HaiBunda

MOM'S LIFE

Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Kemenkes

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 06 Aug 2024 13:17 WIB
Ilustrasi sekolah/ Foto: iStock
Jakarta -

Alat kontrasepsi merupakan benda atau metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan, Bunda. Tidak hanya untuk orang dewasa, ternyata alat kontrasepsi turut memiliki aturan untuk anak-anak remaja.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini turut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.

Meski begitu, poin tersebut tidak menjelaskan secara detail tentang bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan.


Aturan ini menuai kontroversi, Bunda. Salah satu yang buka suara adalah anggota DPR RI Komisi IX, Netty Prasetiyani.

"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ujar Netty pada Minggu (4/8/2024).

Kata Kemenkes tentang alat kontrasepsi untuk remaja

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menekankan bahwa pelayanan kontrasepsi ini didefinisikan tidak untuk semua remaja. Remaja yang diperbolehkan memiliki alat kontrasepsi adalah khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilan.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," beber dr Nadia kepada detikcom Senin (5/7/2024).

"Aturan lebih detail akan tercantum dalam Permenkes," sambungnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa bunyi penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja berada di pasal 103 ayat 4. Poin tersebut sebetulnya diawali dengan pentingnya memberikan edukasi kesehatan reproduksi di kalangan siswa dan remaja, mulai dari mengetahui sistem, fungsi, sampai proses reproduksi.

Tidak hanya menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja juga diminta untuk mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Anak-anak dinilai perlu mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.

Seperti apa penjelasan lebih lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Kata Dokter Kandungan Mengenai Jenis KB yang Cocok Bagi Pengantin Baru

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Alasan Bunda Selalu Lapar dan Ingin Makan Manis atau Asin Menjelang Haid

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Glenn Alinskie Unggah Video Romantis 10 Th Pernikahan dengan Chelsea Olivia, Bikin Baper!

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Ultah ke-2 Djala Anak Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara, Dapat Kejutan Manis dari Sang Kakak

Parenting Nadhifa Fitrina

Anak Enggak Sengaja Dengar Ortu Debat, Ini Dampaknya Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Scissoring dalam Berhubungan Intim dari Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kembali Bikin Kejutan! 5 Potret Ria Ricis Berikan Hadiah Mobil Mewah untuk Putrinya Moana

Mengenal KTP Pink untuk Anak: Cara & Syarat Pembuatannya

Alasan Bunda Selalu Lapar dan Ingin Makan Manis atau Asin Menjelang Haid

Momen Ulang Tahun Ke-23 Devano Danendra, Dirayakan Hangat dan Sederhana Bareng Keluarga

Film Jumbo Pecahkan Rekor di Indonesia, Kini Siap Taklukkan Taiwan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK