HaiBunda

MOM'S LIFE

Daftar Pecahan Uang Rupiah 100-10.000 yang Tidak Akan Berlaku Lagi

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 10 Jun 2025 15:45 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Kadek Bonit Permadi
Jakarta -

Tidak semua pecahan uang rupiah bisa digunakan untuk bertransaksi, Bunda. Bank Indonesia (BI) bakal mencabut dan menarik sejumlah pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku dari peredaran.

Ketentuan pencabutan atau penarikan rupiah ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia
Dikutip dari laman BI, masyarakat bisa menukarkan uang rupiah yang tidak akan berlaku ini dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Bunda yang ingin menukar dapat mendatangi kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Bila tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan, Bunda tak dapat lagi menggunakan atau menukarkan uang tersebut.


Lantas, bagaimana bila uang yang akan ditukarkan dalam kondisi tidak baik?

Pergantian uang rupiah yang kondisinya lusuh, cacat, atau rusak akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut detailnya:

  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Daftar pecahan rupiah yang tidak berlaku dan batas penukarannya

Uang rupiah yang tidak akan berlaku ini mulai dari pecahan Rp100 hingga Rp10.000. Jangka waktu penukaran bervariasi tergantung nominal uang.

Berikut daftar pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi dan jangka waktu penukarannya:

Rp 100 Tahun Emisi 1984

  • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
  • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

  • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
  • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

Selain kedua nominal rupiah tersebut, masih ada beberapa uang yang telah dicabut izin edarnya. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Bisa Kaya Mendadak! Ini 5 Koin Jadul yang Dijual Ratusan Juta Rupiah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Rumah Ditinggal Selama Liburan, Kulkas Dimatikan atau Tetap Menyala?

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Pernikahan Venus Williams Digelar Lima Hari di Rumah Rp160 Miliar, Kado Sang Adik Curi Perhatian

Mom's Life Annisa Karnesyia

Mewah! Momen Tasya Farasya Perlihatkan Rumah Barunya Hampir Jadi Usai Resmi Cerai

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Fakta Stretch Mark saat Hamil yang Perlu Diketahui

Kehamilan Melly Febrida

15 Nama Anak Artis yang Lahir Desember dan Artinya

Nama Bayi Indah Ramadhani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ramalan Shio Ular Tahun 2026: Ada Pengeluaran Tak Terduga

7 Fakta Stretch Mark saat Hamil yang Perlu Diketahui

Rumah Ditinggal Selama Liburan, Kulkas Dimatikan atau Tetap Menyala?

15 Nama Anak Artis yang Lahir Desember dan Artinya

Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru 2026 serta Waktu Terbaik Membacanya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK