Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Update Kamar Rawat Inap Terbaru Usai Kelas BPJS Dihapus, Begini Bun Kriterianya

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 10 Feb 2023 15:36 WIB

Empty bed on hospital ward
Ilustrasi Kamar Rawat Inap BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Barcin
Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai macam program untuk menjamin kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk berbagai macam pengobatan, termasuk rawat inap. Nantinya, akan ada tiga jenis kamar rawat inap yang bisa digunakan, tergantung pada kelas BPJS Kesehatan yang dimiliki.

Kelas-kelas rawat inap BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga, yakni sebagai berikut:

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap.
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap.
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap.

Mulai tahun ini, kelas rawat inap BPJS Kesehatan di atas akan dihapuskan secara bertahap, Bunda. Sebagai gantinya, kelas rawat inap standar (KRIS) akan diberlakukan.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, menyebut nantinya kelas 2 dan kelas 3 akan digabung jika KRIS diterapkan. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamarnya.

"Jadi nanti kelas 3 dan kelas 2 akan digabung jadi cuma 4 tempat tidur," ujar Dante ditemui di Gedung IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023), dikutip detikcom.

Penghapusan kelas rawat inap BPJS

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan KRIS, seluruh rumah sakit akan memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Rumah sakit dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan, Bunda. Hal ini dilakukan agar pasien merasa nyaman.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau KRIS," beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

"Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam ruang rawat inap juga dipastikan terdapat satu kamar mandi yang bisa digunakan pasien.

Kriteria KRIS

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, kriteria KRIS adalah sebagai berikut:

  1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki prioritas yang tinggi.
  2. Memiliki ventilasi udara.
  3. Memiliki pencahayaan ruangan.
  4. Kelengkapan tempat tidur (memiliki dua kotak kontak dan bel perawat).
  5. Nakas per tempat tidur.
  6. Suhu (20-26 derajat celsius) dan kelembapan ruangan (kurang dari sama dengan 60 persen).
  7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, dengan rincian sebagai berikut:
    - Jarak antara tempat tidur 2,4 meter.
    - Luar tempat tidur per 10 meter persegi.
    - Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
    - Jumlah maksimal tempat tidur empat buah per ruangan.
    - Tempat tidur dapat disesuaikan.
  9. Tirai atau partisi antar tempat tidur.

Sementara itu, disebutkan pula bahwa nantinya KRIS tidak akan memengaruhi iuran, Bunda. Seperti apa penjelasannya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda