HaiBunda

MOM'S LIFE

Kata MUI soal Pasal Nikah Siri & Poligami dalam KUHP Baru, Bolehkah Suami Dipidana jika Melakukannya?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 07 Jan 2026 16:00 WIB
Ilustrasi Kata MUI soal Pasal Nikah Siri & Poligami dalam KUHP Baru, Bolehkah Suami Dipidana Jika Melakukannya?/Foto: Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra
Jakarta -

Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti aturan peninggalan kolonial Belanda. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyampaikan responsnya.

Kehadiran KUHP baru dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya Indonesia membangun kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

MUI menilai, KUHP baru menunjukkan bahwa Indonesia telah bergerak keluar dari ketergantungan terhadap produk hukum kolonial menuju sistem hukum pidana yang disusun berdasarkan kebutuhan dan nilai bangsa sendiri.


“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH. Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip dari laman detikcom, Rabu (7/1/2026).

Meski begitu, sosok yang akrab disapa Prof Ni’am itu menegaskan bahwa MUI tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru. Salah satunya adalah ketentuan nikah siri dan poligami yang dapat dipidana.

Suami nikah siri dan poligami boleh dipenjara?

Prof Ni’am mengatakan peristiwa perkawinan memang perlu dicatatkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan. Pencatatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain, Bunda. Dalam konteks ini, KUHP menegaskan adanya unsur penghalang sah dalam perkawinan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

3 Dugaan Kejanggalan Nikah Siri Rizky Billar-Lesti Kejora

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Rumah Bekas Penimbun Barang Ini Laku Rp30 Miliar, Kondisinya Jadi Sorotan

Mom's Life Natasha Ardiah

Raisa Ungkap Pengalaman Baby Blues, Ingin Jatuh dari Tangga agar Bisa Istirahat di RS

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Racun Tikus Ditemukan dalam Makanan Bayi Kemasan di Austria, 1000 Produk Lebih Ditarik

Parenting Indah Ramadhani

6 Fakta Kasus Dugaan Penggelapan Uang Fuji oleh Eks Admin Hampir Capai Rp1 Miliar

Mom's Life Annisa Karnesyia

3 Resep Vla Sus Premium yang Creamy & Seenak Dessert Mahal

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kisah Simalakama RA Kartini, Menyembunyikan Status Ibu demi Menjaga Nama Baik Ayah

Berapa Kali Idealnya Suami Istri Berhubungan Intim? Simak Penjelasannya

3 Resep Vla Sus Premium yang Creamy & Seenak Dessert Mahal

Racun Tikus Ditemukan dalam Makanan Bayi Kemasan di Austria, 1000 Produk Lebih Ditarik

Raisa Ungkap Pengalaman Baby Blues, Ingin Jatuh dari Tangga agar Bisa Istirahat di RS

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK