MOM'S LIFE
Ketahui Besaran Iuran KRIS, Kelas Standar Baru BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 17 Jan 2025 21:40 WIBKelas rawat inap standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Pada Mei 2024, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1, dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (15/1/2025).
Kelas 1, 2, 3 dihapus diganti KRIS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perkembangan terbaru mengenai implementasi layanan KRIS. Ia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplementasikan bertahap sejak tahun lalu.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini, ya, tapi bertahap kan dua tahun,” ujar Budi, dikutip dari laman CNBC Indonesia.
Ia pun mengatakan kemungkinan tarif yang diterapkan dalam sistem BPJS KRIS tidak berubah dari sebelumnya. Iuran peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Besaran iuran KRIS, kelas standar baru BPJS Kesehatan
Besaran iuran KRIS saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut, Bunda. Selama masa transisi ini juga iuran berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Skema iuran juga dibagi dalam beberapa aspek, sebagai berikut:
1. Peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp42.000 per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas 3 yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000
b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
c. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Nah, itulah besaran iuran KRIS kelas 1,2, dan 3 yang berlaku mulai 30 Juni 2025. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
7 Hal yang Jarang Disadari Bisa Memicu Kanker Payudara
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Beda Fasilitas Kamar KRIS dengan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3
BPJS Kesehatan Mulai Hapus Kelas 1,2,3 di 2023
Update Kamar Rawat Inap Terbaru Usai Kelas BPJS Dihapus, Begini Bun Kriterianya
4 Cara Cek BPJS Masih Aktif atau Tidak, Bisa Online Bun
TERPOPULER
5 Bulan Kelahiran yang Dikenal Paling Bijaksana, Apakah Kamu Salah Satunya?
Anak Sering Pakai Skincare dan Produk Rambut? Waspadai Paparan Bahan Kimia Ini
Cerita Berlliana Lovell Pernah Alami Malpraktek saat Berjuang Sembuh dari Kanker Payudara
Studi Ungkap Pria Habiskan 7 Jam dalam Setahun di Kamar Mandi, Suami Bunda juga Begitu?
7 Resep Makanan Rumahan Hemat, Budget Minim Tetap Lezat
REKOMENDASI PRODUK
Sejumlah Negara Imbau Warga Siapkan Stok Makanan, Ini 5 Pilihan yang Awet & Enak
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Kostum Halloween Karakter Anime Perempuan yang Ikonik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Kukus 3 Susun Stainless Terbaik Multifungsi dan Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Parfum Bayi yang Aman & Wanginya Tahan Lama
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Tripod HP Terbaik untuk Bikin Konten, Foto, dan Video
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Bulan Kelahiran yang Dikenal Paling Bijaksana, Apakah Kamu Salah Satunya?
Anak Sering Pakai Skincare dan Produk Rambut? Waspadai Paparan Bahan Kimia Ini
Cerita Berlliana Lovell Pernah Alami Malpraktek saat Berjuang Sembuh dari Kanker Payudara
Studi Ungkap Pria Habiskan 7 Jam dalam Setahun di Kamar Mandi, Suami Bunda juga Begitu?
7 Resep Makanan Rumahan Hemat, Budget Minim Tetap Lezat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Mau Bikin Kue Kering di Rumah? Kenali Oven Digital 20 Liter
-
Beautynesia
7 Ucapan yang Tanpa Sadar Membuat Orang Terlihat Sombong
-
Female Daily
Kafe Bertema Disney Frozen Pertama di Asia Tenggara Hadir di Jakarta!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Potret Junior Roberts Bareng Kakak & Adik, 1 Keluarga Ganteng Semua
-
Mommies Daily
10 Rekomendasi Skincare Pria untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Biar Wajah Lebih Terawat