
moms-life
Apakah Layanan BPJS Bebas Pajak 12 Persen? Ini Jawaban Kemenkes
HaiBunda
Selasa, 24 Dec 2024 19:40 WIB

Pemerintah menetapkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemberlakuan PPN ditetapkan di semua sektor termasuk kesehatan, apakah termasuk layanan BPJS?
Kementerian Kesehatan RI memastikan PPN 12 persen di bidang kesehatan hanya untuk masyarakat sangat mampu.
"Artinya mereka yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP," tutur Kemenkes RI dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/12/2024).
"Pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN," ujar Kemenkes.
Pemungutan PPN 12 persen disebut Kemenkes RI bermanfaat untuk mendanai program berkaitan kesejahteraan masyarakat, salah satunya kesehatan.
Adapun distribusi anggaran di kesehatan relatif besar, ketiga terbanyak setelah pendidikan dan perlindungan sosial yakni Rp 197,8 triliun.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
PPN 12% Resmi Berlaku Per 1 Januari 2025 untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya Bun

Mom's Life
Ramai di Medsos soal QRIS Kena PPN 12%, Ini Bantahan Kemenkeu

Mom's Life
PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Apakah Harga Sembako Ikut Naik?

Mom's Life
Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen, Begini Hitungannya

Mom's Life
Kabar Baik Bun! Beli Rumah di Bawah Rp2 M, Kini Pajak Gratis Ditanggung Pemerintah

Mom's Life
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda