!