MOM'S LIFE
ASN Kerja sampai Jam 3 Sore selama Bulan Ramadhan, Intip Detailnya Tiap Instansi
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 03 Mar 2025 11:45 WIBSebagian besar perusahaan mungkin menerapkan perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun disebutkan hanya kerja sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Ia menjelaskan bahwa peraturan terkait jam kerja itu juga dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Selama Ramadhan, ASN memiliki jam kerja mulai dari 08.00 – 15.00 waktu setempat. Selain itu, mereka juga bekerja hanya lima hari dalam seminggu.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Rini, dikutip dari laman detikcom, Senin (4/3/2025).
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Tujuan perubahan jam kerja ASN
Perubahan jam kerja ini disebabkan karena adanya penyesuaian durasi kerja ASN selama bulan Ramadhan. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 pekan, tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat dari Senin sampai Kamis ditetapkan sebanyak 30 menit, sedangkan hari Jumat selama 60 menit.
Sementara itu, bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah ataupun pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Namun, Rini mengatakan ketentuan perubahan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI yang peraturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Perubahan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang peraturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang peraturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat yang ditugaskan.
Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan sesuai instansi
Berikut aturan perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan yang sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023:
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadhan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
- Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadhan mulai pukul 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
- Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadhan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis);
- Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah disebutkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Nah, itulah perubahan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Sukses Berkarier 2025, Biar Semakin Cemerlang
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kerja Lembur di Hari Lebaran Idul FItri 2025? Ini Perhitungan Upah Pekerja
Cuti Bersama Lebaran 2025 untuk Pekerja, Ada Tambahan 4 Hari Libur
Benarkah Meninggal di Bulan Ramadan Tergolong Istimewa? Ini Penjelasan Ulama
Batasan Waktu Mandi Junub di Bulan Puasa Ramadhan, Bunda Perlu Tahu
TERPOPULER
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya
Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya
10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Ini Cara Pilih Alas Kaki yang Pas buat Acara Kamu, Cek Rekomendasinya!
-
Beautynesia
5 Workout yang Bisa Membantu Mengatasi Perut Buncit dari Rumah Aja
-
Female Daily
All-Black, All-Glam! Intip Look Sana TWICE Saat Hadiri Prada SS27 di Milan
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Debut Putri Ivanka Trump di Acara Kenegaraan, Sapa Xi Jinping Pakai Mandarin
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!