Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Apakah Layanan BPJS Bebas Pajak 12 Persen? Ini Jawaban Kemenkes

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 24 Dec 2024 19:40 WIB

Ilustrasi anak dirawat di rumah sakit
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff
Jakarta -

Pemerintah menetapkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemberlakuan PPN ditetapkan di semua sektor termasuk kesehatan, apakah termasuk layanan BPJS?

Kementerian Kesehatan RI memastikan PPN 12 persen di bidang kesehatan hanya untuk masyarakat sangat mampu.

"Artinya mereka yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP," tutur Kemenkes RI dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/12/2024).

"Pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN," ujar Kemenkes.

Pemungutan PPN 12 persen disebut Kemenkes RI bermanfaat untuk mendanai program berkaitan kesejahteraan masyarakat, salah satunya kesehatan.

Adapun distribusi anggaran di kesehatan relatif besar, ketiga terbanyak setelah pendidikan dan perlindungan sosial yakni Rp 197,8 triliun.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda