Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Simak Aturan Baru Menteri Nadiem Cs soal Sekolah Tatap Muka Sesuai Level PPKM

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 13 May 2022 13:31 WIB

School students  using hand sanitizer after entering a classroom.
Ilustrasi aturan baru soal sekolah tatap muka sesuai level ppkm. Foto: Getty Images/izusek
Jakarta -

Libur Lebaran telah usai ya, Bunda. Anak-anak harus kembali melanjutkan aktivitasnya bersekolah. Terkait sekolah, ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi COVID-19.

Aturan terbaru ini terbit berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Keempat menteri yang diketahui menerbitkan aturan anyar ini adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Peraturan soal PTM itu dituangkan dalam SKB O1/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nnomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

PTM bakal dilaksanakan sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berdasarkan pula capaian vaksinasi pendidik dan tenaga pendidik di wilayah PPKM.

Banner 5 Tanda Janin MeninggalFoto: HaiBunda/ Novita Rizki

Berikut Aturan Terbaru PTM Sesuai Level PPKM:

1. PTM di Wilayah PPKM Level 1-2

- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

2. PTM di Wilayah PPKM Level 3

- Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Lantas bagaimana PTM akan berlangsung di wilayah PPKM level 4 dan lainnya? TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.

Simak juga video risiko bila anak sekolah terlalu dini berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda