MOM'S LIFE
Daftar Pecahan Uang Rupiah 100-10.000 yang Tidak Akan Berlaku Lagi
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 10 Jun 2025 15:45 WIBTidak semua pecahan uang rupiah bisa digunakan untuk bertransaksi, Bunda. Bank Indonesia (BI) bakal mencabut dan menarik sejumlah pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku dari peredaran.
Ketentuan pencabutan atau penarikan rupiah ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia
Dikutip dari laman BI, masyarakat bisa menukarkan uang rupiah yang tidak akan berlaku ini dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Bunda yang ingin menukar dapat mendatangi kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Bila tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan, Bunda tak dapat lagi menggunakan atau menukarkan uang tersebut.
Lantas, bagaimana bila uang yang akan ditukarkan dalam kondisi tidak baik?
Pergantian uang rupiah yang kondisinya lusuh, cacat, atau rusak akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut detailnya:
- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Daftar pecahan rupiah yang tidak berlaku dan batas penukarannya
Uang rupiah yang tidak akan berlaku ini mulai dari pecahan Rp100 hingga Rp10.000. Jangka waktu penukaran bervariasi tergantung nominal uang.
Berikut daftar pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi dan jangka waktu penukarannya:
Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
Selain kedua nominal rupiah tersebut, masih ada beberapa uang yang telah dicabut izin edarnya. Apa saja?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/som)