moms-life

7 Provinsi Tak Bisa Sekolah Tatap Muka, Ada Tempat Tinggal Bunda?

Annisa A   |   HaiBunda

Sabtu, 24 Jul 2021 19:00 WIB

Jakarta -

Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diubah menjadi PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang memengaruhi kebijakan sekolah tatap muka. Bagaimana dengan nasib para siswa?

Pemerintah berencana akan melonggarkan PPKM Darurat jika terdapat penurunan kasus COVID-19. Saat ini, sekolah tatap muka terbatas telah dilakukan di 35 persen wilayah Indonesia.

Peraturan mengenai kegiatan belajar mengajar tatap muka telah diatur di dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri dan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.

Dalam SKB sebelumnya dinyatakan bahwa sekolah diberikan opsi untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan kepada para siswa.

PTM diperbolehkan berjalan secara dinamis asalkan tetap menyesuaikan dengan situasi pandemi. Namun dengan adanya PPKM Darurat, ada tujuh provinsi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Daerah-daerah tersebut tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas hingga PPKM Darurat berakhir, Bunda.

Daerah mana saja yang tidak diperbolehkan melakukan PTM? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video tips belajar online efektif selama pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


[Gambas:Video Haibunda]

(anm/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT