Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Pakai Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin, Ini Hukumnnya dalam Islam

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 28 Aug 2026 11:35 WIB

Ilustrasi wanita menggunakan ponsel
Ilustrasi / Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat
Daftar Isi
Jakarta -

Koneksi internet saat ini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan menjadi kebutuhan untuk menunjang berbagai aktivitas. Wi-Fi pun banyak digunakan di rumah maupun perkantoran untuk membantu pekerjaan, mencari informasi, hingga berkomunikasi.

Namun, kemudahan tersebut terkadang membuat seseorang menggunakan jaringan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Salah satunya dengan mengakses Wi-Fi tetangga tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana hukum menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin menurut ajaran Islam? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hukum pakai Wi-Fi tetangga tanpa izin dalam Islam

Dilansir Kementerian Agama RI, dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya termasuk perbuatan ghasab, yaitu tindakan mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang menjadi hak orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut hukumnya haram, Bunda.

Larangan ini berlaku karena seseorang menggunakan fasilitas yang bukan miliknya dengan cara yang tidak dibenarkan.

Hak yang dimaksud pun tidak terbatas pada barang atau harta berwujud, tetapi mencakup berbagai bentuk kepemilikan dan manfaat, termasuk akses jaringan internet.

Apa itu ghasab?

Dalam buku Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi Syariah karya Dr. H. Dudang Gojali, S.Ag., dkk, dijelaskan bahwa secara etimologis, ghasab adalah mengambil sesuatu dengan cara zalim yang terang-terangan.

Sementara itu, secara definitif, ghasab adalah mengambil barang orang lain tanpa izin tanpa berniat untuk memilikinya. Hukum tindakan ini adalah haram dan berdosa bagi yang melakukannya.

Hal ini dijelaskan juga dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi sebagai berikut:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

wa lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili wa tudlû bihâ ilal-ḫukkâmi lita'kulû farîqam min amwâlin-nâsi bil-itsmi wa antum ta‘lamûn

Artinya:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Adapun hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang hukum ghasab yang dapat Bunda ketahui, berikut beberapa di antaranya:

“Sesungguhnya darah darimu, harta-hartamu, dan kehormatanmu adalah haram bagimu, seperti haramnya pada kamu hari ini, di bulan kamu ini, dan di negeri kamu ini.” (HR. Bukhari-Muslim).

“Dan tidak ada perampas yang melakukan perampasan dan manusia yang melihat, ia sebagai mukmin” (HR. Bukhari Muslim)

“Janganlah ada seorang di antara kamu mengambil harta saudaramu, baik dengan sungguh-sungguh maupun senda gurau dan jika salah seorang di antara kamu telah mengambil tongkat saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Ketentuan tentang ghasab

Dalam buku yang sama juga dijelaskan beberapa kompilasi hukum ekonomi Syariah yang mengatur tentang syarat dan ketentuan ghasab. Berikut di antaranya:

  • Menghalang-halangi pihak atau pihak-pihak untuk menggunakan kekayaan termasuk ghasab.
  • Pelaku perampasan diharuskan mengembalikan harta yang dirampasnya jika harta itu masih ada di kekuasannya.
  • Segala biaya yang berhubungan dengan transportasi yang berkaitan dengan penyerahan harta perampasan adalah tanggung jawab pelaku perampasan.
  • Pelaku perampasan wajib memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan harta yang telah dirampasnya.
  • Pelaku perampasan wajib mengganti harta yang telah dirampasnya jika harta tersebut telah hilang atau dipindahtangankan.
  • Penggantian harta dapat dilakukan dengan harta yang sama atau dengan nilai harganya.
  • Korban perampasan berhak meminta penggantian harta yang sejenis atau meminta ganti uang yang senilai dengan benda yang dirampas, kepada pelaku perampasan jika harta yang dirampas yang akan dikembalikan telah dimodifikasi atau telah berkurang kualitasnya.

Nah, itulah hukum memakai Wi-Fi tetangga tanpa izin dalam Islam yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda