moms-life
Kapan THR 2026 PNS & Karyawan Swasta Cair?
HaiBunda
Senin, 16 Feb 2026 21:00 WIB
Daftar Isi
Bunda pekerja pastinya sudah tidak sabar menerima tunjangan hari raya (THR), yang setiap tahunnya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Lantaran sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadhan, pertanyaan mengenai jadwal THR 2026 pun mulai bermunculan.
THR merupakan pendapatan tambahan di luar gaji pokok yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai hari besar keagamaan masing-masing.
Pemerintah membuat kebijakan tersebut dengan maksud untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang perayaan sekaligus memberikan rasa aman secara finansial kepada para pekerja dan buruh.
Meski memiliki fungsi serupa, ketentuan tunjangan ini berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta. Perbedaan tersebut bisa mencakup waktu pencairan, cara perhitungan, hingga dasar aturan yang berlaku.
Kapan THR 2026 PNS cair?
Dilansir dari laman detikcom, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
|
Baca Juga : Kelompok PNS yang Tidak Akan Menerima THR 2025
|
Ketentuan mengenai pencairan THR ASN nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diterbitkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jika mengacu dari tahun-tahun sebelumnya, THR PNS dicairkan sekitar 15-10 hari sebelum Lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Idul Fitri pada Sabtu, 21 Maret. Maka, THR 2026 PNS kemungkinan akan cair sekitar tanggal 6 hingga 11 Maret 2026.
Besaran THR PNS 2026
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, berdasarkan situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Untuk CPNS komponennya sama, kecuali gaji pokok yaitu sebesar 80 persen. Jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR yang diberikan sebesar 100 persen tanpa potongan, tetapi komponen tunjangan kinerja tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, Bunda.
Kapan THR 2026 karyawan swasta cair?
Mengingat surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026 belum diterbitkan oleh pemerintah, belum bisa dipastikan jadwal pencairan THR Lebaran tahun ini, Bunda.
Meski begitu, berkaca dari aturan tahun lalu, THR karyawan swasta biasanya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pasal 5 ayat (4).
Dengan begitu, jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, THR karyawan swasta diperkirakan akan cair setidaknya paling lambat pada 14 Maret 2026.
Perhitungan besaran THR 2026 untuk karyawan swasta
Menteri Ketenagakerjaan era Kabinet Indonesia Maju, Ida Fauziyah, pernah menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Hal ini juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilansir dari lama resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ia pun mengatakan THR ini diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Berikut rincian selengkapnya terkait perhitungan besaran THR 2026 untuk karyawan swasta:
1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, yang terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara sesuai masa kerja dengan proporsional perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12.
3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Nah, itulah informasi selengkapnya tentang jadwal THR 2026 yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
5 Kebiasaan di Kantor yang Bikin Kerja Tak Produktif, Kerjaan Jadi Lama Selesai
Mom's Life
10 Cara Bisa Bahagia di Tempat Kerja, Biar Pulang ke Rumah Enggak Ngomel Bun
Mom's Life
Suami Tidak Dukung Karier Istri, Apa yang Harus Bunda Lakukan? Ikuti 5 Cara Berikut
Mom's Life
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Mom's Life
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Mom's Life
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Apa Itu One Month Notice Kerja? Aturan yang Harus Diketahui Karyawan saat Resign
5 Tips Sukses dalam Karier di 2026, Agar Semakin Cemerlang
Peluang Emas, Provinsi di Jepang Ini Buka Lowongan Besar-besaran untuk Pekerja Indonesia