HaiBunda

MOM'S LIFE

Hari Kesehatan Mental Sedunia, Waspada Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Annisa A   |   HaiBunda

Kamis, 10 Oct 2024 16:07 WIB
Ilustrasi Hari Kesehatan Mental Sedunia, Waspada Kekerasan Seksual di Tempat Kerja / Foto: Getty Images/kieferpix
Jakarta -

Hari Kesehatan Mental Sedunia atau World Mental Health Day (WMHD) diperingati setiap tanggal 10 Oktober. Peringatan ini dibuat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan mental, Bunda.

Sejak pertama kali dirayakan pada 1992, momentum yang diprakarsai oleh Federasi Kesehatan Mental Dunia ini telah mengangkat berbagai tema. Adapun tema yang diusung pada tahun ini adalah 'Saatnya Memprioritaskan Kesehatan Jiwa di Tempat Kerja'.

Salah satu gangguan kesehatan jiwa di tempat kerja yang kerap terjadi adalah kekerasan berbasis gender, yakni kekerasan seksual.


Bentuk kekerasan seksual di tempat kerja

Berdasarkan data kajian 21 tahun CATAHU, berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja yang dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah pencabulan, pelecehan seksual, atau pemerkosaan.

Kekerasan seksual dapat terjadi di banyak lingkungan kerja, mulai dari perusahaan swasta, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat(LSM), hingga di industri hiburan.

Sepanjang tahun 2017-2021, ada 517 pelaku kekerasan seksual yang menjadikan tempat kerja tidak aman bagi perempuan. Mirisnya, sebanyak 326 pelaku merupakan rekan kerja. Sementara itu, 191 pelaku merupakan atasan.

Selanjutnya, ada 20 perusahaan yang secara khusus dilaporkan sebagai unit pelaku karena tidak mau memproses laporan kekerasan seksual oleh pekerja perempuan. Mereka juga dilaporkan karena melakukan proses penanganan yang justru merugikan korban.

Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati memaparkan, kekerasan seksual terhadap perempuan di tempat kerja dapat menyebabkan berbagai dampak buruk untuk kesehatan mental.

"Dampak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang bisa terjadi di tempat kerja tersebut bisa mulai dari cemas, stres ringan sampai berat bahkan mungkin post traumatic stress disorder," papar Retty dalam keterangan rilis yang diterima HaiBunda, Kamis (10/10/2024).

"Sedangkan kekerasan seksual yang dialami korban dapat berdampak pada kondisi kerja yang tidak aman, terhambatnya proses kerja, tekanan psikis dan penurunan produktivitas kerja," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menilai bahwa kesehatan jiwa di lingkungan kerja harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan secara menyeluruh. Sebab, hal ini berkaitan dengan kapasitas diri seseorang dalam menjalankan berbagai peran sosial di masyarakat.

"Hal ini karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya mempengaruhi kualitas kerja individu tetapi juga kualitas hidup pekerja secara keseluruhan. Bagi pekerja perempuan, dampak tersebut tidak hanya mengarah pada dirinya sendiri tetapi juga pada keluarganya mengingat perempuan, dalam konsep gender, dituntut untuk bertanggung jawab memenuhi kewajiban domestiknya," kata Theresia.

Kurangnya infrastruktur negara

Akan tetapi, infrastruktur terkait kesehatan jiwa masih mengalami tantangan di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di daerah kepulauan.

Pada 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa fasilitas layanan kesehatan jiwa di Indonesia masih belum merata. Hanya sekitar 50 persen dari 10.321 Puskesmas di Indonesia yang mampu memberikan layanan kesehatan jiwa. Selain itu, hanya 40 persen rumah sakit umum menyediakan fasilitas pelayanan jiwa.

Ketersediaan psikiater yang hanya berjumlah 1.053 orang di Indonesia juga belum cukup untuk mengatasi masalah ini. Dengan jumlah tersebut, satu psikiater harus melayani sekitar 250.000 penduduk.

Angka tersebut masih berada jauh di bawah standar Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) yang merekomendasikan rasio satu psikiater untuk setiap 30.000 penduduk.

Theresia mengatakan, negara sudah seharusnya menjalankan mandat kebijakan terkait pemulihan korban kekerasan seksual. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyebutkan bahwa rehabilitasi mental dan sosial merupakan salah satu bentuk pemulihan yang harus diterima oleh korban kekerasan seksual (Pasal 70 ayat 1a).

"Kebutuhan atas infrastruktur dan tenaga layanan kesehatan jiwa ini penting untuk diperhatikan Negara mengingat CEDAW Pasal 13 memandatkan adanya kewajiban Negara Pihak untuk menjamin, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, akses terhadap layanan kesehatan, informasi dan pendidikan yang menyiratkan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan atas layanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa," ucap Theresia.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

7 Ciri-ciri Gejala ADHD pada Bayi & Cara Mengatasinya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Mom's Life Annisa Karnesyia

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

Mom's Life Triyanisya & Sandra Odilifia

Rayakan 17 Agustus dengan Diskon Elektronik Gila-Gilaan di Transmart Full Day Sale!

Mom's Life Tim HaiBunda

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Haru Keluarga dan Sahabat Antar Mpok Alpa ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Rayakan 17 Agustus dengan Diskon Elektronik Gila-Gilaan di Transmart Full Day Sale!

Transmart Full Day Sale Ikut Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Diskon 50%+20%! Hanya Besok, Bun

15 Drama Korea yang Bisa Dibuat Maraton Sehari Pemilik Rating Tertinggi, Punya Episode Pendek

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK