HaiBunda

MOM'S LIFE

Daftar Pecahan Uang Rupiah 100-10.000 yang Tidak Akan Berlaku Lagi

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 10 Jun 2025 15:45 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Kadek Bonit Permadi
Jakarta -

Tidak semua pecahan uang rupiah bisa digunakan untuk bertransaksi, Bunda. Bank Indonesia (BI) bakal mencabut dan menarik sejumlah pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku dari peredaran.

Ketentuan pencabutan atau penarikan rupiah ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia
Dikutip dari laman BI, masyarakat bisa menukarkan uang rupiah yang tidak akan berlaku ini dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Bunda yang ingin menukar dapat mendatangi kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Bila tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan, Bunda tak dapat lagi menggunakan atau menukarkan uang tersebut.


Lantas, bagaimana bila uang yang akan ditukarkan dalam kondisi tidak baik?

Pergantian uang rupiah yang kondisinya lusuh, cacat, atau rusak akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut detailnya:

  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Daftar pecahan rupiah yang tidak berlaku dan batas penukarannya

Uang rupiah yang tidak akan berlaku ini mulai dari pecahan Rp100 hingga Rp10.000. Jangka waktu penukaran bervariasi tergantung nominal uang.

Berikut daftar pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi dan jangka waktu penukarannya:

Rp 100 Tahun Emisi 1984

  • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
  • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

  • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
  • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998

Selain kedua nominal rupiah tersebut, masih ada beberapa uang yang telah dicabut izin edarnya. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Bisa Kaya Mendadak! Ini 5 Koin Jadul yang Dijual Ratusan Juta Rupiah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Artis Shezy Idris Jadi Single Parent, Kini Jualan Donat & Baju Demi Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata Ini Alasan Seseorang Jadi Target Gigitan Nyamuk

Mom's Life Tim HaiBunda

7 Tanaman Pembawa Hoki di Dapur Menurut Feng Shui

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Cerita Miskah Shafa Jalani Sidang S1 secara Daring karena Kehamilan Sudah Dekat HPL

Kehamilan Amrikh Palupi

Makan Telur Setiap Hari Bikin Kolesterol Tinggi, Mitos atau Fakta?

Mom's Life Pritadanes

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cerita Miskah Shafa Jalani Sidang S1 secara Daring karena Kehamilan Sudah Dekat HPL

Ternyata Ini Alasan Seseorang Jadi Target Gigitan Nyamuk

7 Tanaman Pembawa Hoki di Dapur Menurut Feng Shui

5 Potret Teuku Wisnu Ajak Shireen Sungkar Pulang Kampung ke Aceh, Rumah Lama Jadi Sorotan

Makan Telur Setiap Hari Bikin Kolesterol Tinggi, Mitos atau Fakta?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK