
moms-life
Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan Kemenkes
HaiBunda
Selasa, 06 Aug 2024 13:17 WIB

Alat kontrasepsi merupakan benda atau metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan, Bunda. Tidak hanya untuk orang dewasa, ternyata alat kontrasepsi turut memiliki aturan untuk anak-anak remaja.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini turut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.
Meski begitu, poin tersebut tidak menjelaskan secara detail tentang bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan.
Aturan ini menuai kontroversi, Bunda. Salah satu yang buka suara adalah anggota DPR RI Komisi IX, Netty Prasetiyani.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ujar Netty pada Minggu (4/8/2024).
Kata Kemenkes tentang alat kontrasepsi untuk remaja
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menekankan bahwa pelayanan kontrasepsi ini didefinisikan tidak untuk semua remaja. Remaja yang diperbolehkan memiliki alat kontrasepsi adalah khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilan.
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," beber dr Nadia kepada detikcom Senin (5/7/2024).
"Aturan lebih detail akan tercantum dalam Permenkes," sambungnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa bunyi penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja berada di pasal 103 ayat 4. Poin tersebut sebetulnya diawali dengan pentingnya memberikan edukasi kesehatan reproduksi di kalangan siswa dan remaja, mulai dari mengetahui sistem, fungsi, sampai proses reproduksi.
Tidak hanya menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja juga diminta untuk mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Anak-anak dinilai perlu mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.
Seperti apa penjelasan lebih lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
7 Provinsi Tak Bisa Sekolah Tatap Muka, Ada Tempat Tinggal Bunda?

Mom's Life
Tragis, Siswa & Guru Meninggal Tertimpa Gedung SD Pasuruan yang Ambruk

Mom's Life
Terpopuler: Indah Permatasari Cakar Ibunya Sujud Hingga ASI KB Alami

Mom's Life
Anak Tidak Naik Kelas, Orang Tua Gugat Ratusan Juta ke SMA Gonzaga

Mom's Life
Bungkus Kondom Tercecer di Rumah, Bunda Terancam Pasal KUHP?


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Shanty Istri Denny Cagur Mellow Jelang Anak Pertama Masuk Asrama
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda