Jakarta -
Beberapa waktu lalu, sempat viral daftar rumah sakit yang sudah tidak melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Daftar rumah sakit yang tersebar, berada di wilayah Jabodetabek.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan memberi pernyataan bahwa ada beberapa alasan tidak diperpanjangnya kontrak rumah sakit tersebut. Simak yuk, penjelasan mengenai hal itu.
1. Belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes
Dalam edaran infografis resmi, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa per 1 Januari 2019, sertifikat akreditasi sesuai dengan Peratutan Menteri Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebanyak 23 rumah sakit di Jabodetabek belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes. Akreditasi dan rekomendasi mengacu pada surat Kemenkes No. HK.03.01/Menkes/768/2018.
2. Tidak memenuhi syarat rekredensialingTerdapat lima rumah sakit yang tak memenuhi syarat. Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi pihak rumah sakit adalah surat izin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktik bagi tenaga kesehatan yang berparaktik, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring, sertifikat akreditasi, dan surat penetapan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.
Bunda, Simak Penjelasan Terkait Rumah Sakit Tak Melayani BPJS/ Foto: Thinkstock |
3. Proses perpanjangan akreditasiAda dua rumah sakit yang tak memenuhi syarat. Hal ini karena tidak melakukan proses perpanjangan akreditasi yang menjadi syarat wajib yang dipenuhi rumah sakit.
4. Surat izin operasional telah habisSurat izin operasional merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Jika surat izin operasional telah habis maka BPJS Kesehatan otomatis memutus kontrak dengan rumah sakit tersebut.
Jadi, Bunda nggak perlu khawatir ya karena masih banyak rumah sakit yang masih melayani peserta JKN-KIS. Cari rumah sakit yang benar-benar direkomendasikan Kemenkes, sehingga pasien dapat ditangani dengan sebagaimana mestinya.
(aci/rap)