Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Apakah Harga Sembako Ikut Naik?

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Senin, 16 Dec 2024 13:00 WIB

Kenaikan PPN 12 persen
Kenaikan PPN 12 persen/ Foto: Getty Images/ASMR
Jakarta -

Penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, resmi diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga.

Beberapa kebutuhan akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen. Namun tenang, Bunda, ada beberapa yang masih diberlakukan PPN O persen, salah satunya sembako.

Berbagai kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu tidak akan terimbas. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen ... seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

Antisipasi dampak kenaikan PPN 12 persen

Bunda, jangan panik dulu ya! Pemerintaj juga berencana melakukan antisipasi terhadap dampak kenaikan PPN 12 persen. Di antaranya dengan meluncurkan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Paket stimulus ini akan diberikan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Wacananya, PPN akan ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok, sehingga masyarakat akan tetap terkena PPN 11 persen.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda