PARENTING
Bunda Perlu Tahu, 4 Hak Anak di Rumah yang Harus Dipenuhi Orang Tua
Asri Ediyati | HaiBunda
Senin, 20 Jul 2020 10:42 WIBApa yang kita berikan pada anak sekarang kelak menjadi investasi di masa depan. Setuju ya, Bunda? Ya, mengutip dari Panduan Hari Anak Nasional 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bahwa anak kita adalah potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis.
Mereka, anak-anak mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh.
Untuk itu, sebagai orang tua kita perlu memenuhi hak anak. Sebagaimana hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Nah, apa saja sih hak anak di rumah yang harus dipenuhi orang tua?
1. Hak untuk mendapatkan makan dan minum
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembangan dengan baik. Mengapa? Menurut UNICEF, perkembangan anak-anak yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat di masa depan. Ya, karena mereka masih berkembang dan anak-anak lebih sangat rentan daripada orang dewasa, terhadap kondisi kehidupan yang buruk.
2. Anak berhak merasa aman dan mendapatkan perlindungan
Anak memiliki hak untuk merasa aman dan mendapatkan perlindungan, Bunda. Menurut UU No.23 Tahun 2002 pasal 13, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan.
Perlindungan dari apa saja nih? Perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual). Kemudian, anak juga berhak terlindungi dari penelantaran, kekerasan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya. Semuanya ini dimulai dari rumah dan orang tua sebagai tamengnya.
3. Hak untuk belajar dalam rangka pengembangan diri
Di UU No.23 Tahun 2002 pasal 9 juga menerangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. Sementara itu, Wakil Ketua KPAI/Komisioner Bidang Pengasuhan Rita Pranawati, MA mengatakan bahwa momentum kebersamaan anak dan orang tua di era pandemi ini penting.
"Penting untuk disadari orang tua sebagai wadah untuk menguatkan kembali komunikasi dengan anak secara terbuka, menjadi pendengar yang baik, melatih anak-anak pada keterampilan dasar mengurus diri dan pekerjaan rumah sehari-hari, serta mendampingi anak-anak dalam menyelesaikan tugas-tugas sekolah," ujarnya, dikutip dari laman resmi KPAI, Senin (20/7/2020).
4. Anak berhak mendapat kesejahteraan
Setiap anak di rumah berhak mendapatkan kesejahteraan. Apa bentuk kesejahteraan anak di rumah? Anak mendapatkan pakaian layak, anak berhak leluasa untuk bermain dan berekreasi.
Di UU No.23 Tahun 2002 pasal 11 berbunyi, "Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri."
Baca Juga : 5 Tips Memahami Perkembangan Emosional Anak |
Simak juga cara untuk menumbuhkan minat baca anak di era pandemi: