PARENTING
Menteri Nadiem Izinkan Zona Hijau & Kuning Buka Sekolah, Kantin & Eskul Ditiadakan
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 11 Aug 2020 19:45 WIBMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim hingga kini masih menggodok rencana masuk sekolah di masa pandemi Corona atau COVID-19. Menurutnya, pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari beberapa pihak.
"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan orang tua atau wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," kata Nadiem, beberapa waktu lalu.
Jika orang tua tidak setuju dengan keputusan ini, maka peserta didik tetap diperbolehkan belajar dari rumah. Artinya, anak tidak dapat dipaksa untuk pergi ke sekolah.
Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan bertahap, Bunda. Pada masa transisi selama dua bulan, maksimal siswa yang belajar di kelas hanya 18 orang, untuk SD, SMP, dan SMA.
Kapasitas normal kelas bisa mencapai 28 sampai 36 siswa. Sementara itu, jarak minimal antar siswa adalah 1,5 meter.
Untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sekolah luar biasa, peserta didik maksimal adalah 5 orang per kelas. Pada standar umumnya, PAUD bisa berisi 15 orang per kelas.
Sedangkan untuk jadwal belajar, nantinya akan ditentukan oleh satuan pendidikan, Bunda. Hal ini akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan.
"Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," ucap Nadiem, dikutip dari CNBC.
Sekolah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, misalnya mengenakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis. Di dalam masker bisa diisi tisu yang bisa diganti usai digunakan.
Salah satu syarat peserta didik dan pendidik yang boleh ke sekolah adalah harus sehat. Artinya, tidak memiliki gejala atau mengidap comorbid.
"Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik," ujar Nadiem Makarim.
Jika sekolah benar-benar dibuka, maka kantin tidak diperbolehkan untuk beroperasi dahulu. Begitupun dengan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di sekolah.
Selama pandemi Corona ini, Kemendikbud memiliki dua prinsip kebijakan, Bunda. Pertama yaitu kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Kedua adalah tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial. Prinsip kedua ini juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
Simak juga cara mendidik anak agar tak jadi korban bullying, di video berikut:
(ank/som)