MOM'S LIFE
ASN Kerja sampai Jam 3 Sore selama Bulan Ramadhan, Intip Detailnya Tiap Instansi
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 03 Mar 2025 11:45 WIBSebagian besar perusahaan mungkin menerapkan perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun disebutkan hanya kerja sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Ia menjelaskan bahwa peraturan terkait jam kerja itu juga dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Selama Ramadhan, ASN memiliki jam kerja mulai dari 08.00 – 15.00 waktu setempat. Selain itu, mereka juga bekerja hanya lima hari dalam seminggu.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Rini, dikutip dari laman detikcom, Senin (4/3/2025).
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Tujuan perubahan jam kerja ASN
Perubahan jam kerja ini disebabkan karena adanya penyesuaian durasi kerja ASN selama bulan Ramadhan. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 pekan, tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat dari Senin sampai Kamis ditetapkan sebanyak 30 menit, sedangkan hari Jumat selama 60 menit.
Sementara itu, bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah ataupun pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Namun, Rini mengatakan ketentuan perubahan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI yang peraturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Perubahan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang peraturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang peraturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat yang ditugaskan.
Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan sesuai instansi
Berikut aturan perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan yang sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023:
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadhan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
- Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadhan mulai pukul 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
- Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadhan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis);
- Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah disebutkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Nah, itulah perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Sukses Berkarier 2025, Biar Semakin Cemerlang
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kerja Lembur di Hari Lebaran Idul FItri 2025? Ini Perhitungan Upah Pekerja
Cuti Bersama Lebaran 2025 untuk Pekerja, Ada Tambahan 4 Hari Libur
Benarkah Meninggal di Bulan Ramadan Tergolong Istimewa? Ini Penjelasan Ulama
Batasan Waktu Mandi Junub di Bulan Puasa Ramadhan, Bunda Perlu Tahu
TERPOPULER
Ikrar Talak Dibacakan, Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Berakhir
Selamat, Vika Kolesnaya Istri Billy Syahputra Melahirkan Anak Pertama
Kenali Ciri-ciri Payudara Sehat Selain dari Warna Areola
Hati-Hati, Bun! 5 Jajanan Pasar ini Ternyata Mengandung Kolesterol Tinggi
Pebulu Tangkis Ribka Sugiarto & Rian Ardianto Rayakan Ultah Pernikahan Pertama, Ini Potretnya
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
55 Kapal dari 44 Negara Bertekad Tembus Blokade Israel dan Beri Bantuan ke Gaza
Selamat, Vika Kolesnaya Istri Billy Syahputra Melahirkan Anak Pertama
Ikrar Talak Dibacakan, Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Berakhir
10 Nama Bayi yang Viral di TikTok dan Kini Ramai Dipakai untuk Menamai Gen Alpha
Hati-Hati, Bun! 5 Jajanan Pasar ini Ternyata Mengandung Kolesterol Tinggi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Isu Cerai, Unggahan Deddy Corbuzier soal Podcast Sabrina Chairunnisa Disorot
-
Beautynesia
Kenapa Orang Cerdas Lebih Sering Menyendiri? Ini 6 Alasannya!
-
Female Daily
5 Tips Biar Nggak Gampang Masuk Angin di Musim Hujan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Foto Ayu Ting Ting & Putrinya yang Sudah Remaja, Kompak Joget TikTok Bareng
-
Mommies Daily
8 Tempat Belajar Coding untuk Anak dan Dewasa dan Kisaran Biayanya