MOM'S LIFE
Syarat Adopsi Anak dan Aturan Mengenai Hak Warisnya di Indonesia
Annisa A | HaiBunda
Senin, 01 Jul 2024 13:02 WIBAda banyak hal yang perlu dipelajari ketika Bunda ingin mengadopsi anak. Tak hanya soal legalitasnya, melainkan juga urusan hak waris.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, tidak ada dijelaskan mengenai perihal adopsi, sebagaimana disebutkan dalam artikel di Hukumonline. Namun, terdapat penjelasan soal pengangkatan anak.
Adapun undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bunda.
Pasal 1 Angka 9, UU 35/2014 menyebutkan bahwa, "Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan."
Syarat pengangkatan anak
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), berikut ini syarat pengangkatan anak sesuai hukum Indonesia:
- Belum berusia 18 tahun;
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- Memerlukan perlindungan khusus.
Sementara pada ayat 2, dijelaskan pula bahwa usia anak angkat meliputi:
- anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Aturan mengenai hak waris
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan bahwa orang yang bisa menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Dalam KUHPerdata, tidak dibahas mengenai hak waris untuk anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.
Sementara itu, karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang menyebutkan bahwa Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.
Hukum Nasional tentang pengangkatan anak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya, Bunda. Aturan ini sangat berbeda dengan Staatblaad.
Apabila orang tua angkat memiliki harta peninggalan, mereka dapat membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Adapun ketentuan mengenai surat wasiat sudah diatur di KUHPerdata Pasal 875. Akan tetapi, besaran dari warisan tersebut harus memerhatikan legitime portie ahli waris.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(anm/anm)Simak video di bawah ini, Bun:
Cerita Sinta 'Keong Racun' Menanti Momongan 10 Tahun Menikah, Kini Tertarik Adopsi Anak
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cerita Nadya Mustika Diadopsi Saat Berusia 3 Hari hingga Alasan Tinggal di Panti
Crazy Rich Monica Soraya Adopsi 13 Bayi, Punya ART 38 Orang
Cerita Wanita RI 26 Th Tinggal di Belanda Karena Diadopsi, Awal Mulanya Tak Disangka
Salut, Nenek Miskin Sukses Besarkan 45 Anak Adopsi Jadi Dokter & Pengacara
TERPOPULER
100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna
Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak
Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda
Flamingo Era, Fase Perubahan 'Warna' Perempuan Pasca Melahirkan sampai Anak Beranjak Dewasa
Gigi Anak yang Berlubang Parah Tidak Dapat Disembuhkan? Ini Jawaban Dokter
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Highlighter & Contour Stick Terbaik, Mudah Dipakai Cocok untuk Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Buku untuk Ibu Hamil yang Berikan Banyak Tips Bermanfaat
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kipas Angin Air Cooler Terbaik untuk Cuaca Panas Terik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Susu Stainless Steel Terbaik Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Merek Vitamin Ibu Hamil Trimester 1, Anti Lemas & Bikin Bayi Cerdas
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Sudah Remaja, Intip Potret Dua Cucu Gus Dur yang Mulai Curi Perhatian
Gigi Anak yang Berlubang Parah Tidak Dapat Disembuhkan? Ini Jawaban Dokter
Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak
Flamingo Era, Fase Perubahan 'Warna' Perempuan Pasca Melahirkan sampai Anak Beranjak Dewasa
14 Drama Korea Lim Ji Yeon Terbaik Rating Tertinggi, Wajib Ditonton
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ramalan Zodiak Mingguan 11-17 Mei 2026
-
Beautynesia
Review My Royal Nemesis, Drakor Rom-Com Baru dengan Rating Tinggi di Netflix
-
Female Daily
Mencuri Perhatian, Ini Detail Makeup Gong Seungyeon di ‘Perfect Crown’
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Brigitte Macron Disebut Pernah Tampar Suami yang Selingkuh dengan Aktris
-
Mommies Daily
Rincian UKT Universitas Airlangga 2026 Jalur SNBT dan Mandiri