Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

8 Perusahaan Sawit RI Dipanggil Menteri Singapura soal Karhutla, Ini Hasilnya

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 29 Oct 2026 13:10 WIB

Aerial view and directly from above of some palm oil plantations in the province of Kalimantan (Borneo). Palm trees are used to produce cheap oil that is used unfortunately worldwide and rainforests are being destroyed to replace natural habitats with this commodity.
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit / Foto: Getty Images/iStockphoto/joakimbkk
Jakarta -

Bunda, perusahaan sawit asal Indonesia menjadi sorotan Pemerintah Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga menyebabkan kabut asap.

Petinggi dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat menyatakan siap bekerja sama penuh dengan penyelidikan yang dilakukan pemerintah setempat.

Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan perusahaan bertemu dengan tiga menteri Singapura pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah setempat untuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran yang memicu kabut asap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


8 Perusahaan sawit RI menghadap Menteri Singapura

Dilansir detikcom, ketiga menteri tersebut adalah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, dan Menteri Lingkungan Hidup Grace Fu.

Mereka membahas rencana mempererat aturan untuk menindak pihak yang bertanggung jawab atas polusi kabut asap.

Pertemuan itu juga dihadiri penasihat hukum senior Davinder Singh serta sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung Singapura, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum.

Pemerintah Singapura berencana mengajukan perubahan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) dalam sidang parlemen berikutnya. Perubahan ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi proses pemeriksaan perusahaan.

Melalui aturan tersebut, perusahaan yang menolak menunjuk tim pemeriksa atau tidak bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan dapat dikenai sanksi hukum.

“Saya akan mengajukan perubahan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas dalam sidang parlemen berikutnya agar mekanisme ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan kewenangan yang ada untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura,” ujar Grace Fu.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda