MOM'S LIFE
ASN Kerja sampai Jam 3 Sore selama Bulan Ramadhan, Intip Detailnya Tiap Instansi
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 03 Mar 2025 11:45 WIBSebagian besar perusahaan mungkin menerapkan perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun disebutkan hanya kerja sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Ia menjelaskan bahwa peraturan terkait jam kerja itu juga dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Selama Ramadhan, ASN memiliki jam kerja mulai dari 08.00 – 15.00 waktu setempat. Selain itu, mereka juga bekerja hanya lima hari dalam seminggu.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Rini, dikutip dari laman detikcom, Senin (4/3/2025).
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Tujuan perubahan jam kerja ASN
Perubahan jam kerja ini disebabkan karena adanya penyesuaian durasi kerja ASN selama bulan Ramadhan. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 pekan, tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat dari Senin sampai Kamis ditetapkan sebanyak 30 menit, sedangkan hari Jumat selama 60 menit.
Sementara itu, bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah ataupun pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Namun, Rini mengatakan ketentuan perubahan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI yang peraturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Perubahan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang peraturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang peraturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat yang ditugaskan.
Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan sesuai instansi
Berikut aturan perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan yang sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023:
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadhan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
- Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadhan mulai pukul 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
- Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadhan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis);
- Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah disebutkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Nah, itulah perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Sukses Berkarier 2025, Biar Semakin Cemerlang
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kerja Lembur di Hari Lebaran Idul FItri 2025? Ini Perhitungan Upah Pekerja
Benarkah Meninggal di Bulan Ramadan Tergolong Istimewa? Ini Penjelasan Ulama
Cuti Bersama Lebaran 2025 untuk Pekerja, Ada Tambahan 4 Hari Libur
Batasan Waktu Mandi Junub di Bulan Puasa Ramadhan, Bunda Perlu Tahu
TERPOPULER
Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak
Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok
5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak
Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai
Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Deretan Prestasi Indonesia Sepanjang 2025 di Bidang Olahraga
5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak
20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak
Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok
Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Cerita soal Dosa Masa Lalu dengan Anji ke Anak, Sheila Marcia: Aku Bilang...
-
Beautynesia
Liburan Akhir Tahun Paling Cocok Buat Kamu? Cek Aktivitasnya Berdasarkan Zodiak
-
Female Daily
Liburan Akhir Tahun di Macau? Jangan Lewatkan SJM Resorts Samtastic Park!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
8 Foto Raisa Liburan Akhir Tahun Berdua Zalina ke Korea Usai Resmi Bercerai
-
Mommies Daily
Pasangan Terlalu Sibuk? Ketahui 10 Bahaya jika Jarang Bercinta!