HaiBunda

PARENTING

Bunda, Simak Penjelasan Terkait Rumah Sakit Tak Melayani BPJS

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 12 Jan 2019 11:03 WIB
Bunda, Simak Penjelasan Terkait Rumah Sakit Tak Melayani BPJS/ Foto: Grandyos Zafna/detikHealth
Jakarta - Beberapa waktu lalu, sempat viral daftar rumah sakit yang sudah tidak melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Daftar rumah sakit yang tersebar, berada di wilayah Jabodetabek.

Terkait hal ini, BPJS Kesehatan memberi pernyataan bahwa ada beberapa alasan tidak diperpanjangnya kontrak rumah sakit tersebut. Simak yuk, penjelasan mengenai hal itu.

1. Belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes


Dalam edaran infografis resmi, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa per 1 Januari 2019, sertifikat akreditasi sesuai dengan Peratutan Menteri Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebanyak 23 rumah sakit di Jabodetabek belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes. Akreditasi dan rekomendasi mengacu pada surat Kemenkes No. HK.03.01/Menkes/768/2018.

2. Tidak memenuhi syarat rekredensialing

Terdapat lima rumah sakit yang tak memenuhi syarat. Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi pihak rumah sakit adalah surat izin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktik bagi tenaga kesehatan yang berparaktik, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring, sertifikat akreditasi, dan surat penetapan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.
Bunda, Simak Penjelasan Terkait Rumah Sakit Tak Melayani BPJS/ Foto: Thinkstock

3. Proses perpanjangan akreditasi

Ada dua rumah sakit yang tak memenuhi syarat. Hal ini karena tidak melakukan proses perpanjangan akreditasi yang menjadi syarat wajib yang dipenuhi rumah sakit.

4. Surat izin operasional telah habis

Surat izin operasional merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Jika surat izin operasional telah habis maka BPJS Kesehatan otomatis memutus kontrak dengan rumah sakit tersebut.

Jadi, Bunda nggak perlu khawatir ya karena masih banyak rumah sakit yang masih melayani peserta JKN-KIS. Cari rumah sakit yang benar-benar direkomendasikan Kemenkes, sehingga pasien dapat ditangani dengan sebagaimana mestinya.

(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Andhara Early Gunting Kartu Kredit Usai KPR Lunas, Tak Ingin Berutang dan Riba

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Ariana Grande Diserang Penyusup di Karpet Merah Premier Film, Pelaku Sering Lakukan Aksi Serupa

Mom's Life Annisa Karnesyia

Momen Persalinan Ketiga Evi Masamba, Intip Potretnya Pakai Makeup hingga Aktif Bergerak

Kehamilan Annisa Karnesyia

7 Penyebab Doa Tidak Terkabul

Mom's Life Amira Salsabila

Unggahan Tasya Farasya Usai Resmi Cerai Ramai Dikomentari, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

5 Penyebab Rambut Bayi Baru Lahir Rontok dan Cara Mengatasinya

Australia Blokir Medsos untuk Remaja di Bawah 16 Th, Pelanggara Bisa Didenda Rp544 M

Andhara Early Gunting Kartu Kredit Usai KPR Lunas, Tak Ingin Berutang dan Riba

7 Penyebab Doa Tidak Terkabul

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK