Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Beda Fasilitas Kamar KRIS dengan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 14 May 2024 18:22 WIB

Ilustrasi rumah sakit
Beda Fasilitas Kamar KRIS dengan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3/Foto: Getty Images/sutiporn
Jakarta -

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melakukan perubahan penerapan fasilitas. Layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS sendiri adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, Bunda.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut, dikutip dari laman detikcom, Selasa (14/5/2024).

Melalui layanan KRIS, peserta BPJS dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sementara, pada fasilitas pelayanan kelas 1, 2, dan 3, peserta BPJS mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang sama. Akan tetapi, untuk fasilitas rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya mendapatkan pelayanan yang berbeda, Bunda.

Pada 2023 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap di tahun ini.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ujarnya.

Fasilitas layanan KRIS

Fasilitas layanan KRIS tertuang dalam Pasal 46 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirat/partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesbilitas
  12. Outlet oksigen

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda