Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta di Menurut Peraturan di Indonesia

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 24 May 2024 15:00 WIB

Ilustrasi kerja
Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta di Menurut Peraturan di Indonesia/Foto: Getty Images/gorodenkoff
Jakarta -

Sebagian besar orang bekerja keras sepanjang hidupnya agar bisa pensiun dengan nyaman suatu saat nanti. Akan tetapi, batas usia pensiun sebenarnya berbeda-beda sesuai dengan peraturan perusahaan, terutama mereka yang bekerja di perusahaan swasta.

Melansir dari laman detikcom, pemerintah telah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. Ketiga profesi tersebut memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Batas usia pensiun PNS adalah 58-60 tahun, TNI 53-58 tahun, dan Polri 58 tahun.

Berbeda dengan pegawai negeri, karyawan swasta memiliki batas usia pensiun sesuai dengan perusahaan masing-masing. Sebab, saat ini masih banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan di atas batas usia pensiun pegawai negeri.

Banner 5 Kesalahan Pola Asuh

Peraturan batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia

Meski begitu, pemerintah telah mengatur batas usia pensiun para pekerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.

Peraturan tentang batas usia pensiun tercantum dalam Pasal 15 pada bagian kedua dari Bab III tentang manfaat pensiun. Berikut bunyi pasalnya:

(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam).

(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

(4) Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Ada pula rincian manfaat pensiun yang bisa karyawan dapatkan ketika mencapai batas usia pensiun. Ini mencakup pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.

Berikut adalah bunyi pasal 17 yang menjelaskan tentang manfaat pensiun pada pasal 16:

(1) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan

b. Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

Jaminan hari tua karyawan swasta

Menjadi pekerja swasta juga memiliki hak untuk jaminan hari tua. Hal ini karena pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan skema dana pensiun seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mekanismenya adalah dengan menarik iuran dari pekerja dan pemberi kerja pada setiap bulan. Masih akan ditentukan besaran iuran bulanan yang harus disetor peserta, yaitu antara 8 persen, 3 persen, dan 1,5 persen.

Setelah pensiun, karyawan swasta akan mendapatkan pensiun bulanan sebesar 40 persen dari rata-rata upah bulanan saat masih bekerja. Kecuali yang masa iurannya kurang dari 15 tahun.

Karyawan swasta akan menerima uang pensiun setelah memasuki usia 56 tahun. Ketika meninggal dunia, maka pensiun akan diteruskan ke istri dan apabila istri meninggal bisa diteruskan ke anak dengan batas usia maksimal 23 tahun.

Ini juga bukan hanya pada anak pertama. Jika satu keluarga memiliki tiga anak, sampai dengan anak ketiga juga akan mendapatkan jatah pensiun dari orang tuanya. Pemilihan usia 23 tahun adalah penyelesaian strata 1 (S1).

Nah, itulah beberapa hal yang bisa Bunda ketahui terkait batas usia pensiun karyawan swasta. Semoga bermanfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda