HaiBunda

MOM'S LIFE

Benarkah PNS Tidak Bisa Dipecat? Ini Faktanya Menurut Aturan di Indonesia

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 30 Aug 2024 14:03 WIB
Ilustrasi Benarkah PNS Tidak Bisa Dipecat? Ini Faktanya Menurut Aturan di Indonesia/Foto: Getty Images/Fredography
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang paling diinginkan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Profesi ini dikenal juga sebagai pekerjaan idaman para mertua.

Selain itu, PNS semakin diinginkan karena memberikan sejumlah tunjangan. Mereka mendapatkan tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.

Bukan hanya itu saja, PNS juga kerap diincar karena diklaim sulit untuk dipecat, sehingga hidup akan terjamin.


Melansir dari laman CNBC Indonesia, berkat klaim tersebut, tidak sedikit warga Indonesia yang bersemangat dan berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri sebagai Calon PNS (CPNS) sejak pemerintah mulai membuka pendaftaran CPNS 2024 sejak Selasa (20/8/2024) hingga Jumat (6/9/2024).

Lantas, benarkah PNS sulit untuk dipecat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Benarkah PNS sulit dipecat?

Pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Prosedur pemecatan ASN atau PNS juga telah diatur dalam pasal 87 UU ASN. Dalam aturan tersebut, ada beberapa alasan PNS diberhentikan dengan hormat. Berikut beberapa di antaranya:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Namun, selain alasan tersebut, PNS juga bisa diberhentikan apabila tersangkut masalah hukum. Ini juga diatur dalam ayat (2) yang berbunyi:

“PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.”

Selain itu, PNS juga bisa dipecat karena pelanggaran disiplin berat (Pasal 87 ayat 3) dan beberapa hal sebagai berikut (Pasal 87 ayat 4):

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa PNS sulit dipecat tidak sepenuhnya benar, ya, Bunda. Terlebih lagi jika pihak yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberhentikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sebagai informasi, pemerintah kembali membuka seleksi CPNS 2024. Pendaftaran juga sudah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024. Bunda yang ingin mendaftar bisa melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCAN) di laman sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS yang terbagi atas 114.70 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkap kesempatan menjadi abdi negara terbuka luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara pendaftaran CPNS.

“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.70 dan instansi daerah 135.701,” ujar Anas.

Nah, itulah penjelasan terkait isu PNS yang sulit dipecat. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing  soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Parenting Nadhifa Fitrina

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Lamaran Brisia Jodie & Jonathan Alden, Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Warna Hijau

Mom's Life Nadhifa Fitrina

60 Ucapan Khitanan Anak Lengkap dari Singkat, Islami hingga Bahasa Inggris Penuh Doa & Rasa Syukur

Parenting ZAHARA ARRAHMA

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Keren! 5 Potret Sada Anak Fitri Tropica Ikut Lomba Ice Skating di Malaysia, Jadi Princess Belle

Turun BB 25 Kg dalam 4 Bulan, Ini 4 Cara Ampuh Menurut Pakar Bun!

Intip 5 Momen Hengky Kurniawan Bareng Putranya Bintang yang Tak Kalah Tampan Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK