HaiBunda

MOM'S LIFE

Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, 30 Pasien Cuci Darah Terpaksa Tak Bisa Berobat: Apa yang Harus Dilakukan?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 06 Feb 2026 06:50 WIB
Ilustrasi Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, 30 Pasien Cuci Darah Terpaksa Tak Bisa Berobat/Foto: Getty Images/saengsuriya13
Jakarta -

Cuci darah atau dialisis merupakan pengobatan untuk pasien yang ginjalnya tidak berfungsi. Prosedur ini dilakukan oleh penderita penyakit ginjal stadium lanjut, penyakit ginjal stadium akhir atau gagal ginjal.

Manfaat utama dialisis adalah mengobati gagal ginjal dengan menyaring produk limbah dan cairan berlebih dari darah. Tanpa dialisis, gagal ginjal dapat berakibat fatal, Bunda.

Namun, puluhan pasien cuci darah di Indonesia baru-baru ini mengungkap bahwa mereka tidak bisa melakukan dialisis karena status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.


Dampak status PBI BPJS nonaktif

Dilansir dari laman detikcom, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan banyak pasien cuci darah yang kehilangan akses pengobatan mendadak buntut pemutusan status kepesertaan PBI.

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan hal ini tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati.

"Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian," ujar Tony.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebanyak 30 pasien mengeluh PBI diputus secara tiba-tiba. Meski beberapa di antaranya berhasil pulih setelah verifikasi data lebih lanjut, ia menilai ada kegagalan sistematik di Kementerian Sosial, yang menyebabkan dampaknya meluas.

“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” tuturnya.

Alasan status peserta PBI dinonaktifkan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total, peserta PBI sama dengan jumlah peserta PBI pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky.

“Pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial upaya data peserta PBI tepat sasaran. Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepersertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” jelas Rizzky.

Cara mengaktifkan kembali status PBI

Rizzky pun menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien untuk mengaktifkan kembali status PBI. Berikut di antaranya:

  • Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026
  • Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai verifikasi lapangan
  • Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya

“Peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ungkap Rizzky.

Cuci darah bisa pakai BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman CNN Indonesia, pasien dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan cuci darah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah. Bentuk perawatan gagal ginjal yang ditanggung mencakup banyak hal, mulai dari administrasi, pemeriksaan, terapi, hingga pengobatan lanjutan.

Prosedur cuci darah

Pasien gagal ginjal miliki dua alternatif untuk cuci darah, yaitu dengan hemodialisis atau cuci darah dengan mesin dialiser atau dialisis peritonial yaitu cuci darah melalui perut.

Biasanya pasien gagal ginjal di Indonesia melakukan cuci darah dengan hemodialisis klinis. Mesin cuci darah tersebut berfungsi sebagai ginjal buatan.

Prosesnya biasa dilakukan satu sampai tiga kali seminggu di rumah sakit. Dalam satu bulan, pasien bisa melakukan cuci darah sebanyak 8-10 kali, Bunda.

Perawatan gagal ginjal yang dicover BPJS Kesehatan

Selain cuci darah, ada perawatan gagal ginjal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini termasuk transplantasi ginjal dan perawatan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).

Transplantasi ginjal atau cangkok ginjal adalah prosedur bedah untuk mengganti kerusakan organ ginjal yang dilakukan kepada pasien penderita ginjal stadium akhir.

Sementara CAPD merupakan perawatan pengobatan pada pasien gagal ginjal dengan metode cuci darah melalui perut.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Baru Menikah? Begini Cara Gabungkan BPJS Kesehatan Suami dan Istri secara Online

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, 30 Pasien Cuci Darah Terpaksa Tak Bisa Berobat: Apa yang Harus Dilakukan?

Mom's Life Amira Salsabila

Bacaan Doa Siti Maryam ketika Mengandung agar Persalinan Mudah dan Lancar

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

5 Doa Mencari Barang Hilang agar Cepat Ketemu

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Suami Kenang Momen Pertama Bertemu Isyana Sarasvati

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Intip 7 Potret Rionaldo Stokhorst dan Istri yang Awet Muda, Kerap Tampil Mesra

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Panduan Persiapan Puasa Ramadhan 2026 untuk Anak dan Keluarga

Intip 5 Resep Masakan Nino Fernandez untuk Steffi Zamora yang Tengah Menyusui

Bacaan Doa Siti Maryam ketika Mengandung agar Persalinan Mudah dan Lancar

9 Drama Korea Roh Jeong Eui, Terbaru 'Our Universe'

5 Doa Mencari Barang Hilang agar Cepat Ketemu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK