Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Kandungan Suplemen White Tomato Terbukti Overclaim, Izin Edar Ditarik BPOM RI

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 11 Mar 2025 16:40 WIB

Ilustrasi Suplemen
Ilustrasi suplemen/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menarik izin edar suplemen kesehatan yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Kali, ini suplemen yang ditarik memiliki kandungan yang overclaim, Bunda.

Produk yang ditarik izin edarnya ini merupakan suplemen kesehatan yang diklaim mengandung white tomato. Produk yang diproduksi PT Imedco Djaja dan diedarkan CV Athena Mandiri Group ini semula didaftarkan dengan izin klaim membantu memelihara kesehatan kulit.

Saat dipasarkan, produk diketahui telah ditambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan White Tomato. Namun, faktanya kandungan ekstrak white tomato tidak ditemukan di dalam suplemen ini. Kini. izin edar suplemen kesehatan merek 'WT' dengan nomor edar POM SD211330691 telah resmi dicabut.

Dalam pemasarannya, produsen dianggap telah mengiklan suplemen WT ini secara berlebihan atau overclaim. Hal tersebut menjurus pada pembohongan yang menyesatkan publik.

BPOM RI menindak pelanggaran relabelling dan overclaim berdasarkan sederet regulasi, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
  • Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
  • Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

"Sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa membatalkan izin edar suplemen kesehatan WT, memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT, memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (11/2/25).

Lantas, apa apa saja imbauan dari BPOM RI terkait banyaknya suplemen kesehatan yang beredar di pasaran?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda