Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Kata KPAI tentang Penyebab Orang Tua Sempat Ribut pada PPDB 2019

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 08 Jul 2019 06:57 WIB

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima cukup banyak pengaduan dari orang tua terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Para orang tua calon murid yang mendaftar PPDB 2019/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih berjalan. Sayangnya, masih banyak orang tua ribut dan mengadu dengan sistem yang diperlakukan di PPDB 2019. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki perhatian besar terhadap kebijakan pemerintah tentang PPDB sistem zonasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPAI membuka posko pengaduan khusus untuk menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019. Enggak cuma itu, Bun, KPAI juga membentuk tim pengawasan yang langsung ke lapangan mewawancarai para orang tua pendaftar dan petugas pendaftaran di beberapa sekolah.

Disebutkan Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan online sebanyak 95 pengaduan ini terhitung hingga Kamis (4/7/2019) pukul 17.00 WIB.

"Pengaduan berasal dari 10 Provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat," kata Retno di konferensi pers 'KPAI Ekspose Hasil Pengawasan dan 95 Pengaduan PPDB 2019', di KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Kata Retno, berbagai pengaduan dari orang tua antara lain menolak kebijakan sistem zonasi, jumlah SMA negeri yang sedikit dan tidak merata penyebarannya, kemudian mempermasalahkan kuota zonasi. Lalu, ada juga yang menyatakan pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga merugikan anak pengadu.

"Kemudian ada dugaan manipulasi domisili dan perpindahan Kartu Keluarga. Ada dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB hingga pengumuman, pengaduan berasal dari Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kab. Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan kab. Muntilan," paparnya.
Kata KPAI tentang Penyebab Orang Tua Sempat Ribut pada PPDB 2019Suasana salah satu sekolah di Mojokerto, Jawa Timur/ Foto: Enggran Eko Budianto
Retno juga menyebutkan pengaduan lainnya seperti masih ada daerah yang menggunakan nilai ujian nasional (UN) bukan zonasi murni, sehingga anak pengadu dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota Tangerang.

"Problem teknis saat pendaftaran juga diadukan, lalu juknis daerah tidak sesuai Permendikbud," tutur Retno.

Dari total pengaduan sebanyak 95 hanya 9,5 persen yang menolak sistem zonasi. Sementara 91,5 persen pengadu mendukung sistem zonasi, namun dengan berbagai catatan. Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90 persen zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.

Disampaikan Retno, KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian, lembaga dengan pemerintah daerah. Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.

"Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan," kata Retno.

Simak juga video tentang sistem zonasi PPDB 2019.

[Gambas:Video 20detik]

(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda