HaiBunda

MOM'S LIFE

Kata MUI soal Pasal Nikah Siri & Poligami dalam KUHP Baru, Bolehkah Suami Dipidana jika Melakukannya?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 07 Jan 2026 16:00 WIB
Ilustrasi Kata MUI soal Pasal Nikah Siri & Poligami dalam KUHP Baru, Bolehkah Suami Dipidana Jika Melakukannya?/Foto: Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra
Jakarta -

Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti aturan peninggalan kolonial Belanda. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyampaikan responsnya.

Kehadiran KUHP baru dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya Indonesia membangun kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

MUI menilai, KUHP baru menunjukkan bahwa Indonesia telah bergerak keluar dari ketergantungan terhadap produk hukum kolonial menuju sistem hukum pidana yang disusun berdasarkan kebutuhan dan nilai bangsa sendiri.


“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH. Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip dari laman detikcom, Rabu (7/1/2026).

Meski begitu, sosok yang akrab disapa Prof Ni’am itu menegaskan bahwa MUI tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru. Salah satunya adalah ketentuan nikah siri dan poligami yang dapat dipidana.

Suami nikah siri dan poligami boleh dipenjara?

Prof Ni’am mengatakan peristiwa perkawinan memang perlu dicatatkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan. Pencatatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain, Bunda. Dalam konteks ini, KUHP menegaskan adanya unsur penghalang sah dalam perkawinan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

3 Dugaan Kejanggalan Nikah Siri Rizky Billar-Lesti Kejora

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isu MBG Bakal Disetop Setelah Lebaran, Begini Kata BGN

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Hotel di Jakarta untuk Bukber 2026, Mulai Rp99 Ribu!

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

20 Rekomendasi Tempat Bukber di Bekasi Lengkap dari Pemandangan Bagus hingga Ramah Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

7 Kalimat 'Kuno' Orang Tua yang Masih Digunakan Sampai Sekarang Menurut Psikolog

Parenting Nadhifa Fitrina

Konflik Timur Tengah, Apa kata Kemenhaj Soal Bunda yang Berencana Umroh?

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

8 Ciri Kepribadian Langka yang Dimiliki Orang yang Lebih Suka di Rumah Saja Menurut Psikolog

7 Kalimat 'Kuno' Orang Tua yang Masih Digunakan Sampai Sekarang Menurut Psikolog

20 Rekomendasi Tempat Bukber di Bekasi Lengkap dari Pemandangan Bagus hingga Ramah Anak

Isu MBG Bakal Disetop Setelah Lebaran, Begini Kata BGN

7 Hotel di Jakarta untuk Bukber 2026, Mulai Rp99 Ribu!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK