Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kabar Baik Bun! Pemerintah Batal Pungut Pajak Sekolah hingga Sembako

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 08 Oct 2021 15:30 WIB

empty classroom view
Ilustrasi Sekolah/ Foto: iStock

Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan barang kebutuhan pokok alias sembako. Artinya, biaya sekolah dan harga sembako tidak jadi naik atau tambah mahal nih, Bunda.

Kabar ini tentunya menjadi berita baik bagi warga Indonesia yang terdampak pandemi. Seperti kita tahu, perekonomian keluarga mulai mengalami penurunan semenjak pandemi COVID-19 melanda Indonesia di awal tahun lalu.

Rencana penerapan PPN untuk sekolah dan sembako ini sempat ramai diperbincangkan. Berikut 3 fakta tentang batalnya pajak sekolah hingga sembako:

1. Bermula saat bocornya draft RUU

Rencana pengenaan PPN untuk sekolah dan sembako mulai dibahas pada bulan Juni lalu. Hal ini bermula saat bocornya draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draft ini, jasa pendidikan masuk dalam rencana pengenaan pajak. Jasa pendidikan yang dimaksud mencakup sekolah hingga bimbingan belajar (bimbel), Bunda.

Janin Menangis di Kandungan

Sementara untuk kebutuhan pokok, pemerintah berencana mengenakan PPN ke beberapa barang kebutuhan pokok atau sembako pada 2022. Padahal, sembako sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain pajak sekolah dan sembako, pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

2. Batal pungut pajak sekolah

Setelah ramai diperbincangkan, pemerintah akhirnya membatalkan rencana penerapan PPN untuk jasa pendidikan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR, Bunda.

"Tidak dikenakan pajak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP, dilansir CNN Indonesia.

Dolfie mengatakan, pembebasan pajak sekolah ini tertuang dalam pasal 16B UU HPP yang berbunyi bahwa jasa pendidikan masuk dalam daftar jasa yang tak dipungut pajak.

Baca halaman berikutnya untuk tahu daftar jasa yang dibebaskan pengenaan pajak, Bunda.

Simak juga 5 bahan ampuh untuk bersihkan panci gosong agar mengkilap kembali, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

SEMBAKO HINGGA KESEHATAN BATAL DIKENAKAN PAJAK

Daily day in a class room at school. Child attending to the lesson on the blackboard

Ilustrasi Anak Sekolah/ Foto: iStock

3. Sembako hingga kesehatan bebas pajak

Selain jasa pendidikan, pemerintah juga batal memungut pajak dari barang kebutuhan pokok alias sembako. Dalam Pasal 16B UU HPP juga dijelaskan bahwa sembako tak masuk dalam daftar barang yang dikenakan pajak, Bunda.

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya," demikian isi Pasal 16B.

Tak hanya sembako, beberapa jenis jasa lain juga dibebaskan pajak. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga dibebaskan dari PPN.

Menurut Dolfie, keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan masyarakat. "Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial," ujarnya.


(ank/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda