HaiBunda

MOM'S LIFE

THR PNS Dibayarkan 26 Februari 2026, Ini Perkiraan Jadwal untuk Karyawan Swasta

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 25 Feb 2026 17:00 WIB
Ilustrasi THR PNS Dibayarkan 26 Februari 2026, Ini Perkiraan Jadwal untuk Karyawan Swasta/Foto: Getty Images/Andrzej Rostek
Jakarta -

Tak dapat dipungkiri bahwa tunjangan hari raya (THR) menjadi satu hal yang paling dinantikan para pekerja menjelang Idul Fitri. Jadwal pencairan THR pun tampaknya sudah menjadi pertanyaan umum, Bunda.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum lama menegaskan bahwa anggaran THR pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan akan mulai cair secara bertahap mulai minggu ini, tepatnya pada Kamis, 26 Januari 2026.

“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Purbaya, dikutip dari laman CNCB Indonesia, Rabu (25/2/2026).


Lantas, kapan jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Jadwal THR karyawan swasta

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, THR karyawan swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, THR diperkirakan cair paling lambat 11-12 Maret 2026.

Perlu diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Hukum Menukar Uang Pecahan untuk THR Lebaran dalam Islam

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Potret Rumah Mewah Anang-Ashanty di Cinere Senilai Rp25 Miliar, Sudah Ada yang DP

Mom's Life Amira Salsabila

Seru! Potret Liburan Anggika Bolsterli Bareng Sang Putra ke Vietnam

Parenting Annisa Karnesyia

Pentingnya Skrining Kanker Payudara saat Hamil dan Menyusui

Menyusui Dwi Indah Nurcahyani

11 Kalimat Orang Cerdas Emosional untuk Mendapatkan Keinginannya

Mom's Life Amira Salsabila

Studi Terbaru Sebut Ibu Pengganti atau Surogasi Rentan Alami Gangguan Mental

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Stevia Viral sebagai Pengganti Gula, Benarkah Aman untuk Kesehatan? Kenali Cara Membedakannya

Seru! Potret Liburan Anggika Bolsterli Bareng Sang Putra ke Vietnam

Doctor X Tuai Kontroversi, Petisi ke Majelis Nasional Minta Disetop

Pentingnya Skrining Kanker Payudara saat Hamil dan Menyusui

7 Potret Rumah Mewah Anang-Ashanty di Cinere Senilai Rp25 Miliar, Sudah Ada yang DP

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK