Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Sistem Kerja 4 Hari Dalam Sepekan Berlaku di Kementerian BUMN, Begini Keuntungannya

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 10 Jun 2024 16:35 WIB

Ilustrasi kerja
Ilustrasi Sistem Kerja 4 Hari dalam Sepekan / Foto: Getty Images/AmnajKhetsamtip
Jakarta -

Sistem kerja 4 hari mulai diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN. Lantas, seperti apa cerita para karyawan yang menjalani sistem kerja tersebut?

Belum lama ini, akun Instagram @lifeatkbumn milik Kementerian BUMN membagikan unggahan terkait informasi mengenai sistem kerja 4 hari dalam seminggu.

"Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! Yuk lihat asyiknya jadi pegawai pertama yang melaksanakan compressed work schedule!" tulis akun @lifeatkbumn, dikutip dari detikcom, Senin (10/6/2024).

Akun tersebut mengunggah wawancara bersama pegawai Kementerian BUMN yang disebut-sebut sebagai karyawan pertama yang menjalani sistem kerja 4 hari dalam seminggu. Dia adalah Huwaida, Bunda.

Huwaida bercerita, sistem kerja 4 hari dalam seminggu adalah compressed work schedule (CWS). Ia memaparkan, ada sejumlah syarat untuk menjalani sistem kerja tersebut.

"Jadi kita itu harus bekerja minimal 40 jam selama 4 hari yang di mana itu sudah atas persetujuan atasan, dan juga pekerjaan kita itu outputnya terukur," kata pegawai itu.

Pada awalnya, Huwaida merasa tidak yakin mampu bekerja selama 4 hari dalam seminggu. Namun ternyata, ia berhasil meraih target kerja hanya dalam 4 hari.

"Lumayan banget kan dengan adanya tambahan libur sehari kita bisa recharge energy supaya mental health tetap terjaga. Alhamdulillah loh badan dan pikiran jadi rehat. Hmm enaknya," ungkapnya.

Dengan bekerja selama 4 hari, Huwaida bisa mendapatkan hari libur ekstra pada Jumat. Ia juga merasa lebih segar ketika bangun tidur, lebih santai, dan tidak terburu-buru.

Berbagai hal yang ia rasakan membuatnya jadi lebih produktif saat kembali bekerja, Bunda. Ia pun mengimbau kepada rekan-rekan di Kementerian BUMN untuk mencoba CWS.

"Yang jelas buat rekan-rekan Kementerian BUMN yang belum nyobain CWS, cobain sekarang guys mumpung masih masa piloting, jadi kita itu punya kesempatan untuk mengajukan CWS 1 kali selama 2 minggu, tapi guys harus dengan persetujuan atasan ya," tuturnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengungkapkan bahwa sistem kerja 4 hari sepekan ini masih dalam tahap awal. Tedi juga mengungkapkan kriteria pegawai yang dapat mengikuti program tersebut.

"Sedang pilot pada bulan-bulan ini. Kriteria kinerja baik, mengisi log book daily task, dan approval atasan," bebernya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda