Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat Adopsi Anak dan Aturan Mengenai Hak Warisnya di Indonesia

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 01 Jul 2024 13:02 WIB

Ilustrasi adopsi
Syarat Adopsi Anak dan Aturan Mengenai Hak Waris / Foto: Getty Images/Liudmila Chernetska
Jakarta -

Ada banyak hal yang perlu dipelajari ketika Bunda ingin mengadopsi anak. Tak hanya soal legalitasnya, melainkan juga urusan hak waris.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, tidak ada dijelaskan mengenai perihal adopsi, sebagaimana disebutkan dalam artikel di Hukumonline. Namun, terdapat penjelasan soal pengangkatan anak.

Adapun undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bunda.

Pasal 1 Angka 9, UU 35/2014 menyebutkan bahwa, "Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan."

Syarat pengangkatan anak

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), berikut ini syarat pengangkatan anak sesuai hukum Indonesia:

  1. Belum berusia 18 tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

Sementara pada ayat 2, dijelaskan pula bahwa usia anak angkat meliputi:

  • anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  • anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  • anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Aturan mengenai hak waris

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan bahwa orang yang bisa menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Dalam KUHPerdata, tidak dibahas mengenai hak waris untuk anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.

Sementara itu, karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang menyebutkan bahwa Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Hukum Nasional tentang pengangkatan anak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya, Bunda. Aturan ini sangat berbeda dengan Staatblaad.

Apabila orang tua angkat memiliki harta peninggalan, mereka dapat membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Adapun ketentuan mengenai surat wasiat sudah diatur di KUHPerdata Pasal 875. Akan tetapi, besaran dari warisan tersebut harus memerhatikan legitime portie ahli waris.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/anm)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda