MOM'S LIFE
Benarkah PNS Tidak Bisa Dipecat? Ini Faktanya Menurut Aturan di Indonesia
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 30 Aug 2024 14:03 WIBPegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang paling diinginkan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Profesi ini dikenal juga sebagai pekerjaan idaman para mertua.
Selain itu, PNS semakin diinginkan karena memberikan sejumlah tunjangan. Mereka mendapatkan tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.
Bukan hanya itu saja, PNS juga kerap diincar karena diklaim sulit untuk dipecat, sehingga hidup akan terjamin.
Melansir dari laman CNBC Indonesia, berkat klaim tersebut, tidak sedikit warga Indonesia yang bersemangat dan berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri sebagai Calon PNS (CPNS) sejak pemerintah mulai membuka pendaftaran CPNS 2024 sejak Selasa (20/8/2024) hingga Jumat (6/9/2024).
Lantas, benarkah PNS sulit untuk dipecat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Benarkah PNS sulit dipecat?
Pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Prosedur pemecatan ASN atau PNS juga telah diatur dalam pasal 87 UU ASN. Dalam aturan tersebut, ada beberapa alasan PNS diberhentikan dengan hormat. Berikut beberapa di antaranya:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Namun, selain alasan tersebut, PNS juga bisa diberhentikan apabila tersangkut masalah hukum. Ini juga diatur dalam ayat (2) yang berbunyi:
“PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.”
Selain itu, PNS juga bisa dipecat karena pelanggaran disiplin berat (Pasal 87 ayat 3) dan beberapa hal sebagai berikut (Pasal 87 ayat 4):
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa PNS sulit dipecat tidak sepenuhnya benar, ya, Bunda. Terlebih lagi jika pihak yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberhentikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai informasi, pemerintah kembali membuka seleksi CPNS 2024. Pendaftaran juga sudah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024. Bunda yang ingin mendaftar bisa melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCAN) di laman sscasn.bkn.go.id.
Pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS yang terbagi atas 114.70 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkap kesempatan menjadi abdi negara terbuka luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara pendaftaran CPNS.
“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.70 dan instansi daerah 135.701,” ujar Anas.
Nah, itulah penjelasan terkait isu PNS yang sulit dipecat. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/fir)Simak video di bawah ini, Bun:
Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Pemerintah Adakan PNS Part Time, Berapa Gajinya?
Wah! PNS Akan Dapat Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya
Gaji PNS DKI Disebut Selangit, Berapa Besarannya?
PNS Mau Libur di Hari Jumat? Ini Syaratnya
TERPOPULER
Ciri Orang yang Punya Energi Positif, Terlihat dari Sikap dan Cara Berinteraksi
IVF Sambil Liburan ke Eropa Jadi Tren Baru Promil di Kalangan Pasangan AS
Terpopuler: Ciri Orang yang Punya Daya Tarik Kuat
7 Zodiak Paling Cocok Jadi Pemimpin, Punya Jiwa Leadership yang Kuat
Suri Jabrik Keponakan Luna Maya Jalani Ritual Sambut Momen Dewasa, Ini Potretnya
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi AC 1/2 PK Inverter Low Watt, Bagus dan Hemat Listrik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Portable Solar Generator untuk Cadangan Listrik di Rumah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Stiker Label Nama Buku Tulis & Pelajaran yang Aesthetic hingga Lucu
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Teko Pemanas Air Listrik Terbaik dengan Watt Kecil
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Merek Sabun Mandi untuk Ibu Hamil yang Aman
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
13 Drama China Jing Boran Terbaik Rating Tertinggi, Ada 'The Early Spring'
IVF Sambil Liburan ke Eropa Jadi Tren Baru Promil di Kalangan Pasangan AS
Ciri Orang yang Punya Energi Positif, Terlihat dari Sikap dan Cara Berinteraksi
Terpopuler: Ciri Orang yang Punya Daya Tarik Kuat
7 Zodiak Paling Cocok Jadi Pemimpin, Punya Jiwa Leadership yang Kuat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Mau Kaki Keliatan Ramping? Coba Celana Yang Jadi Favorit Ini
-
Beautynesia
Dibintangi Lee Min Ho, Film The Assassin(s) Rilis Tanggal Penayangan
-
Female Daily
Jennie Bikin Adidas Superstar Makin Feminin Lewat Koleksi Balletcore Terbarunya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Viral Anti Mainstream, Gen Z Gelar Pesta Ultah Ke-21 Undang Anak-Anak Balita
-
Mommies Daily
Jangan Sampai Salah Dress Code Kantor! Ini Bedanya Smart Casual, Business Casual hingga Business Formal