Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Cara Membuat Paspor Merah Desain Terbaru 2024

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 14 Sep 2024 03:00 WIB

Ilustrasi paspor merah
Ilustrasi Paspor Merah Desain Terbaru 2024/Foto: Getty Images/gahsoon
Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, sempat mengungkap akan mengganti desain paspor Indonesia dengan nuansa merah dan putih. Bunda penasaran bagaimana cara membuat paspor merah desain terbaru 2024?

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya untuk tujuan perjalanan internasional.

Paspor desain baru akan menggunakan desain yang lebih mencerminkan identitas budaya Indonesia. Warna yang digunakan pada desain baru memiliki nuansa merah dan putih untuk menggantikan nuansa warna hijau kebiruan pada desain lama paspor.

Banner Perkembangan Otak Anak

“Warna yang identik dengan Indonesia, yang membawa semangat perjuangan Indonesia, yaitu merah dan putih,” ujar Silmy, dikutip dari laman detikcom, Kamis (12/9/2024).

Diluncurkan pada 17 Agustus 2024, paspor dengan desain baru ini akan mulai disebarkan pada tahun depan atau pada 17 Agustus 2025. Meski demikian, Bunda bisa mempelajari apa saja syarat membuat paspor baru dengan desain yang ada saat ini.

Syarat membuat paspor baru

Berikut adalah beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi untuk membuat paspor terbaru:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama (jika ada) dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, informasi umum yang perlu diperhatikan saat membuat paspor baru adalah sebagai berikut:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun luar negeri
  • Paspor biasa terdiri dari paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik
  • Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  • Permohonan paspor bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan

Cara membuat paspor baru

Untuk membuat paspor baru, langkah pertama adalah mendapatkan nomor antrean sebelum mengurusnya langsung di kantor imigrasi. Nomor antrean dapat diperoleh secara online melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat.

Berikut beberapa cara membuat paspor secara online sebelum datang ke kantor imigrasi:

  • Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di Playstore atau AppStore.
  • Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga akun berhasil diaktivasi
  • Login ke akun M-Paspor
  • Pilih jenis pengajuan permohonan paspor
  • Lengkapi kuesioner layanan permohonan dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan
  • Pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus dan seluruh dokumentasi terlihat jelas, atau unggah hasil scan dokumen dalam format jpg
  • Pilih lokasi pembuatan paspor dan aktifkan opsi ‘Pakai lokasi saat ini’
  • Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia
  • Selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika tidak dibayar dalam waktu 2 jam, permohonan akan otomatis dibatalkan
  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli

Proses pembuatan paspor baru

Ada juga proses pembuatan paspor baru yang perlu Bunda ketahui:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

Biaya membuat paspor baru

Biaya pembuatan paspor baru bervariasi tergantung jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut rincian biayanya:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350 ribu
  • Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp650 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta (biaya percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Nah, itulah beberapa informasi yang bisa Bunda dapatkan terkait cara membuat paspor merah 2024. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing  soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda