Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Wilayah Jabodetabek Kini PPKM Level 3, Sudah Bisa Sekolah Tatap Muka Tapi...

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 24 Aug 2021 21:00 WIB

Siswa-Siswi kelas 5 menjalani ujian penilaian akhir sekolah di SD Negeri Kota Baru 2 dan 3, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). Ujian ini dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat dan membagi beberapa sesi kelas untuk ujian. Satu kelas terdiri dari 15 anak. Ujian ini berlangsung hingga 12 Juni 2021. Hanya kelas 4 dan 5 yang melakukan ujian tatap muka kelas lainnya laksanakan ujian secara daring.
Wilayah Jabodetabek Kini PPKM Level 3, Sudah Bisa Sekolah Tatap Muka Tapi.../ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pandemi COVID-19 telah membatasi ruang gerak masyarakat, salah satunya anak-anak sekolah, Bunda. Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa wilayah, sekolah tatap muka kembali gagal dilaksanakan.

Baru-baru ini, pemerintah akhirnya menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah, salah satunya Jabodetabek, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. PPKM yang sebelumnya level 4 kini turun menjadi level 3.

Keputusan status PPKM terbaru ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin (23/8/21). Menurut Jokowi, keputusan status PPKM level 3 akan ditetapkan mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus.

"Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

Dalam menangani kasus lonjakan COVID-19 beberapa bulan terakhir, pemerintah menggunakan metode PPKM dengan status level di sejumlah daerah. Aturan ini sudah berlaku sejak bulan Juli 2021, Bunda. Tingkat atau level PPKM dimulai dari yang rendah ke tinggi, yakni bernilai 1 sampai 4.

Dalam aturan PPKM level 3, dijelaskan bahwa sekolah tatap muka diizinkan secara terbatas. Ini artinya, wilayah Jabodetabek sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka yang sebelumnya dibatalkan karena lonjakan COVID-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai wilayah dengan jumlah penduduk padat masih mengkaji aturan ini, Bunda. Pemprov DKI tak ingin tergesa-gesa membuka sekolah agar tak memicu terjadinya cluster COVID-19 yang baru.

Seperti kita tahu, warga di wilayah Jabodetabek sudah mulai menjalankan vaksinasi COVID-19. Tak cuma lansia dan ibu hamil, anak-anak di atas usia 12 tahun juga sudah masuk cakupan vaksinasi.

Selain anak-anak, guru dan staf pendidik sebelumnya sudah mendapatkan vaksinasi pada gelombang pertama. Diharapkan dengan vaksinasi di semua sektor pendidikan ini, sekolah tatap muka bisa segera dilaksanakan.

Berdasarkan status PPKM level 3, pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran langsung atau jarak jauh. Ada kriteria di setiap level untuk memberlakukan aturan belajar ini, Bunda. Apa saja aturannya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga tips Kirana Larasati agar anak mau belajar di rumah, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda