MOM'S LIFE
THR Tidak Dibayar Perusahaan? Ini Cara Lapor Pengaduan dan Posko Kemnaker
ZAHARA ARRAHMA | HaiBunda
Kamis, 27 Mar 2025 09:00 WIBTunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka. Tunjangan ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sekali dalam setahun, sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing.
Namun, masih ada kasus di mana perusahaan terlambat atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawan. Untuk mengatasi masalah ini dan melindungi hak pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan Posko THR yang siap membantu menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran THR.
Lantas, bagaimana cara melapor atau mengajukan pengaduan dengan benar? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini, Bunda!
Kewajiban perusahaan berikan THR
Menurut Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2025, Kemnaker menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. THR bahkan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil kepada pekerja atau buruh.
Berikut merupakan jenis pekerja yang memiliki hak THR daripada perusahaan tempatnya bekerja:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
Besaran THR yang diterima oleh setiap pekerja bervariasi. Jika Bunda telah bekerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus, Bunda berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Namun, jika masa kerja Bunda belum mencapai satu tahun, maka THR yang diterima akan dihitung secara proporsional. Berikut adalah rumus untuk menghitung THR proporsional:
THR proporsional = (Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
Selain itu, pekerja outsourcing juga berhak menerima THR jika telah bekerja lebih dari satu bulan. Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja atau dihitung secara proporsional. Perusahaan alih daya adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan THR tersebut.
Sanksi perusahaan tak bayar THR
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya diperingati. Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan dua sanksi sesuai dengan kondisi yang berlaku.
Berikut adalah detail informasinya, dikutip dari laman Posko THR Kemnaker RI:
1. Terlambat membayar THR
Jika perusahaan terlambat memberikan THR kepada karyawan, mereka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini akan dikelola dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Namun, penting untuk diingat bahwa pengenaan denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada karyawan. Oleh karena itu, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban mereka dengan membayar THR sesuai ketentuan, meskipun ada keterlambatan dalam penyalurannya.
2. Tidak membayar THR
Nah, kalau perusahaan tempat Bunda bekerja sama sekali tidak membayar THR kepada para pekerjanya, maka sanksi administratif akan dilayangkan. Perusahaan tersebut akan mendapatkan sejumlah sanksi seperti:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan. Pemeriksaan ini bisa berasal dari pengaduan karyawan atau tindak lanjut pengawasan.
Setelah pemeriksaan, hasilnya akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Jika pengusaha tidak mematuhi nota tersebut, kasus ini akan dilaporkan hingga ke tingkat menteri.
Cara lapor jika THR 2025 tidak dibayarkan atau terlambat ke posko Kemnaker
Jika para pekerja tidak menerima hak THR sesuai ketentuan, atau bahkan tidak dibayar sama sekali selama masa kerja yang telah memenuhi syarat dalam Surat Edaran Kemnaker terlampir, maka segera laporkan isu tersebut ke Posko THR 2025 yang disediakan oleh Kemnaker.
Layanan pengaduan ini tersedia secara online melalui situs resmi Posko THR atau aplikasi SIAP KERJA. Layanan ini bertujuan untuk mendukung pekerja/buruh dalam memastikan bahwa pembayaran THR keagamaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah detail cara lapornya, Bunda.
1. Lapor pengaduan THR 2025 melalui website
- Kunjungi website Posko THR Kemnaker: poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih menu Masuk
- Login SIAPkerja: https://account.kemnaker.go.id/. (daftarkan diri bila belum terdaftar)
- Tekan menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
2. Lapor pengaduan THR 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA
- Pilih menu Masuk
- Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
- KonsultasiTHR:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan identitas (pojok kanan bawah)
- Mulai obrolan
- PengaduanTHR:
- Tekan menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Demikian informasi mengenai sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, beserta tata cara pelaporannya kepada pihak berwenang. Semoga informasi ini bermanfaat.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
Simak video di bawah ini, Bun:
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2025, Simak Besaran & Cara Bayar Online
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kapan THR 2025 untuk Karyawan Swasta Cair? Simak Tanggalnya Bun!
THR Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairan Karyawan Swasta & PNS, Bun
Wow! Ternyata Ini PNS yang Dapat THR Paling Besar
3 Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Lenyap Tanpa Sisa
TERPOPULER
Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia
Cerita Aline Adita Akhirnya Berhasil Hamil setelah 7 Th Jalani Promil
Terpisah Puluhan Tahun, Teman Sekolah Ini Kembali Dipertemukan dan Akhirnya Menikah
7 Artis Pindah ke Luar Negeri Beralih Profesi, Jadi Psikolog hingga Tukang Las
3 Cara Menyendawakan Bayi Baru Lahir, Bunda Perlu Tahu
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi
Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini
Idol K-Pop Hadiri Paris Fashion Week, Cha Eun Woo hingga Mingyu SEVENTEEN
3 Cara Menyendawakan Bayi Baru Lahir, Bunda Perlu Tahu
Cerita Aline Adita Akhirnya Berhasil Hamil setelah 7 Th Jalani Promil
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Belum Punya Jodoh, Mita The Virgin Ungkap Keinginan Mendiang Ibunda Timang Cucu
-
Beautynesia
Saatnya Move On, Ini 3 Tanda Kamu Berjuang Sendirian dalam Hubungan
-
Female Daily
Mulai Menjamur, Body Mist Diprediksikan Bakal Jadi Tren di Tahun 2025!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Gaya Kim Kardashian Dikritik bak Penunggu Rumah Bordil, Terlalu Seksi
-
Mommies Daily
Cara Efektif Menegur Anak dalam 1 Menit ala dr. Aisah Dahlan, Orangtua Harus Coba