HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Mencukur Alis bagi Perempuan dalam Islam, Boleh atau Dilarang?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 12 Jul 2024 11:15 WIB
Hukum Mencukur Alis bagi Perempuan dalam Islam, Boleh atau Dilarang?/Foto: Getty Images/tongpatong
Jakarta -

Bagi sebagian perempuan mungkin memutuskan untuk mencukur alis mereka karena ingin mengubah penampilan. Akan tetapi, tak sedikit yang mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan. Lantas, bagaimana hukum mencukur alis bagi perempuan dalam Islam?

Perlu dipahami bahwa merias wajah diperbolehkan dalam Islam, namun tidak dianjurkan untuk mencukur alis. Bahkan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa mencukur sebagian atau seluruh alis hukumnya haram.

Sebaik-baiknya perhiasan bagi seorang Muslimah adalah ketakwaan. Perempuan Muslim juga hendaknya menjaga dan menutup aurat sesuai yang telah dianjurkan dalam dalil Al-Qur’an dan hadis.


Haram hukumnya bila mencukur alis dalam Islam

Melansir dari laman detikcom, merias wajah termasuk yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Perempuan boleh mengaplikasikan makeup di wajah asalkan tidak berlebihan. Biasanya terdapat beberapa alat makeup seperti perona pipi, lipstik, hingga pensil untuk menegaskan bentuk alis.

Sebagai bingkai wajah, tentu perempuan ingin memiliki alis yang berbentuk sempurna. Dalam ajaran Islam membentuk alis dengan cara mencukurnya tidaklah diperbolehkan, Bunda.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa perempuan akan dilaknat karena perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah SWT dan termasuk tindakan yang berlebihan dalam berhias.

Bahkan, perempuan Muslimah boleh menolak permintaan jika suami yang memintanya mencukur alis. Suami yang menyuruh istrinya mencukur alis dikategorikan sebagai perbuatan maksiat.

Akan tetapi, tidak sepenuhnya mencukur alis ini disebut sebagai perbuatan yang haram. Hal ini dikecualikan jika seorang perempuan mengalami sakit seperti alergi atau gatal pada bagian wajah meliputi alis.

Berlaku juga bagi perempuan yang mengalami kecelakaan sehingga harus mencukur alisnya untuk memudahkan pengobatan.

Pada prinsipnya, Islam tidak mengharamkan perempuan untuk berhias. Bahkan, Allah SWT menganjurkan untuk senantiasa menjaga tubuh kita sebagai bagian dari anugerah. Menjaga tubuh meliputi berbagai hal terkait kebersihan dan kerapian baik rambut, wajah, kuku, dan lain sebagainya.

Nah, itulah penjelasan lengkap terkait hukum perempuan mencukur alisnya dalam Islam. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Cara Mengenalkan Nuzulul Qur'an pada Si Kecil

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

3 Tanda Balita Berisiko Jadi Psikopat Ketika Dewasa Menurut Pakar

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Menu Sahur untuk Diet yang Simpel dan Mengenyangkan

Mom's Life Amira Salsabila

Kabar Bahagia! Rigen dan Istri Umumkan Kehamilan Anak Keempat di Malam Nisfu Syaban

Kehamilan Amrikh Palupi

Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah?

Mom's Life Natasha Ardiah

Penampilan Terbaru Starla usai Hilangkan Tanda Lahir, Intip Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Fitur Wajah Ini Sering Dianggap Ciri Orang Baik, Ini Fakta Menariknya

Kabar Bahagia! Rigen dan Istri Umumkan Kehamilan Anak Keempat di Malam Nisfu Syaban

3 Tanda Balita Berisiko Jadi Psikopat Ketika Dewasa Menurut Pakar

5 Menu Sahur untuk Diet yang Simpel dan Mengenyangkan

Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK