MOM'S LIFE
Syarat Adopsi Anak dan Aturan Mengenai Hak Warisnya di Indonesia
Annisa A | HaiBunda
Senin, 01 Jul 2024 13:02 WIBAda banyak hal yang perlu dipelajari ketika Bunda ingin mengadopsi anak. Tak hanya soal legalitasnya, melainkan juga urusan hak waris.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, tidak ada dijelaskan mengenai perihal adopsi, sebagaimana disebutkan dalam artikel di Hukumonline. Namun, terdapat penjelasan soal pengangkatan anak.
Adapun undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bunda.
Pasal 1 Angka 9, UU 35/2014 menyebutkan bahwa, "Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan."
Syarat pengangkatan anak
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), berikut ini syarat pengangkatan anak sesuai hukum Indonesia:
- Belum berusia 18 tahun;
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- Memerlukan perlindungan khusus.
Sementara pada ayat 2, dijelaskan pula bahwa usia anak angkat meliputi:
- anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Aturan mengenai hak waris
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan bahwa orang yang bisa menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Dalam KUHPerdata, tidak dibahas mengenai hak waris untuk anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.
Sementara itu, karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang menyebutkan bahwa Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.
Hukum Nasional tentang pengangkatan anak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya, Bunda. Aturan ini sangat berbeda dengan Staatblaad.
Apabila orang tua angkat memiliki harta peninggalan, mereka dapat membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Adapun ketentuan mengenai surat wasiat sudah diatur di KUHPerdata Pasal 875. Akan tetapi, besaran dari warisan tersebut harus memerhatikan legitime portie ahli waris.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(anm/anm)Simak video di bawah ini, Bun:
Cerita Sinta 'Keong Racun' Menanti Momongan 10 Tahun Menikah, Kini Tertarik Adopsi Anak
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cerita Nadya Mustika Diadopsi Saat Berusia 3 Hari hingga Alasan Tinggal di Panti
Crazy Rich Monica Soraya Adopsi 13 Bayi, Punya ART 38 Orang
Cerita Wanita RI 26 Th Tinggal di Belanda Karena Diadopsi, Awal Mulanya Tak Disangka
Salut, Nenek Miskin Sukses Besarkan 45 Anak Adopsi Jadi Dokter & Pengacara
TERPOPULER
Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad
Momen Ukkasya Anak Zaskia Sungkar Main Bareng Sang Adik Humaira, Intip 5 Potret Manisnya
Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia
7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan
10 Penyebab Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Wajah Sendu Jerry Yan saat Kunjungi Makam Barbie Hsu Lawan Mainnya di Meteor Garden
10 Penyebab Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya
Momen Ukkasya Anak Zaskia Sungkar Main Bareng Sang Adik Humaira, Intip 5 Potret Manisnya
7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan
Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kisah Inspiratif Yuli Yanti Hutagaol,dari Pengacara Litigasi hingga Kurator
-
Beautynesia
Pancarkan Kecantikan Natural, Simak Potret Chun Woo Hee yang Akan Bintangi Drakor Romantis Baru
-
Female Daily
Hiburan Penuh Warna dari Judika, RAN, hingga Agak Laen di LPS Financial Festival Medan
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Cantik Nadeen Ayoub, Miss Palestina Pertama yang Ikut Miss Universe 2025
-
Mommies Daily
10 Tanaman Hias Pembawa Rezeki yang Memancarkan Energi Positif di Rumah