MOM'S LIFE
Syarat Adopsi Anak dan Aturan Mengenai Hak Warisnya di Indonesia
Annisa A | HaiBunda
Senin, 01 Jul 2024 13:02 WIBAda banyak hal yang perlu dipelajari ketika Bunda ingin mengadopsi anak. Tak hanya soal legalitasnya, melainkan juga urusan hak waris.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, tidak ada dijelaskan mengenai perihal adopsi, sebagaimana disebutkan dalam artikel di Hukumonline. Namun, terdapat penjelasan soal pengangkatan anak.
Adapun undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bunda.
Pasal 1 Angka 9, UU 35/2014 menyebutkan bahwa, "Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan."
Syarat pengangkatan anak
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), berikut ini syarat pengangkatan anak sesuai hukum Indonesia:
- Belum berusia 18 tahun;
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- Memerlukan perlindungan khusus.
Sementara pada ayat 2, dijelaskan pula bahwa usia anak angkat meliputi:
- anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Aturan mengenai hak waris
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan bahwa orang yang bisa menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Dalam KUHPerdata, tidak dibahas mengenai hak waris untuk anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.
Sementara itu, karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang menyebutkan bahwa Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.
Hukum Nasional tentang pengangkatan anak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya, Bunda. Aturan ini sangat berbeda dengan Staatblaad.
Apabila orang tua angkat memiliki harta peninggalan, mereka dapat membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Adapun ketentuan mengenai surat wasiat sudah diatur di KUHPerdata Pasal 875. Akan tetapi, besaran dari warisan tersebut harus memerhatikan legitime portie ahli waris.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(anm/anm)Simak video di bawah ini, Bun:
Cerita Sinta 'Keong Racun' Menanti Momongan 10 Tahun Menikah, Kini Tertarik Adopsi Anak
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cerita Nadya Mustika Diadopsi Saat Berusia 3 Hari hingga Alasan Tinggal di Panti
Crazy Rich Monica Soraya Adopsi 13 Bayi, Punya ART 38 Orang
Cerita Wanita RI 26 Th Tinggal di Belanda Karena Diadopsi, Awal Mulanya Tak Disangka
Salut, Nenek Miskin Sukses Besarkan 45 Anak Adopsi Jadi Dokter & Pengacara
TERPOPULER
Kenali Ciri-ciri Payudara Sehat Selain dari Warna Areola
Ketahui Ketentuan dan Syarat Ibu Hamil Naik Kereta Api 2025
Buah Potong atau Jus Buah, Mana Lebih Bagus untuk Diet Turunkan BB?
Terpopuler: Potret Poppy Bunga & Suami Pengacara Fattah Riphat
Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Berapa Lama Efek Keracunan Makanan Berlangsung pada Anak?
Kenali Ciri-ciri Payudara Sehat Selain dari Warna Areola
Ketahui Ketentuan dan Syarat Ibu Hamil Naik Kereta Api 2025
Deretan Kebersamaan Ayah Artis dengan Anak Perempuan yang Telah Remaja
Buah Potong atau Jus Buah, Mana Lebih Bagus untuk Diet Turunkan BB?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Diusir Warga Bali, Aisar Khaled Singgung Rakyat Indonesia di Malaysia
-
Beautynesia
Get The Look: Outfit untuk Brunch ala Jennie BLACKPINK
-
Female Daily
5 Tips Biar Nggak Gampang Masuk Angin di Musim Hujan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Momen Langka Rizky Febian Diam-diam Rekam Mahalini Momong Selina, Bikin Gemas
-
Mommies Daily
‘Petik Mangga’, Bukan Sekadar Foreplay dan Bikin Orgasme Memuncak!